Pendidikan Quote Gus Dur
KabarKabar TerkiniPilihan Editor

BRIN Dorong Penguatan Pesantren Ramah Anak Berbasis Riset dan Kolaborasi

271
×

BRIN Dorong Penguatan Pesantren Ramah Anak Berbasis Riset dan Kolaborasi

Sebarkan artikel ini
BRIN

P3M.OR.ID. Pesantren ramah anak menjadi perhatian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Lembaga tersebut mendorong riset dan kolaborasi untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan inklusif. BRIN menilai pesantren memiliki posisi penting dalam pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan masyarakat. Karena itu, berbagai persoalan dalam kehidupan pesantren perlu mendapat kajian berbasis data.

Dorongan tersebut mengemuka dalam forum pertemuan peneliti BRIN dengan pemangku kepentingan pendidikan keagamaan.  Kegiatan itu mempertemukan peneliti dengan unsur pemerintah yang menangani pendidikan diniyah dan pondok pesantren. Forum juga membahas hasil penelitian mengenai perundungan serta penguatan perlindungan anak. “Pesantren memiliki peran strategis tidak hanya dalam pendidikan dan dakwah, tetapi juga pemberdayaan masyarakat’” ungkap  Kepala PRAK BRIN Aji Sofanudin. Kemudia Aji  menegaskan posisi strategis pesantren dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan agama.

Korban Perundungan Cukup Tinggi

Pesantren juga berperan membentuk karakter dan membangun kemandirian masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah dan peneliti perlu memahami persoalan pesantren secara lebih mendalam.
Aji mengatakan riset dapat membantu pemangku kebijakan membaca persoalan berdasarkan bukti. Pendekatan tersebut juga dapat mendorong penyusunan program yang lebih tepat sasaran.
Salah satu penelitian yang mendapat perhatian membahas potensi perundungan di pesantren Jawa Tengah. Riset tersebut menunjukkan angka potensi yang cukup tinggi di kalangan responden. “Hasil penelitian menunjukkan potensi menjadi korban perundungan mencapai 83%, sedangkan potensi sebagai pelaku mencapai 77%,” paparnya.

Temuan tersebut menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap pencegahan perundungan. Pesantren membutuhkan strategi pencegahan yang melibatkan pengasuh, pengelola, santri, dan masyarakat. “Dalam konteks pesantren ramah anak, penelitian mengenai perlindungan anak, perundungan, keberagaman, serta pola pengasuhan menjadi bagian penting untuk memastikan lembaga pendidikan mampu menjadi ruang yang kondusif bagi tumbuh kembang santri.”

Sementara itu Kepala Pusat Riset Pendidikan (PRP) BRIN Trina Fizzanti menilai riset harus menjawab persoalan nyata. Riset juga perlu menghasilkan rekomendasi yang dapat digunakan pengambil kebijakan. Menurut Trina, perlindungan anak membutuhkan pendekatan lintas sektor. Akademisi, masyarakat, dan pemerintah perlu membangun kerja sama yang konsisten.
Selain perundungan, penelitian juga perlu melihat aspek keberagaman dan pola pengasuhan. Kedua aspek tersebut dapat memengaruhi pengalaman santri selama menjalani pendidikan.
Dengan demikian, konsep pesantren ramah anak tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis. Pesantren juga perlu membangun budaya pengasuhan yang menghormati hak dan martabat santri.

Program Kementerian Agama Terus Diperluas

Seedangkan Kementerian Agama terus memperkuat program pesantren ramah anak melalui sejumlah pendekatan. Program tersebut mencakup regulasi, pendampingan, pengawasan, pengaduan, dan penanganan kasus. Fadli Azhar dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama menjelaskan pentingnya pendampingan. Menurutnya, pesantren membutuhkan keterlibatan langsung agar prinsip perlindungan anak berjalan efektif.

Kementerian Agama juga mengembangkan program piloting pesantren ramah anak secara nasional. Pada 2025, sebanyak 512 pesantren mengikuti program tersebut.
Dari jumlah itu, 55 pesantren berada di Jawa Tengah. Kemudian, jumlah peserta program meningkat menjadi 1.914 pesantren pada 2026. Jawa Tengah juga mencatat peningkatan jumlah peserta program. Pada 2026, sebanyak 227 pesantren di wilayah tersebut mengikuti program pesantren ramah anak.

Peningkatan tersebut menunjukkan perluasan perhatian terhadap perlindungan santri. Namun, pemerintah tetap membutuhkan pengawasan agar program berjalan secara substantif.
“Kalau ada kasus, respons cepat itu sangat penting,” ungkapnya. Selain itu Fadli juga menjelaskan penguatan saluran pengaduan melalui Tele Pontren. Kementerian Agama turut memantau informasi terkait kekerasan di lingkungan pesantren.

Menurut Fadli, peningkatan laporan tidak selalu berarti kasus kekerasan semakin banyak. Kondisi tersebut juga dapat menunjukkan semakin terbukanya akses masyarakat untuk melapor.
Karena itu, pemerintah perlu membaca data laporan secara hati-hati. Data tersebut dapat menjadi dasar evaluasi sekaligus memperbaiki mekanisme perlindungan santri. Fadli menekankan pentingnya respons cepat ketika muncul dugaan kekerasan. Kementerian Agama juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait. Koordinasi dapat melibatkan kepolisian, dinas sosial, serta lembaga perlindungan anak. Langkah tersebut bertujuan memastikan santri memperoleh perlindungan sekaligus tetap mengakses pendidikan.

Standarisasi Perundungan Dibutuhkan

Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Moch Fatkhuronji menyoroti aspek pencegahan. Ia menilai pengasuh perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai perundungan. Perbedaan pemahaman dapat membuat penanganan kasus berjalan tidak seragam. Karena itu, pesantren membutuhkan pedoman yang jelas mengenai bentuk dan indikator perundungan. “Diperlukan standarisasi mengenai apa yang dimaksud dengan perundungan dalam konteks pesantren ramah anak,” tambahnya.

Standarisasi dapat membantu pengasuh mengenali tindakan yang masuk kategori perundungan. Langkah tersebut juga dapat mendorong pesantren mengambil tindakan sebelum masalah berkembang.Selain itu, pesantren perlu meningkatkan kapasitas pengasuh dalam perlindungan anak. Penguatan kapasitas tersebut mencakup pencegahan, identifikasi, pendampingan, dan mekanisme pelaporan. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pesantren. Pengasuh, pengelola, tenaga pendidik, santri, dan orang tua perlu memahami prinsip perlindungan anak.

Riset Menjadi Dasar Kebijakan Pesantren

Kolaborasi BRIN dan Kementerian Agama membuka ruang bagi pengembangan kebijakan berbasis bukti. Riset dapat membantu pemerintah memahami persoalan pesantren secara lebih objektif. Namun, hasil penelitian perlu diterjemahkan menjadi langkah praktis. Pesantren membutuhkan panduan yang mudah diterapkan dalam kegiatan pendidikan dan pengasuhan.
Karena itu, kolaborasi tidak boleh berhenti pada forum diskusi. Peneliti dan pemerintah perlu mengembangkan tindak lanjut yang terukur dan berkelanjutan.

Pesantren ramah anak pada akhirnya membutuhkan perubahan budaya. Lingkungan pendidikan harus mampu memberikan rasa aman sekaligus ruang bagi santri untuk berkembang.
Pencegahan juga harus mendapat perhatian yang sama dengan penanganan kasus. Dengan pendekatan tersebut, pesantren dapat membangun sistem perlindungan yang lebih kuat.
BRIN dan Kementerian Agama berharap kerja sama tersebut menghasilkan pengetahuan serta praktik baik. Hasilnya juga dapat mendukung penyusunan rekomendasi kebijakan bagi pesantren.
Dengan demikian, pesantren ramah anak dapat berkembang sebagai gerakan bersama. Gerakan tersebut membutuhkan riset, pencegahan, pendampingan, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor. Penguatan sistem perlindungan juga akan membantu pesantren menjaga kepercayaan masyarakat. Pada saat yang sama, santri dapat menjalani pendidikan dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembangnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini adalah toko demo untuk tujuan pengujian — tidak ada pesanan yang harus dipenuhi.