Jadwal Shalat DKI Jakarta Februari 2025
KabarKabar P3MPilihan Editor

P3M Tolak Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024

310
×

P3M Tolak Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Sarmidi Husna
Sarmidi Husna. Foto: NU Online

“Saya dan teman-teman aliansi kaget dan bertanya-tanya mengapa pemerintah senekat ini mengesahkan PP. Saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengesahan Peraturan Pemerintah (PP),” Direktur P3M Sarmidi Husna. 

P3M.OR ID. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menolak pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 17 tahun 2023, khususnya terkait Pengamanan Zat Adiktif. Pemerintah dinilai nekat dalam pengesahan PP yang mengandung banyak kontroversinya ini.

“Saya dan teman-teman aliansi kaget dan bertanya-tanya mengapa pemerintah senekat ini mengesahkan PP. Saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengesahan Peraturan Pemerintah (PP),” ungkap Direktur P3M Sarmidi Husna. Menurutnya pengesahan PP ini berpotensi memberikan dampak mematikan terhadap ekosistem pertembakuan di Indonesia ke depan.

Sarmidi menambahkan beberapa catatan kritis berikut: Pertama, proses penyusunan PP 28 tahun 2024 ini hanya melibatkan pihak-pihak yang pro-Menkes dan sama sekali tidak melibatkan para pihak dan stakeholder, alias nir-partisipatif.

Kedua, masih banyak pasal-pasal dalam PP 28 tahun 2024 yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, setidaknya tujuh putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tembakau adalah produk legal, bukan illegal atau terlarang.

Ketiga, pendekatan regulasi dalam PP 28 tahun 2024 sangat bersifat restriktif dan tidak proporsional, mirip dengan regulasi minuman keras atau minuman beralkohol.

Keempat, dalam jangka pendek, PP 28 tahun 2024 ini berpotensi sangat merugikan dan dalam jangka panjang bisa mematikan ekosistem pertembakauan di Indonesia secara terstruktur massif dan sistematis.

Kelima, pengesahan PP Nomor 28 tahun 2024 ini jelas melanggar Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) warga negara, khususnya yang termasuk dalam ekosistem pertembakauan.

Keenam, dalam kasus pengesahan PP Nomor 28 tahun 2024 ini, Kemenkes telah gagal menyajikan keseimbangan dan keadilan perspektif antara kesehatan publik dan penguatan ekonomi. Ketujuh, dalam implementasi dan pengewasannya, PP Nomor 28 tahun 2024 ini sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial horisontal antar aparat pemerintah dengan warga negara.

“Kami menyadari pentingnya kesehatan masyarakat, namun setiap regulasi harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara menyeluruh. Karena itu, Kami mengusulkan pendekatan yang lebih seimbang dan berbasis bukti (evidence-based) dalam tuntutan menolak dan merevisi PP 28 tahun 2024,” tambah Sarmidi Husna.

Pemerintah telah merilis aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. PP yang terdiri atas 1172 pasal ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno,

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *