P3M.OR.ID. Kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di Kabupaten Pati memicu perhatian serius dari banyak pihak. Salah satunya datang Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hodri Arief. menurutnya penting untuk melakukan langkah komprehensif untuk mencegah pelecehan dan kekerasan seksual pada lingkungan pesantren. Upaya pencegahan, lanjut Kiai Hodri tidak cukup hanya dengan penanganan kasus namun membutuhkan sistem perlindungan yang kuat dan berkelanjutan.
Kiai Hodri menambahkan solusi pencegahan harus berjalan dalam dua jalur sekaligus. Jalur pertama bersifat preventif untuk jangka panjang. Jalur kedua bersifat kuratif untuk penanganan cepat terhadap kasus yang muncul. “Kita tidak selalu bisa mendeteksi terjadinya kekerasan di pesantren. Untuk itu, ada solusi jangka panjang yang lebih bersifat preventif, dan ada solusi jangka pendek yang lebih bersifat kuratif,” ujarnya(6/5). untuk itu RMI PBNU kini mendorong penataan menyeluruh dalam tata kelola pesantren. Langkah itu mencakup penguatan sistem kepengurusan, pengawasan internal, hingga penyusunan standar operasional prosedur atau SOP yang ketat. Kiai Hodri menilai, pesantren harus memiliki mekanisme perlindungan yang jelas agar mampu menutup celah terjadinya pelecehan maupun kekerasan seksual.
Penataan ruang
Selain aspek manajemen, pembenahan tata ruang dan infrastruktur pesantren juga menjadi perhatian utama. Lingkungan pesantren perlu dirancang lebih aman bagi santriwan dan santriwati. Penataan ruang yang baik diyakini dapat meminimalkan peluang terjadinya tindak kekerasan. Kiai Hodri mengatakan RMI PBNU terus melakukan pembinaan intensif kepada pengelola pesantren. Pembinaan itu fokus pada pengasuhan santri dan penguatan sistem manajemen pesantren. Menurutnya, pengasuhan yang sehat dan pengawasan yang konsisten menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Sementara untuk langkah jangka pendek, PBNU telah membentuk tim penanganan dan penanggulangan kekerasan dalam berbagai bentuk. Tim tersebut berada di bawah koordinasi Alissa Wahid. Kehadiran tim ini diharapkan mampu mempercepat respons terhadap laporan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Menurutnya pesantren tidak bisa bekerja sendiri dalam memutus rantai kekerasan seksual. Ia meminta negara hadir melalui penguatan regulasi dan penegakan hukum yang tegas. Menurutnya, pemerintah memiliki otoritas legal yang lebih kuat dalam menangani kasus semacam ini. “PBNU, melalui RMI PBNU tidak punya otoritas secara legal, bidang ini menjadi otoritas dan tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Kemenag (Kementerian Agama), Kepolisian, hingga pengadilan,” ucap Kiai Hodri. Selain itu lanjut kiai Hodri, hukuman yang tegas sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Langkah itu juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa terhadap santri.
Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia mulai menyiapkan regulasi baru terkait pengelolaan pondok pesantren. Kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Masjid Istiqlal. Pertemuan tersebut membahas penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di pesantren.
Membangun Pengawasan
Menag menilai, pendekatan penanganan tidak boleh hanya fokus pada penyelesaian kasus. Pemerintah juga harus membangun sistem pengawasan dan budaya yang sehat di lingkungan pesantren. “Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujarnya di Jakarta. Dalam diskusi antara Kemenag dan Komnas Perempuan juga membahas pentingnya sistem pencegahan yang terintegrasi. Komnas Perempuan meminta pemerintah memperkuat implementasi kebijakan yang lebih konkret dan terukur. Langkah itu dinilai penting agar perlindungan terhadap santri berjalan efektif.
Menag menyebut, pemerintah tengah menyiapkan penguatan kelembagaan pesantren. Salah satu rencana yang sedang dibahas ialah pembentukan struktur khusus yang fokus mengawasi tata kelola pesantren. “Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” tegasnya. Menurut Nasaruddin Umar, pesantren harus tetap menjadi ruang aman dan pusat pembentukan karakter generasi muda. Ia menilai pesantren memiliki posisi strategis dalam menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan. “Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” katanya.
Kementerian Agama juga membuka ruang kolaborasi dengan Komnas Perempuan dalam penguatan edukasi, sistem pencegahan, dan layanan pengaduan aman bagi korban. Pemerintah turut mendorong keterlibatan perempuan dalam struktur pengambilan keputusan di lingkungan keagamaan. Pertemuan tersebut menunjukkan arah baru dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Pemerintah mulai menggeser pendekatan dari reaktif menjadi preventif dan struktural. Pesantren kini menjadi titik penting dalam transformasi sosial untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas kekerasan seksual.













