Jadwal Shalat DKI Jakarta Februari 2025
KabarKabar PesantrenPilihan Editor

Telah Terbit Regulasi Anti Kekerasan Anak di Pesantren

74
×

Telah Terbit Regulasi Anti Kekerasan Anak di Pesantren

Sebarkan artikel ini
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Basnang Said ( foto dok. kemenag.go.id)

P3M.OR.ID. Regulasi anti kekerasan anak di pondok pesantren telah terbit. Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, menjadi respons atas kasus-kasus penyerangan seksual terhadap anak didik yang terjadi di pesantren.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said di Jakarta, Senin mengatakan adanya regulasi adalah untuk mengatur batas kompetensi ustaz dan ustazah di pesantren. Kompetensi tersebut antara lain mencakup aspek kepribadian, sosial, pedagogi, maupun profesional. Selain itu juga menguasai ilmu yang diajarkan.

Dan yang tidak kalah penting adalah pengajar harus memiliki kapasitas menyajikan teknik pengajaran ramah anak. Syarat-syarat tersebut kemudian berpadi dengan sistem deteksi masalah melalui Bimbingan dan Konseling (BK). Menurut aturan tersebut menjadikan BK sebagai bagian integral dari peran pendidik.

Basnang menambahkan bahwa semua guru di pesantren harus dapat membantu santri dalam menghadapi tantangan pribadi, akademik, maupun sosial. Selain itu juga mampu memberikan dukungan emosional yang diperlukan. “Untuk itu mereka harus mampu menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, interaktif, dan inklusif, di mana santri merasa nyaman untuk belajar, bertanya, dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran,” tambahnya.

Peta Jalan Pesantren

Adanya aturan tersebut menjadi respons respons atas kasus-kasus penyerangan seksual terhadap anak didik yang terjadi belakangan ini. “Peta jalan ini harus menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta memberikan pelindungan maksimal,” ungkap Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said di Jakarta, Senin.

Pesantren adalah lembaga pendidikan yang kental dengan nuansa agama, moral, dan karakter. Namun, bukan berarti tidak ada kasus-kasus yang menodai lembaga ini. Berdasarkan catatan yang dikumpulkan Kemenag, selama Januari-Agustus 2024 sudah 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di pondok pesantren.

Sementara itu data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebut bahwa sebanyak 69 persen korbannya adalah anak laki-laki. Sedangkan untuk perempuan sebanyak 31 persen. Tingginya angka tersebut kemudian memunculkan dorongan publik agar Kemenag membuat upaya yang jelas dalam mengatasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di lingkup Kementerian Agama, khususnya pondok pesantren.

Respon (0)

  1. sangat setuju dengan kebijakan ini. perlu ditambahkan yaitu program psikotes kesehatan mental bagi ust./kiyai pesantren untuk mengetahui kecenderungan perilaku menyimpang sehingga bisa dicegah perilaku menyimpang ust. terhadap santri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *