3M.OR.ID. Regulasi mencegah tindak kekerasan anak di pesantren telah terbit. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 91 tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Dalam regulasi ini mengatur antara lain pentingnya pengembangan kompetensi ideal ustadz dan ustadzah pesantren.
“Para ustad dan ustadah juga harus memiliki kemampuan mewujudkan tujuan dari Pesantren Ramah Anak,” ungkap Direktur Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said. Menurutnya Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak untuk menjadi panduan bagi pengasuh dan pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik. “ Selain itu juga panduan untuk tenaga kependidikan serta Kementerian Agama untuk mengembangkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan pelindungan dan memenuhi hak santri anak,” tambahnya. Dalam regulasi juga mengatur pentingnya pengembangan kompetensi ideal ustadz dan ustadzah di pesantren baik pada aspek kepribadian, sosial, pedagogik, maupun profesional.
Kerjasama dengan Polri
Sementara itu Ketua PBNU Alissa Wahid menyebut NU dengan jaringan pesantren siap bekerja sama dengan Polri untuk mengedukasi serta meningkatkan kesadaran di kalangan pengelola lembaga pendidikan terkait pencegahan kekerasan.
“Kami ingin memastikan bahwa lembaga pendidikan, terutama pesantren, menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Sinergi dengan Polri menjadi langkah penting agar ada mekanisme perlindungan yang lebih sistematis,” ungkap Alissa saat bertemu dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (12/2)
Dalam kesempatan tersebut, Alissa juga menyebut pentingnya edukasi bagi para pengasuh dan tenaga pendidik dalam menangani kasus kekerasan. Menurutnya, pendekatan berbasis pencegahan melalui sosialisasi dan peningkatan kapasitas akan lebih efektif dalam mengurangi kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. “Kami berharap ada program bersama antara PBNU dan Polri. Program tersebut untuk meningkatkan pemahaman tenaga pendidik tentang bagaimana mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan,” ujarnya.
PBNU dan Polri bersepakat untuk mengakselerasi kerja sama sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di dunia pendidikan. Ia berharap, langkah ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif bagi generasi muda .
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2025 yang telah berlangsung di Hotel Sultan pada 5-7 Februari 2025. Dalam rekomendasinya, NU menyoroti urgensi penanganan kekerasan di dunia pendidikan, terutama di pesantren dan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.