Pendidikan Quote Gus Dur
KabarKabar TerkiniPilihan Editor

Sidang MK Soroti Pendanaan Pesantren, Negara Diminta Perkuat Kualitas Tanpa Mengurangi Kemandirian

274
×

Sidang MK Soroti Pendanaan Pesantren, Negara Diminta Perkuat Kualitas Tanpa Mengurangi Kemandirian

Sebarkan artikel ini
pesantren
Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Kamis (11/06) di Ruang Sidang MK. Foto dok . Mahkamah Konstitusi

P3N.OR.ID. Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Kamis (11/6/2026). Sidang tersebut membahas ketentuan pendanaan pesantren yang saat ini menjadi objek permohonan uji materi. Perkara ini bermula dari ajuan oleh dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq. Keduanya menilai ketentuan pendanaan dalam UU Pesantren masih menyisakan persoalan terkait kepastian pembiayaan pendidikan bagi para santri.
Dalam persidangan, Mahkamah mendengarkan pandangan dari sejumlah pihak terkait. Salah satunya berasal dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) yang memberikan keterangan mengenai posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Ketua RMI-NU, KH Khodri Ariev, menjelaskan bahwa kemandirian merupakan karakter utama pesantren sejak masa sebelum kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, pesantren telah lama menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan mengandalkan kekuatan internal serta dukungan masyarakat sekitar. Tradisi tersebut membuat pesantren mampu bertahan menghadapi berbagai perubahan zaman. Bahkan hingga saat ini, pesantren tetap menjadi salah satu lembaga pendidikan yang memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat.
Meski demikian, Khodri menegaskan bahwa pengakuan negara melalui UU Pesantren merupakan langkah penting bagi pesantren di Indonesia. Ia menilai regulasi tersebut menunjukkan pengakuan terhadap kontribusi pesantren dalam pembangunan bangsa dan pendidikan masyarakat. Namun, pengakuan itu tidak boleh mengubah karakter dasar pesantren yang selama ini mandiri.

Pendanaan Negara Merupakan Kewajiban Konstitusi

RMI-NU berpandangan bahwa dukungan anggaran dari pemerintah bukan sekadar bantuan sukarela. Pendanaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memenuhi hak pendidikan warga negara. Para santri, menurut Khodri, memiliki hak yang sama dengan peserta didik pada lembaga pendidikan lainnya. Karena itu, negara berkewajiban memastikan layanan pendidikan yang mereka terima memperoleh dukungan yang memadai.

“Perlu mekanisme hukum dan regulasi yang jelas agar pelaksanaan kewajiban negara dalam mendukung pendanaan pendidikan pesantren benar-benar mengarah untuk memperkuat kapasitas, kualitas, dan kemandirian pesantren. Dukungan negara hendaknya menjadi instrumen pemberdayaan, bukan faktor yang menimbulkan ketergantungan institusional pesantren terhadap negara,” terang Khodri dalam persidangan. Menurutnya, dukungan anggaran harus menjadi sarana penguatan kualitas pendidikan pesantren. Pendanaan tidak boleh menciptakan ketergantungan yang berlebihan terhadap pemerintah. RMI-NU juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam memastikan bantuan negara tepat sasaran dan berkelanjutan.

Majelis Masyayikh: Pendanaan Bukan Bentuk Intervensi

Pandangan senada juga datang Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin. Dalam keterangan tertulis kepada Mahkamah, ia menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan intervensi negara terhadap pesantren yang menerima pendanaan pemerintah. Menurut Gus Rozin, dukungan anggaran negara tidak menghilangkan independensi pesantren. Sebaliknya, pendanaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap sektor pendidikan.

Pesantren selama ini ikut menjalankan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, negara memiliki kewajiban untuk mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren. Majelis Masyayikh menilai bantuan negara tidak boleh dipandang sebagai alat kontrol terhadap kebijakan internal pesantren. Hubungan yang terbangun harus berbasis kemitraan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Di sisi lain, para pemohon menyoroti frasa dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren yang menyebut pendanaan dilakukan sesuai kemampuan keuangan negara dan kewenangan pemerintah daerah. Menurut mereka, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pembiayaan pendidikan pesantren Muh Adam Arrofiu Arfah menjelaskan bahwa dana abadi pendidikan tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan kebutuhan operasional pesantren telah terpenuhi. Dana tersebut lebih banyak digunakan untuk program jangka panjang seperti beasiswa, riset, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Sementara itu, kebutuhan operasional pesantren mencakup pembiayaan tenaga pendidik, fasilitas belajar, kebutuhan dasar santri, dan berbagai aktivitas pendidikan harian.

Anggaran Pendidikan Dinilai Memungkinkan Dukungan Lebih Besar

Pemohon juga menyoroti kondisi fiskal negara yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut mereka, pemerintah terbukti mampu mengalokasikan anggaran besar untuk berbagai program prioritas nasional. Karena itu, alasan keterbatasan kemampuan keuangan negara dinilai perlu dikaji lebih mendalam dalam konteks pembiayaan pendidikan pesantren.
“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” ujar Muh Adam dalam persidangan.

Perdebatan mengenai pendanaan pesantren pada dasarnya memperlihatkan satu tujuan yang sama, yakni meningkatkan kualitas pendidikan santri di Indonesia.
Pesantren membutuhkan dukungan agar mampu berkembang dan menjawab tantangan zaman. Namun, dukungan tersebut harus tetap menjaga karakter pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri.

Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait posisi pendanaan pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Keputusan yang dihasilkan nantinya akan menjadi pijakan penting bagi masa depan jutaan santri dan ribuan pesantren di seluruh Indonesia. Lebih dari sekadar persoalan anggaran, pembahasan ini menyangkut komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan seluruh warga negara tanpa menghilangkan identitas dan kemandirian lembaga pendidikan keagamaan yang telah berkontribusi besar bagi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini adalah toko demo untuk tujuan pengujian — tidak ada pesanan yang harus dipenuhi.