P3M.OR.ID. Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mendukung pengembangan ekonomi sirkuler di pesantren. Menurutnya pesantren dapat menjadi pionir dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya ekonomi sirkular dan praktik berkelanjutan.
“Pesantren dengan jumlah sekitar 39.167 yang tersebar di seluruh provinsi dengan total santri sebanyak 4,85 juta orang memiliki peran strategis. Selain sebagai pusat pendidikan sekaligus tempat pembelajaran bagi komunitas Muslim. Mereka dapat menjadi pionir dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya ekonomi sirkular dan praktik berkelanjutan,” kata Kiai Sarmidi dalam Penguatan Ekonomi Sirkular di Pesantren dan Masyarakat di Aula P3M Jakarta
Selain itu, pesantren memiliki potensi ekonomi yang besar dengan sumber daya yang mereka miliki, termasuk tanah, tenaga kerja, dan komunitas yang besar. Program ekonomi sirkular dapat memanfaatkan potensi ini untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi pesantren dan masyarakat sekitarnya. Melalui pengembangan ekonomi sirkular, pesantren dapat meningkatkan kemandirian ekonomi mereka, mengurangi ketergantungan pada bantuan eksternal, dan menciptakan sumber pendapatan yang berkelanjutan.
Hukum Pencermaran Lingkungan
Kiai Sarmidi menambahkan Lembaga Bahsul Masail (LBM) PBNU melalui Munas (Musyawarah Nasional) di Citangkolo menyatakan hukum membuang limbah plastik adalah haram. Bahkan menurut direktur P3M tersebut, pada Muktamar ke-29 tahun 1994 di Cipasung. Selain itu PBNU juga menetapkan bahwa pencemaran lingkungan hukumnya haram dan termasuk tindakan kriminal (jinayat). Namun sayangnya, lanjut Sarmidi, fatwa mengenai limbah plastik dan pencemaran lingkungan belum banyak diadopsi sebagai kebijakan. “ Saya berharap ekonomi sirkular dapat menjadi solusi bagi pesantren, masyarakat, LSM, dan pemerintah dalam menangani masalah lingkungan,” ujarnya
Dalam al Quran Surat Al-A’raf ayat 56 yang menyatakan larangan membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. “Kerusakan lingkungan, termasuk akibat limbah plastik adalah bagian dari larangan ini. Ayat tersebut juga seusi dengan tujuan Maqashid Syariah, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta,” ujarnya. Harapannya FGD Forum Group Discussion tentang ekonomi sirkular ini dapat menjadi langkah awal dalam mendukung maqashid syariah melalui gerakan ekonomi sirkular di pesantren.
Pada acara FGD tersebut ada 35 peserta dari perwakilan pesantren, lembaga-lembaga keagamaan dan organisasi Masyarakat sipil yang bergerak dalam advokasi lingkungan.