Kebijakan otonom yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota harus berdasar kepada kesatuan yang diterapkan dalam lingkup nasional termasuk dalam penerapan Hak Asasi Manusia (HAM)
P3M.ONLINE. Dalam pengelolaan tata kelola pemerintahan pada prinsipnya harus berdasar kepada pelayanan yang sifatnya individual dan berbasis hak asasi manusia. Selain daripada itu hubungan antara pemerintah pusat dan kabupaten atau kota harus selaras. Artinya kebijakan otonom yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota harus berdasar kepada kesatuan yang diterapkan dalam lingkup nasional termasuk dalam penerapan Hak Asasi Manusia(HAM).
Hal tersebut dikemukakan oleh Masykuruddin Hafidz saat menjadi pemateri dalam sekolah Demokrasi Hybrid (SDH) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) baru-baru ini. “Melalui demokrasi kita harus memastikan hak asasi dalam pemerintahan daerah atau kota. Adapun indikator kabupaten atau kota yang peduli HAM adalah hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hal turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan lain-lain,” ungkap Masykur dari Akademi Pemilu dan Demokrasi
Masykur menambahkan indikator kabupaten atau kota adalah hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, ha katas pekerjaan, hak atas lingkungan, perumahan layak, hak perempuan dan anak. “Lantas kita akan memulai dari mana, Momentum proses demokrasi yang terjadi sekarang merupakan pintu masuk untuk dapat menyuarakan semua aspirasi kita melalui beberapa tahap,” tambahnya.
Tahapan Penerapan HAM
Menurut Masykur ada beberapa tahap dalam memulainya. Pertama aadalah mengamati. “Kita dapat memeriksa memeriksa visi misi dan program peserta pemilu terhadap pemenuhan hak asasi manusia,” ungkapnya. Kemudian kedua memilih. Dalam hal ini masyarakat dapat menentukan pilihan secara mandiri berdasarkan pertimbangan pemenuhan ham yang matang
Kemudian ketiga, mengikuti. “Artinya memastikan pemerintahan terpilih untuk melaksanakan kebijakan yang memenuhi standar dan indikator HAM,” ujarnya. Setelah itu keempat adalah menagih atau melakukan koreksi, masukan dan gugatan terhadap kebijakan yang keluar dari ketentuan HAM.
Sekedar Informasi Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyelenggarakan Sekolah Demokrasi Hybrid (SDH). Berkolaborasi dengan INFID sekolah ini bertujuan memperkuat demokrasi dan mencegah intoleransi serta ekstremisme. Acara berlangsung di Pondok Pesantren Nur el Falah Serang, Banten.
Acara Sekolah Demokrasi Hybrid ini berlangsung Rabu-Kamis, 13-14 Desember 2023, di Pondok Pesantren Nur el Falah, Serang, Banten. Untuk kali ini peserta berjumlah 27 orang yang berasal dari Serang, Cilegon, Tangerang, Pandeglang, Tangerang, dan Tangerang Selatan. Peserta mewakili beragam unsur masyarakat antara lain 17 perwakilan SKPD dan organisasi masyarakat sipil dan ormas keagamaan