Artikel

Pudarnya Semangat Ngaji “Kitab Kuning” di Pesantren

139
×

Pudarnya Semangat Ngaji “Kitab Kuning” di Pesantren

Sebarkan artikel ini
Santri Pondok Pesantren Radlatul Ulum Guyangan, Pati Menyetor Hafalan Alfiyah
Santri Pondok Pesantren Radlatul Ulum Guyangan, Pati
Menyetor Hafalan Alfiyah

Surabaya, RMI NU
Kitab kuning (kutub al-turats) merupakan salah satu elemen penting dari sebuah pesantren. Kitab kuning telah menjadi bahan ajar pesantren dalam waktu yang lama sehingga kitab kuning memiliki posisi dan peran yang signifikan di pesantren. 


Hal ini dikatakan Kepala Balitbang Kemenag RI Prof Machasin dalam sambutannya pada pembukaan temu tokoh agama (Halaqah Ulama) di hotel Singgasana, Surabaya (1/12), malam.



Dahulu, kata dia, sebuah pesantren dikenal dengan kitab kuning yang diajarkannnya. Pernah dikenal pesantren fiqih, pesantren hadits, pesantren ilmu alat dan sebagainya.



Menurut Machasin, hasil survei yang dilakukan Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan terhadap 327 kitab di sejumlah pesantren yang tersebar di 15 provinsi pada Mei-Juni 2011 ditemukan sebanyak 321 (98%) kitab diajarkan dan 6 (2%) kitab tidak diajarkan. 





Meskipun demikian, sebanyak 279 (87,2%) kitab keterpilihannya rendah; 9 kitab keterpilihannya tinggi (2,8%), dan sisanya 33 kitab keterpilihannya sedang (10,1%). Tingkat keterpilihan kitab-kitab yang diajarkan berdasarkan bidang kitab juga memiliki keterpilihannya rendah.


Selain rendahnya keterpilihan terhadap kitab-kitab yang diajarkan, lanjutnya, pengajaran kitab kuning juga dipengaruhi oleh beberapa fenomena.



Dia merinci fenomena itu, yaitu munculnya terjemahan kitab kuning, keterbatasan waktu pembelajaran, pergeseran metode pembelajaran, kurangnya minat masyarakat, kurangnya spesifikasi keilmuan yang dikembangkan pondok pesantren, keterbatasan keilmuan kiai/ulama pondok pesantren, 



Dan yang terakhir, kata dia, munculnya “kiai pop” yang tidak berbasis penguasaan kitab (baik kutub al-tsuras maupun kutub al-ashry).



“Terkait dengan beberapa masalah pengajaran kitab kuning tersebut, muncul kebutuhan terhadap perlunya standarisasi kurikulum pondok pesantren. Dalam konteks itulah perlu dilakukan kegiatan halaqah ulama yang mengangkat tema tentang penguatan pengajaran kitab kuning di pesantren,” ujar Rais Syuriah PBNU ini. (Ali Musthofa Asrori/Abdullah Alawi)







Post: NU Online


Repost: RMI, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *