Selamat Idul Fitri 1446H
KabarKabar PesantrenPilihan Editor

RUU Sisdiknas Dinilai Kurang Berpihak Pada Pesantren

231
×

RUU Sisdiknas Dinilai Kurang Berpihak Pada Pesantren

Sebarkan artikel ini
RUU Sisdiknas dinilai sangat sentarlistik dan n kurang berpihak pada sistem pendidikan berbasis kearifan lokal seperti pesantren.

P3M.OR.ID. Banyak yang mempertanyakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).  Salah satunya adalah kalangan pesantren dan santri. Mereka menilai Draf RUU Sisdiknas tersebut terlalu sentralistik dan kurang berpihak pada sistem pendidikan berbasis kearifan lokal seperti pesantren.

“Kita perlu mengantisipasi, jangan sampai setelah dijadikan satu UU, justru pengakuan terhadap pesantren menjadi lemah atau bahkan tersingkirkan,” ujar Kiai Cholil Nafis dalam Seminar Nasional dan FGD yang digelar PB IKA PMII di Jakarta pada Senin (12/5). Kiai Cholil menyebut bahwa UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan pengakuan penting terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun dirinya khawatir penggabungan regulasi ini akan mengikis kekhasan pesantren, terutama dalam hal kurikulum dan kualifikasi tenaga pengajarnya. “Di pesantren itu ada ilmu Laduni, ilmu yang tidak ada pada sekolah formal. Tokoh seperti Gus Baha tidak memiliki ijazah resmi, tapi keilmuannya diakui oleh banyak profesor,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Kiai Cholil, pesantren kerap kesulitan mencari pengajar bertitel tinggi karena lulusan luar negeri atau pascasarjana lebih memilih mengajar di institusi formal. Padahal, pesantren membutuhkan pendidik yang memahami tradisi dan keunikan sistem pendidikan pesantren. Selain itu dirinya mengatakan pesantren bukan hanya milik kalangan Nahdlatul Ulama (NU), tetapi juga berkembang di berbagai organisasi lain seperti Muhammadiyah dan LDII. Karena itu, ia menilai penting adanya pengakuan terhadap keragaman model dan karakteristik pesantren.

Masiha Ada Hambatan

Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag,, menegaskan pesantren masih menghadapi hambatan administratif. Saat ini, lanjut Suyitno banyak pondok pesantren yang belum terdaftar resmi. Padahal itu jadi syarat utama untuk mendapat pengakuan dan bantuan negara. “Kita temukan pesantren yang mengaku pondok, tapi tak punya legalitas. Kalau begitu, bagaimana negara bisa bantu?” kata Prof Suyitno.

Selain itu, Suyitno menyinggung perlunya posisi lembaga penjamin mutu pendidikan berbasis pesantren yang lebih otonom, tapi tetap dalam koridor tata kelola dana negara. Ia juga mengingatkan bahwa pesantren harus mampu mengakomodasi mata pelajaran umum. “Pesantren harus punya standar mutu. Jangan cuma andalkan warisan keilmuan, tapi juga akui pentingnya akreditasi nasional,” tegasnya. Untuk itu dirinya mengusulkan agar Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh menyusun standar pendidikan berbasis kitab kuning yang bisa diterima dalam sistem pendidikan nasional. Dengan begitu, pesantren bisa tetap menjaga tradisi keilmuan sekaligus memenuhi standar modern.

Tidak menjadi Produk Hukum Elitis

Sedangkan Ketua Umum PB IKA PMII, Fathan Subchi berharap pemerintah lebih terbuka terhadap masukan dari komunitas pesantren. Ia meminta agar RUU Sisdiknas tidak hanya menjadi produk hukum elitis yang mengabaikan kontribusi sejarah dan peran strategis pesantren. Menurutnya, seminar ini menjadi ruang refleksi dan aspirasi dari kalangan akar rumput untuk didengar oleh para pengambil kebijakan. “Kami ingin RUU ini inklusif. Jangan abaikan pesantren. Ini lembaga pendidikan asli Indonesia yang sudah terbukti membentuk karakter bangsa,” tandasnya. PB IKA PMII berharap posisi pesantren makin kuat dalam sistem pendidikan nasional. Regulasi yang akan datang harus mampu mengakomodasi kekhasan pesantren tanpa menjebaknya dalam birokrasi yang menyulitkan Semua pihak sepakat bahwa pesantren bukan lembaga pendidikan pinggiran. Ia adalah benteng moral, ilmu, dan budaya bangsa. Maka, RUU Sisdiknas harus mencerminkan keadilan dan keberagaman dalam sistem pendidikan Indonesia.

Acara Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) mengangkat tema “Meneguhkan Posisi Pesantren di Tengah Sentralisasi Pendidikan dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional”. Seminar ini menyoroti keresahan banyak pihak atas potensi terpinggirkannya pesantren dalam draf RUU Sisdiknas karena terlalu sentralistik dan kurang berpihak pada sistem pendidikan berbasis kearifan lokal seperti pesantren.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *