P3M. OR.ID. Ada 512 pesantren akan menjadi percontohan dalam Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak. Hal tersebut terungkap dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025. Pesantren terpilih akan mendapat pendampingan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan konsep ramah anak berjalan optimal.
” Harapan dari program ini adalah menjadi model bagi pesantren lain dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif. Selain itu juga aman, dan berorientasi pada kesejahteraan santri,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno. Lebih lanjut Suyitno mengatakan pesantren terpilih akan mendapat pendampingan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan penerapan konsep ramah anak berjalan optimal.
Selain itu, program ini bertujuan menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan anak. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang yang menekankan perlindungan hak-hak anak di pesantren. Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan perlunya kerja sama lintas kementerian untuk keberhasilan program. “Kolaborasi antar-lembaga sangat penting,” ujarnya.
Langkah Awal yang Strategis
Sementara itu Yusi Damayanti, Kasubdit Pesantren Salafiyah dan Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak, menambahkan bahwa pilot projek 512 pesantren ini adalah langkah awal strategis dalam mengimplementasikan peta jalan program secara bertahap. “Piloting 512 pesantren ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mengarusutamakan kebijakan Pesantren Ramah Anak,” jelas Yusi di Jakarta (2/3)
Sekedar informasi Program Pesantren Ramah Anak dirancang untuk memberikan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi kepada pesantren terpilih agar mereka dapat mengimplementasikan konsep ramah anak secara optimal. Tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, di mana kesejahteraan santri menjadi prioritas utama. Program ini bertujuan memastikan bahwa pesantren menjadi tempat yang tidak hanya mendidik, tetapi juga melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak.
Implementasi program ini didukung oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Keputusan ini menjadi dasar hukum yang mengatur pelaksanaan program di seluruh Indonesia, memberikan panduan bagi pesantren untuk menyesuaikan diri dengan konsep ramah anak. Menurut Direktur Pesantren Basnang Said, kerja sama lintas sektor sangat penting untuk memastikan implementasi Pesantren Ramah Anak berjalan efektif di lapangan.