P3M.OR.ID. Standardisasi Lima Aspek ARKAN menjadi langkah strategis dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk memperkuat perlindungan santri di seluruh Indonesia. Melalui Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU dan Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan (SAKA), organisasi ini menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Komitmen tersebut kembali muncul dalam kegiatan roadshow nasional “Pesantrenku Aman” yang berlangsung di Tangerang, Banten, Sabtu. Program ini menjadi bagian dari gerakan nasional untuk membangun budaya pesantren yang aman, sehat, dan ramah bagi seluruh santri.
Sekretaris RMI PBNU, Ulun Nuha, mengatakan kekerasan dapat terjadi di berbagai tempat, termasuk lembaga pendidikan keagamaan. Karena itu, pesantren perlu terus melakukan pembenahan melalui sistem yang lebih terukur dan berkelanjutan.n “Kekerasan di mana saja terjadi, ya termasuk juga di pesantren, kita ingin memperbaiki diri. Makanya hari ini ada deklarasi, di mana para kiai berkomitmen untuk betul-betul mewujudkan pesantren yang aman,” katanya.Menurutnya, komitmen tersebut bukan sekadar deklarasi simbolis. PBNU kini memperkenalkan standar nasional yang menjadi acuan bagi pesantren dalam membangun sistem perlindungan santri secara menyeluruh.
Standardisasi Lima Aspek ARKAN Menjadi Fondasi Pesantren Aman
PBNU memperkenalkan Standardisasi Lima Aspek ARKAN atau Rukun Pesantren Aman sebagai pedoman bagi seluruh pesantren di Indonesia. Standar ini adalah untuk memperkuat tata kelola lembaga sekaligus mencegah munculnya praktik kekerasan. Aspek pertama menekankan pentingnya sanad keilmuan yang jelas. Harapannya setiap pesantren menjalankan pendidikan berdasarkan tradisi keilmuan Islam yang sahih dan memiliki legitimasi yang dapat mereka pertanggungjawabkan. Kemudian sspek berikutnya mengatur penerapan tata tertib kepengasuhan yang ramah anak. Seluruh aturan pesantren harus menghormati hak-hak santri serta mengedepankan pendekatan pendidikan yang mendidik tanpa kekerasan.
PBNU juga meminta seluruh pengelola pesantren menjaga integritas lembaga. Pesantren harus memiliki legalitas yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kualitas penyelenggaraan pendidikan.
Ulun Nuha menegaskan para kiai memberikan perhatian serius terhadap keberadaan lembaga yang mengatasnamakan pesantren tanpa memenuhi syarat. “Para kiai secara tegas meminta agar pesantren-pesantren yang tidak berizin, atau pihak-pihak yang tidak layak menyandang gelar pesantren maupun kiai, dilarang keras menyelenggarakan pendidikan atas nama pesantren,” ujarnya.Selain menerapkan Standardisasi Lima Aspek ARKAN, PBNU juga membentuk Satgas Pesantren Aman di tingkat lembaga. Satgas ini bertugas memperkuat upaya pencegahan, pendampingan korban, hingga penanganan laporan dugaan kekerasan. bKeberadaan satgas menjadi bagian dari sistem perlindungan yang lebih komprehensif. PBNU ingin setiap pesantren memiliki mekanisme yang jelas ketika menghadapi persoalan kekerasan.
Organisasi ini juga mengembangkan sistem pelaporan yang yang para santri mudah mengakasesnya secara langsung . Dengan mekanisme tersebut, korban maupun saksi dapat menyampaikan laporan secara lebih aman dan cepat. Selain membangun sistem pelaporan, PBNU mendorong peningkatan pengawasan melalui penyediaan fasilitas fisik. Salah satunya berupa pemasangan kamera pengawas atau CCTV di area strategis pesantren.n”Pembangunan fasilitas fisik yang mendukung pengawasan, seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV),” ucapnya.
Langkah tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih transparan. Pengawasan yang baik akan mampu mencegah terjadinya tindakan kekerasan sejak dini.
Setiap Korban Menjadi Perhatian Serius
PBNU mengungkapkan hingga tahun 2026 terdapat 15 laporan baru yang masuk ke Satgas terkait dugaan kekerasan dan persoalan legalitas pesantren. Secara statistik, jumlah tersebut memang sangat kecil jika memabandingkannya dengan jumlah pesantren yang lebih dari 42.800 dan tersebar di Indonesia. Namun, PBNU menolak menggunakan angka semata sebagai ukuran keberhasilan perlindungan santri.
Ulun Nuha menegaskan setiap korban memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, satu kasus pun harus dipandang sebagai persoalan serius. “Kalau secara jumlah dibandingkan total pesantren yang mencapai 42.800 lebih, angka itu kecil. Tapi dalam kacamata korban dan perspektif keadilan, kita nggak boleh bilang kecil. Dalam Islam disebutkan membunuh satu orang sama dengan membunuh seluruh alam raya. Jadi kalau jatuh satu korban, kita nggak boleh bilang ‘cuma satu korban dibanding 4 juta santri’,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pendekatan PBNU yang berorientasi pada perlindungan korban. Organisasi ini ingin membangun budaya pesantren yang mampu mencegah kekerasan sejak tahap paling awal.
Dipercaya Masyarakat
Di balik sejumlah kasus yang muncul, PBNU mengajak masyarakat tetap melihat pesantren secara objektif. Menurut Ulun Nuha, ribuan pesantren setiap hari menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan baik. Jutaan santri bersama para kiai terus memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan bangsa. Mereka aktif dalam pendidikan, kegiatan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan nilai-nilai keagamaan yang moderat. Karena itu, PBNU menilai publik juga perlu mengetahui berbagai praktik baik yang telah dilakukan pesantren di berbagai daerah. Narasi positif penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam.
PBNU menilai keberhasilan Standardisasi Lima Aspek ARKAN membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Program perlindungan santri tidak dapat berjalan hanya mengandalkan satu lembaga. Kolaborasi melibatkan PBNU, PWNU, PCNU, para pengasuh pesantren, pemerintah, serta masyarakat. Sinergi tersebut diwujudkan melalui berbagai program penguatan kapasitas.Beberapa program yang telah disiapkan meliputi pelatihan perlindungan diri bagi santri, pelatihan kepengasuhan ramah anak untuk musrif dan musrifah, penguatan tim media pesantren, serta pengembangan platform Big Data Pesantren.Melalui langkah tersebut, PBNU berharap seluruh pesantren mampu menerapkan sistem perlindungan yang seragam, profesional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi santri.













