Awal Mei lalu, di Kota Bogor ada kejadian yang cukup ironi sekaligus menggelikan. Aparat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bogor membubarkan acara diskusi bedah buku yang berjudul “Membunuh Indonesia: Konspirasi Global Penghancuran Kretek karya Abhisam DM dkk”. Sangat ironi karena di tengah masyarakat menikmati iklim demokrasi dan apalagi dijamin konstitusi masih ada aparat pemerintah yang tidak memahami bahwa kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat dijamin konstitusi. Menggelikan karena tidak ada dalih yang rasional dan memiliki dasar hukum yang kuat bahwa aparat pemerintah daerah dari dinas kesehatan di sebuah kabupaten membubarkan acara diskusi bedah buku tentang kretek.
Timbul pertanyaan, apakah acara tersebut dilarang karena materi diskusinya berhubungan dengan tema kretek, maka kegiatannya harus menggunakan prosedur perijinan ke Dinkes Kota Bogor? Sebagaimana diketahui Kota Bogor menjadi salah satu daerah yang gencar menjalankan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui penerbitan perda KTR. Apakah ada aturan dalam Perda KTR di Bogor bagi masyarakat yang berdiskusi tentang kretek harus mendapatkan restu dan ijin dari dinkes Bogor?
Bukan rahasia lagi bila Kota Bogor dalam penerbitan Perda KTR mendapatkan donasi dari Bloomberg Initiative melalui program Enforcement of Smoke Free Area Local Regulation toward a 100% smoke free Bogor City mulai bulan Mei 2011- bulan Maret 2013 sebesar $ 193,968 dan program 100% Smoke Free Bogor City by 2010 mulai bulan Maret 2009 – bulan Februari 2011 sebesar $228,224. (Membunuh Indonesia: Konspirasi Global Penghancuran Kretek, hal 126).
Dengan fakta tersebut menunjukkan bahwa upaya untuk membatasi konsumsi kretek melalui kampanyetobacco control (anti tembakau) dan varian model lainnya, yang disponsori oleh badan dunia WHO dan Multinational National Coorporation (MNC) terutama dari industri farmasi terkesan “membabi buta” dan kurang rasional.
Tampaknya, lambatnya pengesahan Rancangan Undang-undangan (RUU) Dampak Pengendalian Tembakau di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan belum kunjung disahkannya draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) versi Kementrian Kesehatan membuat geram kalangan anti kretek. Mereka kemudian mencari celah hukum dengan mendukung dan memfasilitasi terbitnya berbagai peraturan daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Sampai saat ini terhitung sudah ada 21 Perda yang mengatur tentang kawasan khusus bagi perokok di seluruh Indonesia.
Dapat dipahami jika perda tersebut tidak populis dan mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Karena proses pelahirannya perda itu sendiri sarat dengan agenda terselubung kampanye anti tembakau. Karena perda tersebut tidak memperhatikan aspek kompleksitas yang ada dalam masyarakat. Mestinya peraturan dibuat harus mendasarkan pada prinsip kepentingan masyarakat (based on people’s interest) atau dibuat for the sake of the people. Dalam mengambil keputusan pembuat perda harus bersikap arif dan bijaksana karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
J.M. Otto, W.S.R. Stoter, J. Arnscheidt, dalam tulisannya “Using Legislative Theory to Improve Law and Development Project, 2008) mendiskripsikan beberapa masalah yang dapat timbul sehubungan dengan efektifitas dari suatu perundang-undangan.
Pertama, peraturan perundang-undangan yang terlalu ambisius dapat membawa akibat penolakan (social-resistance) dari masyarakat, timbulnya stagnasi dan akhirnya menimbulkan ketidaktaatan pada hukum (disrespect to the Rule of Law);
Kedua, campur tangan dari political power pada berbagai level pada setiap tahap implementasiperaturan dengan mencampuri urusan administratif dan proses yudisial dapat mempengaruhi efektivitas peraturan perundang-undangan;
Ketiga, pengaruh heterogenitas dalam masyarakat, seperti perbedaan kelas, pendidikan, perbedaan kepentingan serta perbedaan kondisi sosial-ekonomi, budaya.
Keempat, minimnya akses publik terhadap proses pembuatan hukum serta peran institusi yang terkait dengan implementasi juga minimnya pendidikan atau pengetahuan tentang hukum, minimnya dana, waktu, energi serta keberanian, bantuan hukum serta pendidikan hukum (baik di kalangan pembuat hukum maupun adresat hukum).
Kelima, kurang maksimalnya kinerja lembaga administrasi dan hukum karena kurangnya staf ahli, sumber daya, insentif (gaji atau pendapatan) serta minimnya integritas.
Strategi dengan model membuat peraturan pada level dari bawah (botton up) bisa jadi menjadi batu sandungan bagi kelompok masyarakat dan stakholders tembakau. Terlepas bahwa perda hanya membuat ketentuan yang tidak atau belum diatur oleh peraturan di atasnya, maka munculnya perda KTR hanya sebagai instrumen dan strategi mengebiri Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia. Karena kebebasan masyarakat untuk mengkonsumsi kretek ruangannya semakin terbatas.
Secara subtansi keberadaan perda KTR dari aspek kualitas dan keberlangsungan suatu peraturan dalam suatu wilayah sering diabaikan. Akibatnya, banyak produk peraturan yang tidak efektif. Pada saat diimplementasikan, banyak menghadapi hambatan, benturan, konflik berbagai kepentingan politik, ekonomi, sosial, karena tidak dilandasi oleh nilai-nilai, makna, suasana dan nuansa di mana produk peraturan tersebut diberlakukan.
Seperti misalnya rumusan norma “tempat bekerja”. Rumusan ini tidak bisa menjawab kebutuhan bagi pekerja kelompok informal dan non formal di masyarakat. Bagaimana merumuskan tempat bekerja bagi petani, buruh bangunan, atau tukang becak? Apakah mereka dapat dilarang mengkonsumsi kretek di tempat mereka kerja? Jika dilarang akan timbul kerancuan dan kekonyolan. Sehingga dari definisi tempat kerja saja, perda KTR tidak menjawab persoalan.
Melihat fakta kejadian yang menggelikan di Bogor tersebut dan potensi ketidakefektifan perda KTR karena kompleksitas persoalan di masyarakat, maka eksistensi perda KTR melalui sinergi antara kultur, subtansi, struktur hukum sebagai syarat terbangunnaya sistem hukum yang ideal, sangat lemah. Karena rumusan perda hanya menonjolkan sisi normatifnya. Sementara dari sisi kemanfaatan dan keadilan hukum di masyarakat cenderung diabaikan. ***
*Zamhuri, Sekretaris Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo)
sumber: Tribun News
Repost: Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)