P3M.OR.ID. Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng menggelar Forum Bahtsul Masail se-wilayah Jombang – Pare pada Kamis (21/5/2026). Kegiatan ilmiah ini menyoroti dua isu aktual, yaitu fenomena ikan sapu-sapu dan polemik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR). Lebih dari 100 peserta hadir dalam forum tersebut. Para peserta berasal dari kalangan pesantren dan akademisi. Hadir pula Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, Dr. KH. A. Roziqi, bersama KH. Mukhlis Dimyati selaku dewan mushohih.
Sepanjang diskusi, para peserta antusias menyampaikan argumentasi fikih. Mereka memperkuat istidlal dengan merujuk kitab-kitab turats serta sumber kontemporer. Diskusi berjalan dinamis hingga melahirkan beberapa keputusan hukum terkait dua isu yang menjadi sorotan. Pembahasan pertama menyoroti keberadaan ikan sapu-sapu di perairan Indonesia. Ikan ini populer sebagai pembersih lumut, akan tetapi banyak yang menilai membawa dampak ekologis serius. Beberapa peserta memaparkan bahwa ikan tersebut mampu hidup di air tercemar, bersifat kompetitif terhadap ikan lokal, memakan telur ikan asli, serta merusak bantaran sungai.
Kondisi ini menimbulkan perdebatan tentang hukum membasmi ikan sapu-sapu. Para peserta meninjau beberapa referensi seperti ‘Urf al-Syadzi Syarh Sunan al-Tirmidzi, I’anah al-Thalibin, dan Hasyiyah al-Bajuri. Dari rangkaian pembahasan, forum menyimpulkan bahwa ikan sapu-sapu tidak termasuk kategori hewan fawasiq sehingga tidak boleh membunuhnya tanpa alasan syar’i. Namun, pembasmian menjadi boleh jika ikan tersebut terbukti menimbulkan kerusakan dan mengganggu ekosistem. Pembasmian adalah sah sebagai bentuk pencegahan kemudaratan.
Human Composting Menyimpang
Isu kedua dalam forum tersebut membahas praktik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR). Metode ini mengolah jenazah manusia dalam kapsul berisi serpihan kayu, jerami, dan alfalfa. Proses tersebut berlangsung 30 hingga 60 hari sampai tubuh terurai menjadi kompos.
Katrina Spade Katrina Spade menjadi pelopor metod ini sejak 2013 dan mengklaim cara ini ramah lingkungan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat telah melegalkan metode ini. Forum meninjau hukum penerapan NOR dengan merujuk kitab-kitab seperti Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Al-Inshaf, dan Al-Durr al-Mukhtar wa Hasyiyah Ibnu ‘Abidin. Dalam diskusi, peserta mengulas kesesuaiannya dengan prinsip pemuliaan jenazah dalam Islam. Setelah mendapat berbagai pandangan, forum memutuskan bahwa Human Composting hukumnya haram bagi umat Islam. Metode tersebut jelas tidak selaras dengan tata cara penghormatan jenazah. Meski begitu, tanah hasil penguraian NOR boleh memanfaatkannya sebagai kompos karena telah kembali menjadi unsur tanah.
Sekedar informasi human comoosting adalah sebuah metode pemakaman modern kembali memicu perbincangan publik. Metode itu populer sebagai pengomposan manusia, sebuah proses yang mengubah jasad manusia menjadi kompos. Praktik tersebut kini menjadi legal di beberapa wilayah Amerika Serikat, termasuk Colorado, Oregon, Vermont, dan Washington. Banyak pihak menilai metode ini lebih ramah lingkungan dibandingkan pemakaman tradisional maupun kremasi, sehingga menarik perhatian publik global. Perdebatan mengenai metode ini muncul karena konsepnya yang tidak biasa. Metode tersebut memosisikan manusia sebagai bagian dari siklus alam melalui proses penguraian yang terkontrol. Banyak pendukungnya menganggap cara ini menjadi jawaban atas kekhawatiran lingkungan terkait emisi karbon dan penggunaan lahan pemakaman.
Penyelenggaraan Bahtsul Masail ini menunjukkan komitmen Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng dalam menghadirkan kajian fikih yang responsif terhadap persoalan modern. Pesantren tersebut menegaskan pentingnya menjaga tradisi ilmiah melalui kajian mendalam dan rujukan kitab-kitab turats. Kegiatan ini diharapkan memperluas wawasan dan memberikan pedoman hukum bagi masyarakat yang tengah menghadapi isu-isu baru terkait lingkungan dan tata cara penanganan jenazah di era modern.













