Pendidikan Quote Gus Dur
KabarKabar TerkiniPilihan Editor

Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Tetapkan Dana Abadi Pesantren Secara Khusus

402
×

Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Tetapkan Dana Abadi Pesantren Secara Khusus

Sebarkan artikel ini
dana
Munas-Konbes NU 2026 merekomendasikan Dana Abadi Pesantren sebagai alokasi khusus guna mendukung pendidikan, kaderisasi, dan kemandirian.. ( Foto dok. nu.or.id)

P3M.OR.ID. Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat pendidikan pesantren di Indonesia. Salah satu rekomendasi utama adalah penguatan Dana Abadi Pesantren sebagai instrumen pendanaan jangka panjang bagi lembaga pendidikan berbasis pesantren.

Rekomendasi tersebut sah saat Sidang Pleno Pengesahan Hasil Komisi yang berlangsung di Aula Induk Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6). Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Sekretaris Steering Committee (SC), KH Akhmad Said Asrori memimpin sidang yang membahas Dana Abadi Pesantren. Pembahasan ini menjadi perhatian penting karena pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, pendidikan keagamaan, dan penguatan karakter bangsa. Karena itu, NU mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih serius melalui kebijakan pendanaan yang berkelanjutan.

Menetapkan Alokasi Khusus

Sekretaris Komisi Rekomendasi, Hatim Ghazali, membacakan lima rekomendasi kepada pemerintah. Sasaran rekomendasi mencakup Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Agama, serta Kementerian Keuangan sebagai dewan penyantun Dana Abadi Pendidikan.

Rekomendasi pertama meminta pemerintah menetapkan Dana Abadi Pesantren sebagai alokasi khusus dalam Dana Abadi Pendidikan. “Pertama pemerintah wajib menetapkan Dana Abadi Pesantren sebagai alokasi khusus dalam Dana Abadi Pendidikan, dengan nomenklatur, pagu, mekanisme penyaluran manfaat, dan target penerima yang jelas setiap tahun anggaran,” ujar Hatim melansir laman nu.or.id.

NU menilai kepastian alokasi khusus sangat penting agar pesantren memperoleh akses pendanaan yang jelas dan berkelanjutan. Penetapan tersebut juga harus memiliki dasar hukum yang kuat melalui regulasi teknis lintas kementerian. Dalam rekomendasinya, NU meminta regulasi tersebut segera terbit paling lambat satu tahun setelah pengesahan rekomendasi .

Tata Kelola Harus Transparan dan Akuntabel

Rekomendasi kedua menekankan pentingnya tata kelola Dana Abadi Pesantren yang profesional dan inklusif. Selanjutnya meminta kepada pemerintah untuk membentuk sistem pengelolaan yang melibatkan berbagai pihak terkait. Pihak tersebut meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, kementerian pendidikan, LPDP atau lembaga pengelola dana abadi, Majelis Masyayikh, Dewan Masyayikh, serta organisasi pesantren. “Tata kelola tersebut harus menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, afirmasi bagi pesantren kecil, dan perlindungan terhadap kekhasan pesantren,” ujarnya. Melalui tata kelola yang baik, NU berharap dana yang tersedia dapat menjangkau pesantren secara adil tanpa menghilangkan karakter dan tradisi khas pesantren.

Pada rekomendasi ketiga, NU meminta pemerintah menyusun peta kebutuhan pendanaan pesantren secara nasional berdasarkan data yang valid dan terukur. Pemetaan tersebut harus mencakup jumlah pesantren, jumlah santri, kondisi kelembagaan, kebutuhan guru dan masyayikh, infrastruktur, kaderisasi ulama, digitalisasi pendidikan, riset keislaman, hingga pemberdayaan ekonomi. Data tersebut nantinya menjadi dasar utama dalam menentukan prioritas program dan distribusi manfaat Dana Abadi Pesantren. Langkah ini menjadi sangat penting agar penyaluran dana tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan riil pesantren di berbagai daerah.

Perkuat Tata Kelola Internal

Selain meminta komitmen pemerintah, NU juga memberikan sejumlah catatan kepada pesantren sebagai calon penerima manfaat. Pada rekomendasi keempat, pesantren penguatan tata kelola kelembagaan dan administrasi. Adapun penguatan tersebut meliputi laporan keuangan, data santri, data pendidik, rencana pengembangan lembaga, serta laporan penggunaan dana secara berkala.

NU menegaskan bahwa kewajiban administrasi tersebut tidak bertujuan mengubah karakter pesantren. Sebaliknya, langkah itu menjadi instrumen untuk memastikan pengelolaan dana publik secara amanah dan bertanggung jawab. Harapannya adanya penguatan tata kelola juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pesantren. Rekomendasi kelima menegaskan bahwa hasil pengelolaan Dana Abadi Pesantren harus mengarah pada program strategis jangka panjang.

Program tersebut meliputi kaderisasi ulama, beasiswa santri dan mahasantri, penguatan kitab turats, peningkatan mutu pendidikan diniyah dan muadalah. Selain itu  penguatan Ma’had Aly, peningkatan kapasitas pendidik, pengasuhan santri, riset keislaman, digitalisasi pembelajaran, hingga pengembangan kemandirian ekonomi pesantren. “Pesantren wajib menyelaraskan pemanfaatannya dengan rencana pengembangan kelembagaan dan kebutuhan nyata santri,” tandasnya.

Dana Abadi Pesantren sebagai Investasi Masa Depan

Dana Abadi Pesantren merupakan program yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan dan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Program ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021. Berbeda dengan bantuan operasional biasa, Dana Abadi Pesantren dirancang sebagai instrumen investasi pendidikan jangka panjang. Dana ini bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan pesantren sekaligus mencetak generasi santri unggul di berbagai bidang.

Melalui program tersebut, santri berkesempatan memperoleh beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terbaik. Dana ini juga dapat digunakan untuk mendukung pelatihan non-gelar, riset, inovasi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia pesantren. Rekomendasi yang disahkan dalam Munas-Konbes NU 2026 menunjukkan besarnya harapan kalangan pesantren terhadap kehadiran negara. Dengan tata kelola yang tepat dan dukungan regulasi yang kuat, Dana Abadi Pesantren diharapkan menjadi fondasi penting bagi kemajuan pendidikan pesantren dan kaderisasi ulama Indonesia pada masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini adalah toko demo untuk tujuan pengujian — tidak ada pesanan yang harus dipenuhi.