Pendidikan Quote Gus Dur
OpiniPilihan Editor

Pelembagaan Fiqh Mu’amalah: Dari Fiqh Individual ke Fiqh Publik

254
×

Pelembagaan Fiqh Mu’amalah: Dari Fiqh Individual ke Fiqh Publik

Sebarkan artikel ini
fiqih
ilustrasi
Kontruksi Fiqh Mu’amalah
JIKA melihat persoalan mendasar dalam memahami teks-teks keagamaan, misalnya, tentang kitab-kitab yang membahas zakat yang selama ini tidak dipahami dari akar permasalahannya, maka diperlukan sikap kritis. Kita sering mendapatkan kitab-kitab fiqh ketika membahas zakat, misalnya, langsung saja yang muncul kalimat “wa amma nishab al-ibili….” Nishabnya unta itu berapa, zakatnya berapa, dan seterusnya. Ini nalar-filosofinya tidak jelas. Karenanya, diperlukan sikap kritis, terutama membenahi ushul fiqhnya.
Sebenarnya, persoalan rekontruksi ushul fiqh, sekalipun ada beberapa hal yang perlu dielaborasi lebih lanjut, dalam buku saya, Agama Keadilan, sudah ada. Dalam buku itu, dicoba di bangun kerangka paradigmatik yang menghubungkan fiqh mu’amalah dengan masyarakat, terutama dalam hal ini filosofi hubungan zakat (pajak) dari yang berwawasan personal menjadi wilayah publik, impersonal. Maka, sebelum diuraikan lebih jauh tentang fiqh mu’amalah, perlu dirumuskan dulu apa itu fiqh mu’amalah. Fiqh mu’amalah adalah fiqh yang berurusan dengan persoalan relasi manusia dengan sesama. Tentu saja, relasi yang bersifat tindakan-tindakan sosial, baik pada skala individu maupun antara individu dengan masyarakat, atau masyarakat dengan masyarakat. Di tingkat masyarakat ini, wujud pelembagaan yang paling sempurna adalah negara. Jadi, fiqh mu’amalah dalam pengertian luas termasuk fiqh siyasah di dalamnya, bukan hanya berhubungan dengan persoalan kontraktual perdata, tetapi juga dengan hal-hal yang disebut siyasah.
Secara termonologis, fiqh mu’amalah memang lebih terbatas pada tindakan-tindakan individu, bain al-afrad, yang berkaitan dengan hukum, seperti jual beli, sewa menyewa dan seterusnya. Tapi yang berhubungan dengan masyarakat dan masyarakat, atau lembaga-lembaga sosial, terutama itu sebenarnya juga masuk dalam fiqh mu’amalah. Tapi, biasanya dibedakan, kalau fiqh mu’amlah itu transaksi antara individu dengan individu, sedangkan fiqh siyasah itu yang berhubungan dengan lembaga-lembaga sosial dan negara.
Jadi, harus ada keterhubungan secara peka dan responsif dari pelembagaan fiqh mu’amalah dengan dinamika masyarakat. Kalau tidak, memang akan menjadi tidak releven dengan dirinya sendiri. Pembekuan yang terjadi pada fiqh mu’amalah berkorelasi dengan irrelevansi fiqh mu’amalah itu dengan kehidupan masyarakat. Dan itu artinya, dia tidak lagi signifikan, tidak lagi bermakna dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Lalu, orang akan mencari norma-normanya sendiri sebagai panduan hidup.
Sesungguhnya, yang saya pikirkan dan perlu dikemukakan landasanya, Islam itu memang klaimnya cukup luas: mengatur segala dimensi kehidupan. Itu berarti, mengatur segala interaksi. Sebab, tidak ada kehidupan tanpa adanya interaksi, relasi sosial. Dengan demikian, yang diatur Islam adalah tindakan-tindakan relasional, interaksi-interaksi. Dalam hal ini, kita sesungguhnya dapat mengacu pada pem-fungsian rukun Islam yang lima sebagai muara, atau sebagai titik masuk.
Katakanlah rukun Islam itu bisa merepresentasikan universalitas Islam. Misalnya, kita mulai dari syahadat. Syahadat sebagai basis landasan transcendental dari semua relasi yang akan dilaksanakan oleh manusia. Kemudian shalat, shalat itu merepresentasikan hubungan transcendental antara manusia dengan Tuhan secara personal, yang intinya adalah kepasrahan. Kemudahan puasa, ia merepresentasikan hubungan manusia dengan dirinya sendiri, maka inti puasa adalah pengendalian diri. Kemudian zakat, zakat itu merepresentasikan hubungan manusia dengan masyarakat, yang intinya adalah komitmen pada tegaknya keadilan, dimulai pada keadilan ekonomi, utamanya pada aspek distribusi ekonomi. Jadi, prinsipnya harus ada kesadaran dari mereka yang kuat untuk membantu yang lemah, kalau perlu bahkan dengan dipaksa. Kemudian haji, haji itu mempresentaasikan dan menyimbolkan ajaran Islam dalam berhubungan dengan cosmos. Pertama, hubungan manusia dengan sejarah kemanusiaannya, maka disitu ada tracing segala, ada napak tilas (Nabi) Adam sebagai asal-muasal eksistensi manusia, ini secara geneologisnya. Kemudian tracing dari peninggalan (Nabi) Ibrahim sebagai asal-usul eksistensi keyakinan manusia.

Fiqh Mu’amalah: Antara Preskripsi dan Deskripsi

Pada dasarnya, fiqh itu normatif. Dia bukan merupakan ilmu yang mendeskripsikan bagaimana sebuah proses ekonomi dilakukan, bagaimana sebuah proses kenegaraan dilakukan. Dia tidak deskriptif seperti itu, melainkan fiqh adalah ilmu yang bersifat normatif, karenanya bersifat preskriptif, memberi resep, membeeri aturan-aturan.
Memang, pada mulanya, fiqh itu artinya “paham, mengerti, yang dalam bahasa Weber disebut verstehen”. “Mengerti, memahami” itu lebih dalam maknanya ketimbang ‘tahu’. Misalnya, tanggal 21 Mei 1998, Soeharto lengser, itu namanya “tahu”. Tapi, kalau “memahami” itu artinya mengetahui: mengapa tanggal 21 Mei itu Soeharto lengser.
Fiqh itu artinya “paham”, lebih dari sekedar ‘tahu’. Paham terhadap apa? Paham terhadap fakta. Fakta itu ada dua: fakta empirik dan  normatif. Fakta empirik, misalnya, tahu ada kemerdekaan, dan seterusnya. Tapi, ada fakta normatif bahwa ada perintah shalat, zakat, haji; ada larangan begini, ada perintah begitu. Itu fakta normatif. Fiqh sebagai disiplin ilmu, lebih diarahkan pada fakta-fakta normatif itu. Jadi, seorang faqih itu bukanlah seseorang yang tahu bagaimana listrik itu bisa menyala, kenapa bisa terjadi pemberontakan, kenapa bisa terjadi riot (kacau balau,.ed). dan sebagainya itu bukan faqih dalam pengertian istislahi (termonologis, ed), tetapi fiqih itu yang mengerti kenapa ada perintah begini, kenapa ada larangan begitu.
Untuk menghubungkan dari fiqh yang normatif ke empirik, tentunya tergantung pada regulasi-regulasi, misalnya jika dalam ekonomi, yang berhubungan dengan pengaturan ekonomi masyarakat, seperti harus ada proses desentralisasi sumber daya, ada otonomisasi pengelolaan sumber daya di daaerah. Ini persoalan fiqh yang bertalian dengan persoalan ekonomi yang bersifat regulatif. Tapi, bagaimana membikin usaha agar bisa sukses, sudah bukan fiqh lagi. Kecuali, bagaimana usaha yang sukses tapi tidak menyusahkan oang, itu termasuk fiqh.
Orang juga ingin melihat, apakah tindakannya itu justified secara moral apa tidak, justified secara hukum atau tidak. Karena orang tidak bisa hanya mencukupkan diri dengan ilmu yang besifat deskriptif-empirik saja, tetapi butuh juga aturan-aturan normatif. Dalam ekonomi ada fiqhnya, bagaimana supaya terjadi redistribusi yang merata, karena ini perintah, perintah moral untuk menegakkan keadilan, dan perintah wahyu yang secara eksplisit berkata begitu. Politik, misalnya, ada fiqhnya, bagaimana mengatur kekuasaan agar tidak dhalim, bagaimana mengontrol kekuasaan agar aspiratif, supaya tidak sewenang-wenang. Tetapi, bagaimana cara merebut kekuasaan, itu bukan urusan fiqh lagi.
Dalam mengefektifkan fiqh yang preskriptif itu menjadi penting adanya lembaga publik, semacam negara. Karena, misalnya dalam ekonomi Islam, prinsipnya itu normatif, yaitu “kaiy la yakuna dlilatan baina al-agriya saja”. Artinya reditribusi itulah sebenarnya prinsip ekonomi Islam. Soal membesarkan “kue”nya itu bukan urusan fiqh.Tapi, bagaimana kue itu dibagi secara adil, ini masalah fiqh.
