P3M.OR.ID. Kementerian Agama mulai menyiapkan proses seleksi anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat mutu pendidikan pesantren di Indonesia. Salah satu persiapan adalah melalui pembentukan Ahlul Halli Wal Aqdi atau AHWA. Kemenag telah menetapkan Tim AHWA ini melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 609 Tahun 2026. AHWA memiliki tugas penting dalam proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh. Lembaga tersebut berperan menjaga sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren agar tetap berjalan sesuai standar.
Majelis Masyayikh adalah lembaga independen yang bertugas merumuskan sistem penjaminan mutu pesantren. Sementara itu, Dewan Masyayikh menjalankan pengawasan mutu internal di lingkungan pesantren. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyebut pembentukan AHWA menjadi langkah strategis untuk menghadirkan figur terbaik dalam Majelis Masyayikh. “Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” ujar Suyitno di Jakarta, Kamis 7 Mei 2026.
Menurutnya, pesantren membutuhkan sistem penjaminan mutu yang mampu menjawab tantangan zaman. Namun, sistem tersebut tetap harus menjaga karakter khas pesantren sebagai pusat pendidikan berbasis akhlak dan tradisi keilmuan Islam. “Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.
Kemenag Ingin Perkuat Sistem Mutu Pesantren
Suyitno juga menyinggung rencana penguatan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Harapannya langkah tersebut membuat posisi Majelis Masyayikh semakin strategis. Ia menegaskan Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance dalam pendidikan pesantren. “Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” tegasnya. Pemerintah menilai penguatan mutu pesantren menjadi kebutuhan penting. Pesantren kini tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga pusat pengembangan sumber daya manusia. Karena itu terus memperkuat sistem penjaminan mutu. Hal ini penting agar lulusan pesantren mampu bersaing pada berbagai bidang.
Sementara itu Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim, menilai proses seleksi anggota Majelis Masyayikh harus melakukannya secara terbuka dan akuntabel. Untuk itu ia mengusulkan adanya uji publik dalam proses pemilihan agar masyarakat dapat mengetahui kualitas calon anggota yang dipilih. “Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dengan melakukan uji publik. Timeline juga perlu ada kesepakatan dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” ujar Arskal. Menurut Arskal, proses seleksi yang transparan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan pesantren.
sedangkan Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan AHWA memiliki mandat penting dalam seluruh tahapan pemilihan anggota Majelis Masyayikh. AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota, mengirim surat kesediaan, hingga menyerahkan nama calon kepada Menteri Agama. “AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” jelas Basnang.
Tim AHWA
Tim AHWA terdiri dari unsur pemerintah dan asosiasi pesantren. Kehadiran tokoh pesantren dalam tim tersebut diharapkan mampu menjaga independensi proses seleksi. Dalam penguatan mutu pesantren, keberadaan Ma’had Aly juga mendapat perhatian. Ma’had Aly merupakan satuan pendidikan tinggi berbasis pesantren yang memiliki jenjang setara perguruan tinggi. Lembaga ini fokus mencetak lulusan yang ahli dalam ilmu agama Islam atau mutafaqqih fiddin. Selain itu, Ma’had Aly juga berperan mengembangkan kajian kitab kuning sebagai ciri khas pendidikan pesantren.
Meski memiliki jenjang seperti perguruan tinggi Islam, Ma’had Aly tetap memiliki karakter berbeda. Pendekatan pembelajaran lebih menekankan penguasaan kitab kuning dan pendalaman ilmu keislaman. Bidang ilmu yang dikembangkan meliputi tafsir, hadits, fikih, ushul fikih, tasawuf, filsafat Islam, hingga bahasa Arab. Pemerintah juga memberi ruang bagi lulusan pesantren untuk menjadi pengajar di Ma’had Aly. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015.
Berikut susunan anggota AHWA berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026:
1. Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. (unsur pemerintah)
2. Dr. Maskuri, M.Ed. (unsur asosiasi pesantren)
3. Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag. (unsur asosiasi pesantren)
4. Drs. Agus Muhammad (unsur asosiasi pesantren)
5. Dr. KH. Miftah Faqih, M.A. (unsur asosiasi pesantren)
6. Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag. (unsur asosiasi pesantren)
7. Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. (unsur asosiasi pesantren)
8. K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. (unsur asosiasi pesantren)
9. Muhammad Ulin Nuha, Lc. (unsur asosiasi pesantren).
Penguatan Majelis Masyayikh dan sistem pendidikan pesantren menunjukkan komitmen pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan Islam di Indonesia. Kemenag berharap pesantren tetap mampu menjaga tradisi keilmuan Islam sekaligus menjawab kebutuhan pendidikan modern. Melalui sistem penjaminan mutu yang kuat, pesantren diharapkan melahirkan generasi yang unggul dalam ilmu agama dan siap menghadapi tantangan global.













