Ciri pesantren itu justru mendidik, membuat akhlak sejak kecil menjadi orang yang berakhlak mulia. Ketika ada kasus itu, itu penyimpangan itu. Ini berarti bukan orang pesantren, membangun pesantren, bukan santri dia
P3M.OR.ID. Kekerasan di pesantren adalah kasus, bukan ciri khas pesantren. Pesantren adalah tempat untuk mencetak seseorang menjadi berakhlak. Jadi adanya tindak kekerasan di pesantren bukan bagian dari santri yang hendak memajukan pesantren.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Bogor, Jawa Barat. Menurutnya ciri pesantren adalah tempat untuk mendidik bukan sebagai tempat kekerasan. “ Ciri pesantren itu justru mendidik, membuat akhlak sejak kecil menjadi orang yang berakhlak mulia. Ketika ada kasus itu, itu penyimpangan itu. Ini berarti bukan orang pesantren, membangun pesantren, bukan santri dia,” tambahnya.” ungkap Kiai Ma’ruf.
Menurutnya pesantren adalah tempat mencetak seseorang untuk berakhlak mulia. Maka dari itu. jika ada tindak kekerasan di pesantren, bukan bagian dari santri. “Ketika ada kasus itu, itu penyimpangan. Ini berarti bukan orang pesantren, membangun pesantren, bukan santri dia. Kalau santri kan tidak punya watak seperti itu, jadi itu ada penyelundupan. Penyelundupan, penyelewengan, orang bukan santri menggunakan pesantren menimbulkan masalah,” ungkapnya.
Pentingnya Pondok Pesantren
Untuk itu Wapres meminta ada semacam Dewan Kiai. Adapun tugas dari Dewan Kiai itu, lanjutnya, adalah mengawasi pesantren agar tidak terjadi tindak kekerasan. “Nah ini kita minta nanti juga, nanti ada semacam Dewan Kiai untuk mengawasinya, jangan sampai terjadi hal-hal yang seperti itu,” ucap Wapres.
Selain itu, lanjut Wapres, keberadaan pondok pesantren masih penting. “Kenapa pondok itu perlu? Karena memang pesantren itu tempat mencetak orang-orang yang paham agama, bahasa yang biasa kita gunakan menyiapkan orang yang paham agama. Orang yang paham agama itu orang yang melanjutkan perjuangan, karena para ulama ini tidak semuanya hidup selamanya, dia akan meninggal satu-satu, harus ada penggantinya,” tambah Wapres.
Sebelumnya, melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 1262 Tahun 2024, Kemenag remi memiliki regulasi pengasuhan ramah anak di pesantren guna mencegah terjadinya kekerasan pada santri.
Regulasi yang dibentuk Kemenang dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) yang disusun bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para pengasuh pesantren, para akademisi, dan para praktisi anak yang memiliki tujuh bab.