AgendaPilihan Editor

P3M Adakan Halaqah Nasional Terkait PP 28 Tahun 2024 Tentang Pertembakauan

159
×

P3M Adakan Halaqah Nasional Terkait PP 28 Tahun 2024 Tentang Pertembakauan

Sebarkan artikel ini

Banyak yang dirugikan atas terbitnya PP tersebut, selain itu di dalamnya juga banyak pasal-pasal kontroversial.

P3M.OR.ID. Pengesahan PP 28 tahun 2024  menimbulkan dampak komprehensif pada ekosistem pertembakauan nasional. Banyak yang dirugikan atas terbitnya PP tersebut, selain itu di dalamnya juga banyak pasal-pasal kontroversial. Adanya dampak yang dirasakan oleh mereka yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan itu, maka Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) akan melakukan halaqah terkait dengan PP tersebut.

“Ada beberapa tujuan diadakannya halaqah ini. Pertama Mengkaji dampak regulasi paska pengesahan PP 28 tahun 2024 tentang secara komprehensif pada ekosistem pertembakauan nasional. Kemudian adalah merumuskan langkah-langkah strategis dalam advokasi kebijakan, termasuk aturan pelaksana PP 28 tahun 2024, termasuk dengan melibatkan lebih banyak stakeholder terkait,” ungkap Badrus Fata ketua panitia Halaqah Nasional Dampak Regulasi Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 Terhadap Ekosistem Pertembakauan di Indonesia.

Badrus juga menambahkan bahwa Halaqah ini juga bertujuan untuk, menggalang pelibatan dan partisipasi publik secara lebih luas dalam advokasi penolakan PP 28 tahun 2024. “ Adapun tujuan lainnya adalah, mengadakan konsultasi publik yang lebih luas dan transparan dengan melibatkan para pihak terkait,” ungkap Badrus.

Badrus menjelaskan ada beberapa narasumber yang akan hadir. “ Insya Allah yang akan hadir adalah dari perwakilan Kemenkes RI, Kemendag RI, Komisi IX DPR, Kemenperind RI, Pakar Kebijakan Publik, hingga tokoh agama atau ulama,” ungkapnya.

Untuk pesertanya sendiri dari berbagai kalangan mulai organisasi keagamaan, organisasi petani tembakau, gabungan produsen rokok, organisasi pedagang kaki lima, asosiasi periklanan dan lain sebagainya. Acara berlangsung di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2024.

Seperti diketahui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai pro kontra. Penggabungan banyak kluster di dalam satu PP menjadi salah satu yang menjadi persoalan di masyarakat. Ada sejumlah pasal dalam PP tersebut  yang masih dianggap kontroversial.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *