Ujung tombak dari Gerakan Anti Korupsi Berbasis Pesantren ini adalah Kyai Muda, pengurus pesantren, atau aktivis NU. Ada tiga hal, paling tidak, yang bisa dilakukan. Pertama, Gerakan Anti Korupsi ini adalah gerakan berbasis etis dengan nilai-nilai moral kepesantrenan dengan orientasi dasar-dasar visi gerakan seperti; demokratisasi, partisipasi dalam pengambilan keputusan, prinsip bahwa uang negara sama dengan uang Allah yang sama dengan uang rakyat (pinggiran).
Kedua, intervensi dalam proses RAPBD/APBD, karena konteks program ini di daerah. Dengan pesan penting dalam gerakan bahwa RAPBD/APBD sudah seharusnya memihak, tasaruf, untuk rakyat kecil.
Ketiga, revitalisasi bahtsul masail dengan metode bukan sekedar menentukan halal atau haram tetapi juga ada manhaj al-firq dengan aksi, yang paling mungkin dengan menghidupkan opini publik.
Dalam gerakan ini, upaya pertama dan ketiga diupayakan untuk mendorong penguatan intervensi pada RAPBD/APBD agar pro rakyat, dengan demikian basis etik kepesantrenan dan tradisi dialog ddi dunia pesantren menemukan dirinya untuk turun memijak bumi, berbicara banyak tentang persoalan umat.