Pendidikan Quote Gus Dur
KabarKabar TerkiniPilihan Editor

Kemenag Dorong Transformasi Ruang Keagamaan Inklusif untuk Disabilitas

304
×

Kemenag Dorong Transformasi Ruang Keagamaan Inklusif untuk Disabilitas

Sebarkan artikel ini
menag
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di ruang-ruang publik keagamaan. (Foto kemenag.go.id)

P3M.OR.ID. Kementerian Agama mulai menata ulang paradigma pelayanan keagamaan dengan menempatkan inklusi disabilitas sebagai agenda utama. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan langkag tersebut saat menerima Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Ia menekankan bahwa penyediaan fasilitas bukan sekadar pemenuhan standar layanan, melainkan bagian dari perubahan cara pandang lembaga keagamaan terhadap keberagaman umat.

Menurut Menag, berbagai rumah ibadah dan kampus pendidikan agama mulai menjalankan prinsip-prinsip inklusif. Masjid Istiqlal menjadi salah satu contoh transformasi tersebut, dengan pembenahan akses publik bagi jamaah disabilitas. “Kami tidak ingin fasilitas inklusif hanya menjadi pelengkap. Ini harus menjadi standar baru dalam pelayanan keagamaan,” ujar Nasaruddin.

Menag juga menyoroti pentingnya penguatan perspektif keagamaan yang memuliakan kelompok rentan. Salah satu langkah konkret adalah dukungan terhadap buku Penguatan Fiqih Disabilitas Mental Psikososial yang disusun KND bersama sejumlah tokoh pesantren. Baginya, karya ini menjadi pintu masuk lahirnya pemahaman fiqih yang lebih luas, tidak hanya menyangkut ibadah, tetapi juga kesetaraan dan perlindungan martabat manusia. “Saya mendorong agar buku ini dipelajari di seluruh perguruan tinggi keagamaan. Kampus adalah ruang strategis untuk menumbuhkan generasi pemuka agama yang memahami nilai-nilai inklusif,” kata Menag. Ia juga berharap lahir karya-karya lanjutan yang menyasar berbagai ragam disabilitas lain, sehingga elan inklusivitas semakin kuat dalam wacana keagamaan nasional.

Sementara itu, Komisioner KND Kiki Tarigan menyebut bahwa kampanye fiqih disabilitas pada lingkungan akademik dan komunitas keagamaan akan menjadi prioritas. Ia menilai publik masih memerlukan rujukan yang komprehensif, terutama terkait disabilitas mental dan psikososial yang kerap luput dari perhatian. “Kami ingin perspektif ini diterima luas oleh para penyuluh, penghulu, dan tokoh agama, karena fiqih ini disusun oleh para kiai dan ulama pesantren,” jelasnya. Upaya bersama Kemenag dan KND ini harapannya akan menjadi fondasi bagi terciptanya ruang keagamaan yang lebih ramah disabilitas. Selain itu juga menjamin partisipasi penuh penyandang disabilitas baik dalam praktik ibadah maupun kehidupan sosial keagamaan.

Survei P3M

Menurut hasil riset Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) membuka kembali persoalan besar yang selama ini terpendam. Masjid-masjid pemerintah ternyata masih jauh dari standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Survei terhadap 47 masjid di lingkungan kementerian, lembaga negara, dan BUMN di Jakarta menunjukkan berbagai kekurangan mendasar, mulai dari ketiadaan ramp dan handrail, akses lift, toilet ramah disabilitas, hingga fasilitas ibadah seperti tempat wudu yang dapat diakses. Bahkan sarana penunjang informasi—seperti guiding block, Al-Qur’an Braille, atau layanan penerjemah bahasa isyarat—hampir sepenuhnya tidak tersedia.

Kondisi ini menimbulkan jurang yang lebar antara regulasi yang sudah kokoh, termasuk UU Penyandang Disabilitas dan aturan turunannya, dengan praktik di lapangan. Direktur Eksekutif P3M, Sarmidi Husna, menegaskan bahwa hasil penelitian ini harus menjadi alarm serius. Selain itu lanjutnya, sebagai dorongan untuk mempercepat advokasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Harapannya kedepan akses beribadah bagi penyandang disabilitas tidak lagi bergantung pada kebaikan pengelola masjid. Namun layanan ini menjadi standar layanan yang wajib terpenuhi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini adalah toko demo untuk tujuan pengujian — tidak ada pesanan yang harus dipenuhi.