Pendidikan Quote Gus Dur
KabarKabar TerkiniPilihan Editor

Gelar Baru Lulusan Akademik Ma’had Aly

40
×

Gelar Baru Lulusan Akademik Ma’had Aly

Sebarkan artikel ini
Gelar Ma'had Aly
Kemenag resmi menetapkan gelar akademik baru untuk lulusan Ma'had Aly yang setara dengan kampus lain yang ada di Indonesia.

SURAU.CO. Kementerian Agama Republik Indonesia membuat sebuah terobosan penting secara resmi menyelenggarakan gelar akademik baru. Gelar tersebut khusus untuk para lulusan Ma’had Aly.Kebijakan ini menjadi tonggak sejarah bagi dunia pendidikan pesantren. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 429 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 16 April 2025.

Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2020 ikut memperkuatnya. Aturan ini menjamin hak lulusan Ma’had Aly. Mereka kini memiliki pengakuan formal dan gelar akademik. Maka dari itu posisi mereka sekarang setara dengan sarjana perguruan tinggi lainnya.

Suyitno, selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menekankan pentingnya langkah ini. Dalam surat pemberitahuan resmi bernomor B-285/DJ.I/PP.00.7/07/2025, ia memperbolehkan kebijakan tersebut. Surat itu ia tujukan kepada berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kebijakan ini secara konkret mengangkat posisi Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional. “Santri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus, berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah, serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan mendapatkan kesempatan kerja,” ujar Suyitno.

Mendorong Integrasi Penuh ke Sistem Nasional

Kementerian Agama mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan baru ini. Seluruh instansi pemerintah dan lembaga pendidikan diharapkan memberi fasilitasi. Pengakuan ini mencakup aspek administratif dan profesional. “Kami meminta seluruh instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah agar memberikan fasilitasi administratif terhadap penggunaan gelar dan ijazah lulusan Ma’had Aly,” tambah Suyitno.

Selain itu Suyitno  juga menekankan urgensi integrasi data. Gelar ini harus masuk ke dalam sistem data nasional. Hal ini krusial untuk masa depan karir para lulusan. “Kami mendorong pengintegrasian gelar Ma’had Aly dalam sistem informasi akademik nasional, sistem rekrutmen aparatur sipil negara, jabatan fungsional, dan pengembangan SDM,” tegasnya.

Langkah ini memberikan kepastian hukum dan akademik bagi lulusan. Untuk itu para santri kini resmi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan tinggi nasional. Ini adalah sebuah lompatan besar untuk memperkuat peran pesantren. Pesantren kini tidak hanya melahirkan ulama, namun lembaga ini juga mencetak dan profesional Muslim. Mereka siap berkontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia.

Struktur Gelar yang Khas dan Setara

Selain itu pemerintah menetapkan gelar akademik untuk tiga jenjang. Jenjang tersebut meliputi Marhalah Ula/M1 (Sarjana), Marhalah Tsaniyah/M2 (Magister), dan Marhalah Tsalitsah/M3 (Doktor). Adapun pemberian gelar disesuaikan dengan bidang takhasus masing-masing. Adapun takhasus adalah kekhasan keilmuan yang menjadi ciri khas setiap Ma’had Aly. “Gelar akademik resmi ditetapkan untuk setiap lulusan berdasarkan bidang takhasus masing-masing. Ini adalah penegasan bahwa pesantren memiliki kapasitas akademik yang setara dengan perguruan tinggi umum,” jelas Suyitno.

Penetapan nomenklatur ini lahir dari proses musyawarah. Kemudian prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan utama. Majelis Masyayikh, Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), serta para pimpinan Ma’had Aly ikut berdiskusi. Forum tersebut juga berhasil menyelaraskan regulasi pemerintah dengan kebutuhan nyata komunitas pesantren. Secara total, terdapat 27 nomenklatur gelar untuk sembilan bidangtakhasus:

Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur’an:Sarjana (SQU), Magister (MQU), Doktor (Dr.)
Tafsir dan Ilmu Tafsir:Sarjana (STU), Magister (MTU), Doktor (Dr.)
Hadis dan Ilmu Hadis:Sarjana (SHU), Magister (MHU), Doktor (Dr.)
Fikih dan Ushul Fikih:Sarjana (SFU), Magister (MFU), Doktor (Dr.)
Akidah dan Filsafat Islam:Sarjana (SAF), Magister (MAF), Doktor (Dr.)
Tasawuf dan Tarekat:Sarjana (STT), Magister (MTT), Doktor (Dr.)
Ilmu Falak:Sarjana (SIF), Magister (MIF), Doktor (Dr.)
Sejarah dan Peradaban Islam:Sarjana (SPI), Magister (MPI), Doktor (Dr.)
Bahasa dan Sastra Arab:Sarjana (SSA), Magister (MSA), Doktor (Dr.)

Pendidikan Ma’had Aly

Pendidikan di Ma’had Aly memiliki tujuan yang sangat spesifik. Adapun tujuannya ini diatur dalam PMA Nomor 71 Tahun 2015. Adapun spesifikasi pertama, lembaga ini berkomitmen mencetak lulusan ahli ilmu agama Islam. Mereka dikenal dengan sebutan mutafaqqih fiddin. Kedua, Ma’had Aly mengembangkan ilmu agama Islam. Pengembangan ini berlandaskan pada tradisi kitab kuning.

kemudian karakteristik inilah membedakannya dari perguruan tinggi keagamaan Islam lain. Meskipun menawarkan rumpun ilmu serupa, fokusnya berbeda. DNA pengajarannya adalah penguasaan mendalam sastra klasik pesantren. Kemudian, kualifikasi tenaga pengajarnya juga sangat khas. Dosen tidak wajib berasal dari perguruan tinggi formal. Pemerintah mengakui kompetensi sertifikasi pesantren yang mumpuni. Selain itu hal ini adalah wujud pengakuan negara terhadap tradisi pesantren. Negara menghargai keahlian mereka tanpa intervensi berlebihan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *