Pendidikan Quote Gus Dur
OpiniPilihan Editor

Tanggung Jawab Publik Agama-agama

315
×

Tanggung Jawab Publik Agama-agama

Sebarkan artikel ini
opini
ilustrasi

AGAMA adalah urusan pribadi, demikian kata hampir semua orang di abad modern ini. Buktinya saat agama dibicarakan, yang muncul adalah konsep keimanan kepada Tuhan yang gaib, plus seperangkat sistem ritus (ibadah) ajaran etika disiplin, pribadi/kelompok yang diharap memancar secara derivatif dari keimanan dan ketekunannya menjalankan ibadah ditempat-tempat suci: masjid, gereja, wihara, atau pura.

Tidak ada sangkut paut antara agama dengan kehidupan publik sehari-hari dalam saling ketergantungan secara sistematik dan struktural dengan sesama.Wilayah agama hanya ada di hati dan di tempat-tepat suci. Selebihnya adalah wilayah profane yang hanya boleh ditundukkan kepada apa yang disebut nalar (rasio). Nalar adalah sumber kebenaran obyektif universal, katanya. Jangan pernah bertanya, nalar siapa (si kuat atau si lemah?) yang akhirnya menundukkan kehidupan publik nan profan itu. Selain pertanyaan seperti itu berbau ideologis, ada mekanisme yang amat terpercaya untuk menyeleksinya, yaitu pasar (market).

Percaya kepada pasar telah menjadi salah satu rukun iman masyarakat modern sekarang ini. Meski kita semua tahu pasar adalah penganut fanatik hukum rimba survival of the fittest.

Umat Islam yang gemar mengaitkan agamanya dengan politik pun ternyata berpandangan serupa tentang agama sebagai urusan pribadi. Memang, di sana hukuman: potong tangan, rajam, dan cambuk. Tetapi lingkup jurisdiksinya adalah keutamaan, bukan publik.

Bagaimana persisnya pandangan umat Islam tentang agamanya, kita sebut pertama Islam Tradisional (Istra), banyak hidup di pedesaan ini berpendirian, sebagai urusan pribadi, agama amat bergantung pada kesadaran orang per orang. Yang sadar akan mengamalkannya; yang tidak, risiko sendiri di akhirat nanti.

Sejalan dengan pandangan dunianya yang fatalistik, mereka tidak melihat ada hubungan sebab akibat antara kesetiaan seseorang terhadap agamanya dengan kehidupan sehari-hari di ruang publiknya. Semua yang terjadi di alam ini adalah karena kehendak Yang Kuasa. Jika ia menghendaki terjadi, akan terjadi; jika tidak, ya tidak.

Sementara itu, kalangan lain yang disebut-sebut Islam Fundamentalis (Isfun) seraya berpendirian bahwa meski pada dasarnya agama urusan pribadi, kelompok Isfun berkeyakinan, kesetiaan seseorang pada ajaran agamanya akan berpengaruh kuat terhadap kehidupan sehari-hari bersama orang lain. Kalau bangsa Indonesia kini mengalami krisis di segala bidang, menurut Isfun karena umat islam sebagai mayoritas tidak taat asas menjalankan syariat keislamannya.

Karena itu, menurut Isfun, untuk menyelamatkan bangsa ini, umat Islam harus segera bertaubat dan menjalankan syariat agamanya. Syukur atas kesadaran masing-masing. Jika tidak, dan kenyataannya tidak, maka negara wajib turun tangan memaksa mereka agar tujuh kata “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” ditetapkan dalam undang-undang, bahkan UUD, harus dipahami dari argumen seperti ini.

Namun, di sinilah konfliknya. Bertolak dari prinsip agama urusan pribadi, muncul kelompok ketiga, Islam Liberal (Islib) yang menolak propaganda Isfun untuk memaksakan syariat Islam melalui kuasa Negara.

Dengan logika sekularistiknya, Islib bersikeras negara dan agama merupakan dua hal yang terpisah dan harus dipisah. Agama urusan pribadi, diatur dengan teks wahyu; sedang negara adalah urusan publik; dikendalikan oleh nalar dan pasar. Tidak boleh dicampur aduk, atau kita akan kembali ke zaman kegelapan masa lalu.

Kalangan Islib menolak ilusi Isfun bahwa krisis bangsa ini karena umat Islam tidak mengamalkannya syariat agamanya. Tidak ada korelasi logis antara keengganan mengenakan jilbab, memelihara jenggot, shalat berjamaah, hukum potong tangan dengan keterpurukan bangsa ini. Bahkan boleh jadi, aksi isfun memaksakan syariat Islam itulah salah satu faktor dari krisis bangsa itu sendiri. Karena itu, jika isfun meneriakan slogan “selamatkan bangsa ini dengan syariat Islam”, Islib sebaliknya “selamatkan bangsa ini dari Syariat Islam”.

Polarisasi antara dua kubu ini telah menambah kian rentan dan runyam kehidupan umat beragama. Berbagai proyek dialog pluralisme untuk mempertemukan penganut faham keagamaan yang berbeda, selalu diselenggarakan dari waktu ke waktu, dari satu tempat ke tempat lain. Tetapi bahaya konflik antara agama terus saja menghantui kehidupan kita dari hari ke hari.

Apakah makna kehidupan beragama yang terus kisruh seperti itu? Maknanya, saya kira, selama agama terus berhenti didefinisikan sebagai urusan privat, maka yang ada di sana hanya potensi konflik, tidak lebih. Bukan hanya antara umat yang beda agama, bahkan di kalangan umat seagama pun demikian. Karena agama privat de facto adalah agama simbolik, agama sebagai identitas kelompok, yang tidak rasional dan tertutup. Agama yang demikian hanya menambah masalah bagi umat manusia ketimbang mambantu memecahkannya.

Bukan berarti agama privat harus ditolak. Beragama pada mulanya adalah ketundukan kepada Tuhan yang personal dan privat, memang benar. Tetapi kesejatian dari klaim yang personal itu hanya dibuktikan melalui aksi-aksi kesalehan publik dalam kehidupan bersama.

Ibarat mata uang, agama punya dua sisi yang tidak terpisahkan; sisi privat dan sisi publik, sisi vertikal dan sisi horizontal. Bila sisi privat adalah ketundukkan kepada Tuhan (habl minallah) dalam lambing-lambang kesalehan pribadi, maka sisi publiknya (habl minannas), dalam bahasa al-Qur’an, adalah komitmennya untuk mengasihi dan membebaaskan sesama yang lemah dan lapar (al-Ma’un: 1,23).

Konsili Vatikan II (1963-65) menyebut keberagamaan yang eskapistik, yang memisahkan iman dalam hati dari tanggung jawab publik, sebagai kesesatan yang amat serius di zaman sekarang (Gaudium no.43). Demikian pula Sinode Uskup se Dunia (1971) menegaskan, aksi penegakkan keadilan untuk membebaskan yang tertindas sebagai dimensi konstitutif yang mutlak dari agama.

Dimensi publik dari agama untuk membebaskan yang lemah dan lapar inilah yang harus dipikul bersama seluruh umat beragama dewasa ini.

Cek kosong yang kita berikan di abad modern ini kepada nalar ternyata lebih dirampas kepentingan elite untuk memperkokoh kekuasaan dan dominasi mereka dengan mengorbankan hak-hak primer dari hampir separuh lebih umat manusia di bumi ini.

Dengan menyesal kita harus mengakui, saat ini, selain agama tidak ada ajaran atau ideologi sosial di muka bumi yang peduli dengan nasib orang-orang miskin yang terkalahkan. Justru yang ada dan dominan adalah yang menyuarakan sebaliknya.

Misalnya sesuai “sabda” pasar yang jadi acuannya, subsidi kepada yang kuat boleh terus diberikan sebanyak-banyaknya, tetapi untuk yang lemah secara terencana harus dihilangkan.

Beberapa waktu lalu, komunisme menyarakan aspirasi kelompok yang lapar dan tertindas. Tetapi karena tiadanya dimensi transcendental (rohani) yang melandasi, akhirnya ia pun menindas domba-domba yang semula justru hendak ia bebaskan.

Persoalannya kini, bagaimana pesan pembebasan dari agama yang berdimensi publik itu harus dibawakan? Jelas, pesan itu tidak mungkin hanya dikhotbahkan hanya di masjid-masjid, atau di gereja-gereja. Tidak juga cukup diterjemahkan melalui aksi-aksi kedermawanan (karitatif) baik individual maupun kelompok. Bahkan yang terakhir ini, meski secara agregat signifikan, tetapi salah-salah dapat mengidap pamrih golongan yang akhirnya menimbulkan kecurigaan dari golongan yang lain.

Pesan agama publik untuk pembebasan itu harus ditegakkan dan hanya bisa ditegakkan secara elegan dan efektif melalui advokasi kebijakan dalam perundang-undangan, atau regulasi-regulasi kenegaraan lain. Advokasi ini mencakup kebijakan bagaimana seharusnya lembaga publik kenegaraan itu dikendalikan, sampai kebijakan yang nyata dan terukur menyangkut pengalokasian anggaran yang benar-benar mencerminkan pemihakan nyata kepada rakyat, terutama yang dipinggirkan.

Jihad agamawan atau rohaniwan dari kalangan ulama, pendeta, pastor, biksu, dan sebagainya, untuk mengadvokasi kebijakan publik yang memihak rakyat, terutama yang lemah di semua level tidak pernah kalah suci, bahkan lebih suci, disbanding peran keagamaan privat yang selama ini mereka jalankan.

Dan, sebenarnya secara moral keberadaan negara hanya sah selama mau menegakkan amanat agama publik ini. As-sulthan dhillullah fi al-ardl ya’wiy ilaihi kullu madhlum/Negara seharusnya adalah payung Allah di bumi, kepada siapa orang-orang yang teraniaya, yang terhalang hak-haknya berlindung, (al-Hadits).

Saya tidak peduli, apakah negara yang mengemban mandat agama publik untuk membebaskan yang lemah ini menyalahi prinsip keterpisahan agama-negara (sekularisme). Bagi saya, sekularisme mutlak perlu untuk membebaskan negara dari belenggu agama privat yang tertutup, dogmatis, dan picik?

KH Masdar F. Mas’udi

(Diambil dari buku TEOLOGI POPULIS : Membumikan Agama Islam )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini adalah toko demo untuk tujuan pengujian — tidak ada pesanan yang harus dipenuhi.