Kabar P3M

Reorientasi Pendidikan Agama

116
×

Reorientasi Pendidikan Agama

Sebarkan artikel ini
P3M, Jakarta– Belakangan kita diresahkan oleh teror bom. Dalam kasus bom Cirebon, pelakunya masih berusia muda. Demikian juga dengan “pengantin” dalam kasus bom Marriott, tergolong belia. Sejumlah pelaku teror diketahui pernah menjadi santri di pondok pesantren tertentu. Bahkan, ada juga pimpinan pondok pesantren yang kini diadili karena dituduh terlibat dalam jaringan terorisme yang selama ini meresahkan rakyat Indonesia.

Bukan hanya itu, kelompok agama dan aliran minoritas sering menjadi bulan-bulanan sebagian massa, bahkan menjadi sasaran tindakan anarkistis. Aksi keji membunuh dan melukai sesama warga bangsa seakan menjadi hal wajar, bahkan terkesan dianjurkan pihak-pihak tertentu. Perilaku destruktif, anarkistis, dan radikal, semakin menyeruak akhir-akhir ini.

Kondisi itu tentu memprihatinkan kita yang selama ini memimpikan Indonesia yang mengayomi seluruh anak bangsa tanpa membedakan suku dan agama. Ironinya, semua itu terjadi di negara yang mengajarkan pendidikan agama di sekolah formal. Bandingkan dengan sebagian besar negara yang menyerahkan urusan agama kepada individu, tetapi tak banyak yang bertindak ekstrem.

Dari sejumlah analisis para pakar dan tokoh masyarakat disimpulkan bahwa salah satu penyebab disharmoni kehidupan berbangsa adalah pelajaran agama yang disampaikan secara keliru di sekolah, madrasah, dan pesantren. Mendiknas Mohammad Nuh pun mengamininya. Menurutnya, pendidikan memiliki peran dan tanggung jawab besar terhadap perkembangan belakangan ini, yakni munculnya perilaku destruktif, anarkistis, dan radikal. Selain pendidikan, khususnya pendidikan agama, di lembaga pendidikan formal, keluarga dan masyarakat juga ikut bertanggung jawab terhadap perkembangan kepribadian generasi muda.

Harus diakui selama ini pengawasan terhadap penyampaian materi pelajaran agama di sekolah dan universitas tak dilakukan secara serius. Materi yang disampaikan para guru dan dosen kepada anak didik dianggap selalu sejalan dengan ajaran agama masing-masing dan tidak bertentangan dengan empat pilar bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Orangtua pun jarang mengecek pelajaran agama seperti apa yang diterima anak-anaknya di bangku pendidikan. Belakangan, para orangtua terkaget-kaget, bahkan harus menanggung malu, ketika mengetahui anaknya terlibat teror bom atau dicuci otaknya oleh gerakan, seperti Negara Islam Indonesia (NII). Kabar yang mencengangkan, pengikut NII saat ini diperkirakan mencapai 180.000 orang, terutama berasal dari kalangan terpelajar dan kelas menengah. Jumlah itu cukup fantastis mengingat selama ini, NII yang diproklamasikan SK Kartosoewirjo pada 1949 tak mampu merekrut lebih dari 50.000 anggota.

Kenyataan itu tentu saja tak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bertolak belakang dengan semangat pluralitas, bahkan cenderung merongrong empat pilar bangsa. Untuk itu, pemerintah harus mengkaji kembali seluruh materi pelajaran agama di sekolah, madrasah, pesantren, dan universitas. Reorientasi pendidikan agama mutlak dilakukan.

Kita juga mendorong pengembalian otoritas pendidikan ke Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), termasuk membuat kurikulum pendidikan agama dan menetapkan standardisasi guru agama , sekaligus mengawasi semua sekolah, madrasah, dan pesantren. Bahkan, kalau perlu pendidikan agama di sekolah formal dihapus. Siswa yang ingin mendalami agama dipersilakan belajar di pesantren atau seminari.

Bagi kita, pendidikan agama harus mengedepankan kesejukan, bukan malah memicu amarah dan angkara murka. Pendidikan agama di taman kanak-kanak dan SD hendaknya mengajarkan hal-hal mendasar tentang tata cara menjalankan ibadah yang disesuaikan dengan pemahaman anak-anak. Sejak dini pula diajarkan bahwa agama itu membawa kedamaian dalam kehidupan, bukan kekacauan dan kekerasan. Tak boleh ada guru atau ustaz yang mengembuskan virus kebencian dengan menyebutkan anak-anak dari agama yang satu tidak baik bermain atau bersosialisasi dengan anak-anak dari agama lain. Justru yang ditanamkan sejak kecil adalah rasa kebersamaan karena pada dasarnya Indonesia bukan bangsa yang homogen. Perbedaan suku bangsa dan juga agama harus dihormati sebagai anugerah Tuhan yang patut disyukuri.

Kesejukan beragama juga harus terpancar dalam kehidupan bermasyarakat. Materi ceramah dalam pengajian atau sekolah minggu hendaknya mengedepankan keindonesiaan. Khotbah di tempat-tempat ibadah dan ruang publik tak boleh menafikan semangat toleransi di antara warga bangsa. Apabila ditemukan guru, ustaz, atau pemuka agama, yang mengobarkan rasa benci di tengah masyarakat, aparat keamanan harus segera bertindak. Setiap perbuatan yang anti-Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, harus dihukum. Siapa saja yang menolak empat pilar bangsa, sesungguhnya tak berhak lagi hidup di bumi Indonesia. Pendidikan agama yang sejuk, disertai sikap hidup yang toleran di tengah keluarga dan masyarakat, menjadi kata kunci untuk mewujudkan kehidupan yang damai. 

 
Sumber : Suara Pembaruan Online, 5 Mei 2011
 
 

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *