Pendidikan Quote Gus Dur
KabarKabar TerkiniPilihan Editor

Menteri PPPA Tegaskan Pesantren Ramah Anak Jadi Kebutuhan Mendesak

210
×

Menteri PPPA Tegaskan Pesantren Ramah Anak Jadi Kebutuhan Mendesak

Sebarkan artikel ini
Mentyeri PPPA
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan pembentukan Pesantren Ramah Anak mendesak untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan santri.

P3M.OR.ID. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan pembentukan Pesantren Ramah Anak di Indonesia sudah memasuki tahap darurat. untuk itu pemerintah meminta seluruh lembaga pendidikan berbasis keagamaan segera memperkuat sistem perlindungan anak. Langkah tersebut adalah upaya untuk mencegah kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi santri.

Pernyataan mengemuka dalam paparan Menteri PPPA Arifah Fauzi saat kegiatan Temu Nasional Pondok Pesantren: Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual di Jakarta, Senin (18/05/2025). Menurut Arifah, pesantren memiliki peran penting dalam membangun karakter generasi muda. Karena itu, keamanan dan kenyamanan anak harus menjadi prioritas utama setiap lembaga pendidikan.“Kita ingin semua pesantren ramah bagi anak. Untuk itu, Kemen PPPA berkomitmen penuh mengawal pembentukan Pesantren Ramah Anak melalui dua indikator utama, yaitu (1) sistem perlindungan yang menjamin hak anak, pengasuhan positif, dan juga kesehatan mental santri sebagai fondasi utama; dan (2) lingkungan yang aman, budaya pencegahan, menciptakan ruang fisik, psikologis, sosial, spiritual yang aman serta perubahan pola pikir dalam pengasuhan,” ujarnya.

Selain itu Rafifah menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Penegakan hukum, lanjutnya.  harus berjalan tegas dan berpihak kepada korban. Untuk itu pohaknya juga menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren. Langkah tersebut mencakup penguatan pendidikan karakter, pengasuhan positif, serta edukasi pencegahan kekerasan seksual. Selain itu, pemerintah juga mendorong pembentukan sistem perlindungan yang lebih terstruktur dan akuntabel. Pengawasan internal pesantren perlu lebih kuat agar potensi kekerasan dapat terdeteksi lebih cepat.

Manfaatkan Hotline

Arifah menjelaskan keterlibatan keluarga dan masyarakat juga sangat penting dalam menciptakan lingkungan aman bagi anak. Menurutnya, perlindungan anak tidak dapat berjalan maksimal tanpa dukungan semua pihak. Pemerintah juga meminta masyarakat berani melapor jika mengetahui tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, layanan sosial daerah, lembaga berbasis masyarakat, maupun kepolisian.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan hotline Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129. Kanal pengaduan tersebut tersedia melalui sambungan telepon dan WhatsApp untuk memudahkan proses pelaporan. “Ada sebelas layanan komprehensif berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kami siapkan untuk mengawal para korban. Sampai 2025, kami sudah mendampingi dan mengawal 59 korban kekerasan dari pesantren di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bersama-sama mewujudkan Pesantren Ramah Anak,” tutur Arifah.

Sementara itu, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, menilai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Fenomena kekerasan muncul di berbagai sektor kehidupan, termasuk lingkungan pendidikan dan institusi keagamaan. Muhaimin menyebut kekerasan sering terjadi akibat ketimpangan relasi kuasa. Penyalahgunaan wewenang menjadi akar utama munculnya eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

Muhaimin menilai reformasi kurikulum pendidikan menjadi langkah penting untuk mencegah kekerasan seksual sejak dini. Pendidikan harus memberikan pemahaman kepada anak mengenai hak pribadi dan batas perlindungan diri. Menurutnya, siswa dan santri perlu pembekalan dalam hal keberanian untuk menjaga dirinya dari tindakan yang melanggar hak pribadi. Pemahaman tersebut harus ada sejak usia dini agar anak mampu mengenali potensi ancaman. “Sejak kecil sudah ada pengajaran mana hak-hak pribadi yang harus terjaga. Tidak boleh seorang anak laki-laki maupun perempuan disentuh oleh selain orang tuanya,” kata Muhaimin.

Dorongan pembentukan Pesantren Ramah Anak menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang aman dan bebas kekerasan. Pemerintah berharap seluruh pesantren di Indonesia segera menerapkan sistem perlindungan yang jelas dan terukur. Upaya tersebut juga diharapkan mampu membangun budaya pengasuhan positif di lingkungan pesantren. Dengan sistem perlindungan yang kuat, santri dapat belajar dengan aman dan nyaman tanpa rasa takut terhadap kekerasan.

Frase Kunci Utama:

Keyword Pendukung:

Meta Deskripsi SEO:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini adalah toko demo untuk tujuan pengujian — tidak ada pesanan yang harus dipenuhi.