P3M.OR.ID. Syariat Islam itu berkarakter inklusif, terutama dalam bab muamalah. Dalam muamalah membuka ruang untuk semua, tidak memandang sekat-sekat agama, ras, dan batasan apa pun.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis PhD. “Yang paling terbuka inklusif dalam Islam adalah muamalah. Tidak beragama pun, selama akad terpenuhi boleh, yang penting etika dan akadnya benar. Kami mau sampaikan etika dalam Islam tidak bertentangan dengan NKRI kita,” katanya di Banda Aceh
Dia menjelaskan praktik terhadap pemberlakuan syariah bukan sesuatu yang menakutkan. Hal ini bisa dilihat dari pengalaman Aceh. Nilai-nilai syariah bisa menjadi hukum positif berbangsa dan bernegara. Jika ada yang bilang syariah diskriminatif, syariah menakutkan, kita bisa lihat penerapan syariah dalam qanunnya di Aceh, ini pembuktian, dari syariah untuk bangsa. Kami bangga, dari qanun kita laksanakan dalam penerapan syariah,” ungkapnya.
“Jika ada yang bilang syariah diskriminatif, syariah menakutkan, kita bisa lihat penerapan syariah dalam qanunnya di Aceh, ini pembuktian, dari syariah untuk bangsa. Kami bangga, dari qanun kita laksanakan dalam penerapan syariah,” kata Kiai Cholil yang juga Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Layanan Syariah BPJS Kesehatan.
Kemudian mengatakan DPS mempunyai tanggung jawab untuk memastikan akad sudah benar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Ibaratnya jelas ada perbedaan orang yang menikah dan yang kumpul kebo, itu juga terletak pada akadnya. “Sederhananya pernikahan itu akad sesuai syariah, dan yang lainnya tidak sesuai dengan syariah, ”ungkapnya.
Dia mengatakan upaya terhadap pengawasan kesyariahan dalam layanan syariah BPJS Kesehatan di Aceh dilakukan secara bertahap mulai dari fatwa dan opini dari DPS meliputi opini akad dan pengelolaannya. Kiai Cholil menyebut sebagai contoh dalam sebuah akad tidak boleh adanya unsur al-jahlu (ketidaktahuan). Maka sesuai dengan ketentuan tersebut, akad yang digunakan dalam layanan syariah secara kolektif ini adalah wakalah bil ujrah (pendelegasian dengan upah)