Pendidikan Quote Gus Dur
FigurKhazanah IslamPilihan Editor

Kiai Afifuddin Muhajir Dorong Fatwa Berbasis Kemanusiaan untuk Perkuat Perdamaian Global

260
×

Kiai Afifuddin Muhajir Dorong Fatwa Berbasis Kemanusiaan untuk Perkuat Perdamaian Global

Sebarkan artikel ini
Kiai
Kiai Afifuddin Muhajir mengajak ulama mengedepankan fatwa berbasis kemanusiaan untuk memperkuat perdamaian global dan keharmonisan umat.. (Foto: NU Online/Suwitno))

P3M.OR.ID. Kiai Afifuddin Muhajir mengajak para ulama dan mufti untuk mengembangkan fatwa yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan di tengah dinamika dunia yang semakin kompleks. Menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, pendekatan fikih tidak boleh berhenti pada perbedaan pendapat klasik, tetapi harus mampu menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi seluruh umat manusia.

Pesan tersebut disampaikan KH Afifuddin saat menjadi narasumber pada Pleno I **Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10** di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026). Forum internasional tersebut mempertemukan ulama, akademisi, peneliti, dan pakar fatwa dari berbagai negara untuk membahas kontribusi fatwa dalam menciptakan perdamaian dunia. Dalam paparannya, KH Afifuddin menekankan bahwa metodologi penetapan fatwa atau *manhaj fatwa* perlu terus berkembang mengikuti tantangan zaman. Namun, perkembangan itu harus tetap berlandaskan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan khazanah keilmuan Islam yang kokoh.

Fatwa Harus Menguatkan Nilai Kemanusiaan

Di hadapan peserta konferensi dari berbagai negara, KH Afifuddin Muhajir menegaskan bahwa nilai kemanusiaan atau *ukhuwah insaniyyah* harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan fatwa. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan tujuan syariat Islam yang menghadirkan rahmat bagi seluruh alam. Menurutnya ulama sering menemukan lebih dari satu pendapat ketika membahas suatu persoalan. Perbedaan itu merupakan bagian dari kekayaan intelektual Islam yang telah berkembang selama berabad-abad.

Menurutnya, keberagaman pendapat justru memberikan ruang bagi ulama untuk memilih pandangan yang paling membawa manfaat. Oleh sebab itu, fatwa sebaiknya memperkuat persaudaraan antarmanusia tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat. “Jika ada beberapa pendapat di kalangan ulama mengenai suatu persoalan, sebaiknya kita mengambil pendapat yang paling dapat menunjukkan dan memperkuat nilai-nilai kemanusiaan,”*ujar KH Afifuddin Muhajir.

Ia menilai pendekatan tersebut sangat relevan dalam menghadapi berbagai persoalan global. Dunia saat ini menghadapi tantangan berupa konflik, polarisasi, krisis kemanusiaan, hingga meningkatnya intoleransi.

Fikih Peradaban Menjadi Jawaban atas Tantangan Zaman

Dalam forum tersebut, Kiai  Afifuddin menjelaskan konsep fikih peradaban sebagai pendekatan yang mampu menjawab persoalan kontemporer. Pendekatan ini menempatkan kemaslahatan masyarakat sebagai salah satu orientasi utama dalam proses istinbat hukum. Salah satu contohnya adalah persoalan hubungan sosial antara umat Islam dan pemeluk agama lain. Menurutnya, ulama perlu melihat seluruh pendapat yang berkembang sebelum menentukan pilihan hukum.

Sebagai contoh, terdapat pembahasan mengenai kebolehan memberikan bantuan sosial kepada non-Muslim. Dalam persoalan seperti itu, ulama dapat memilih pendapat yang memperkuat solidaritas kemanusiaan apabila masih berada dalam koridor syariat. Pendekatan tersebut tidak berarti mengabaikan dalil agama. Sebaliknya, pendekatan itu menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern. Melalui fikih peradaban, fatwa diharapkan menjadi instrumen penyelesaian masalah. Fatwa juga dapat memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat yang semakin majemuk.

Jelaskan Hubungan Hukum Syar’i dan Hukum Positif

Selain membahas kemanusiaan, KH Afifuddin Muhajir mengulas hubungan antara hukum syar’i dan hukum positif. Ia menilai keduanya tidak selalu berada pada posisi yang saling bertentangan. Hukum syar’i, lanjutnya, memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sementara itu, hukum positif lahir melalui proses legislasi yang dilakukan negara.

Meski berasal dari mekanisme berbeda, banyak aturan negara di Indonesia memiliki substansi yang selaras dengan nilai-nilai syariat. Keselarasan itu terlihat pada regulasi yang bertujuan menjaga keselamatan masyarakat. Kiai Afif menilai masih banyak warga yang menganggap aturan publik sekadar kewajiban administratif. Padahal, aturan tersebut sering kali memiliki nilai kemaslahatan yang sangat kuat.”Padahal dalilnya sangat jelas tentang wajibnya mematuhi aturan demi kemaslahatan, sepanjang aturan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip agama,”* jelasnya. Kemudian kiai Afif  mencontohkan aturan lalu lintas sebagai bentuk perlindungan terhadap jiwa manusia. Kepatuhan terhadap aturan itu menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan bersama. Begitu pula regulasi yang melindungi harta benda masyarakat. Aturan tersebut memiliki tujuan yang sejalan dengan maqashid syariah, khususnya *hifdzun nafs* dan hifdzul mal.

Konferensi

Sekedar informasi Konferensi Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 mengangkat tema “Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat.”Forum tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Juli 2026. Panitia menghadirkan 63 pemakalah terpilih dari Indonesia dan berbagai negara. Mereka berasal dari Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, Thailand, serta sejumlah negara lainnya.

Forum ini menjadi ruang bertukar gagasan mengenai pengembangan metodologi fatwa. Para peserta juga membahas tantangan baru yang muncul akibat perubahan sosial, teknologi, dan hubungan internasional. Pembukaan konferensi dihadiri sejumlah pimpinan Majelis Ulama Indonesia. Mereka antara lain Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Ketua MUI Bidang Ukhuwah Zaitun Rasmin, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Kehadiran peserta dari berbagai negara menunjukkan bahwa isu fatwa tidak lagi bersifat lokal. Fatwa kini menjadi bagian penting dalam membangun dialog lintas bangsa dan memperkuat kehidupan yang damai.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini adalah toko demo untuk tujuan pengujian — tidak ada pesanan yang harus dipenuhi.