Seterusnya, perlu menyadari arti penting etos kerja dalam konteks fiqh mu’amalah. Sekalipun sebenarnya, tidak usah ada perintah agama tentang etos kerja, sebab semua orang sudah memandang, bahwa etos kerja itu baik, dan setiap orang butuh kerja keras. Tapi, bahwa ada orang yang tidak mau bekerja keras itu karena lahir dari persoalan-persoalan di luar dirinya, semisal sudah bekerja keras cuma tidak ada hasilnya. Sudah bekerja keras memproduksi barang tapi kemudian pasarnya tidak bisa menampung, dan seterusnya. Karena itu, orang yang beretos kerja tinggi, tidak tentu karena dia membaca ajaran agama. Hampir tidak ada hubungannya, bahwa kerja keras itu dianjurkan oleh agama, tetapi walaupun demikian, agama hanya menggarisbawahi apa yang dianggap baik. Sementara apa yang sudah dipahami oleh manusia berdasarkan pengalamannya dalam pergumulan hidup, itulah yang memaksa manusia harus bekerja keras, produktif, dan karenanya, inti dari hidup adalah amal.
Kalau demikian, dimana letak amal jika dihubungkan dengan konsep ikhtiar dan tawakkal yang kita kenal? Ikhtiar, dipahami, ketika orang berpikir ke depan, membaca masa depan. Sedangkan tawakkal dipakai ketika memandang masa lampau. Jadi, tawakkal dipahami sebagai amal sesudah berusaha keras tapi ternyata tidak sukses juga. Sementara fiqh, karena merupakan seperangkat aturan, maka harus ada ikhtiar dan harus dipenuhi dengan baik. Fiqh dalam “ekonomi Islam” adalah bagaimana mengupayakan distribusi kekayaan, redistribusi sumber daya, yang lebih merata, sehingga harus ada ikhtiar untuk mewujudkan keadilan. Sesudah melakukan ikhtiar tinggal menunggu hasilnya dengan tawakal.
Mengenai adanya kecenderungan bahwa fiqh ekonomi Islam condong ke sosialisme, sebenarnya sosialisme dalam artian bahwa orang tidak boleh bekerja untuk kepentingan sendiri, tapi harus ada keputusan moral untuk membagi apa yang dia peroleh  untuk orang lain. Kalau dalam pengertian ini, Islam dapat dikatakan menganut paham sosialisme. Tapi permasalahannya, sosialisme itu punya lebihnya yaitu sudah dikaitkan dengan ideologi dan sistem politik tertentu. Dan sebagai ideologi, maka kadang-kadang bisa menjadi tertutup. Tapi, bahwa Islam menggarisbawahi orang tidak boleh hidup hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Oleh karena itu, fiqh muamallah, fiqh ekonomi yang ada, tidak mempunyai relevansi dengan apakah itu sosialistik atau kapitalistik. Yang penting, di sana adalah, bahwa proses dan aktiviitas ekonomi tidak memudaratkan orang lain, tidak ada unsur penipuan, dalam wacana fiqh seperti ini, tidak terlihat adanya fakta-fakta struktural: seolah-olah unit-unit tindakan itu hanya oleh individu-individu, sehingga yang diperlukan adalah kejujuran.
Sebenarnya, dalam masyarakat yang semakin kompleks, harus ada proses instutisionalisasi dan strukturalisasi terhadap apa yang disebut sebagai mekanisme mempertahankan atau melindungi diri dari penipuan. Misalnya, prinsip mu’amalah dalam Islam itu ada yang namanya taradli (sama puasnya antara kedua belah pihak yang berteransaksi,ed). Prinsip taradli inilah yang kemudian dijabarkan oleh fiqh dengan shighat (bahasa) jual beli. Itu, sebenarnya, merupakan simbolisasi. Bahwa mengatakan dengan secara ikhtiari (masih dalam posisi tawar menawar, misalnya:), “saya membeli” dan “saya menjual”, artinya disitu tidak ada keterpaksaan untuk memenuhi ‘antaradlin tadi. Tapi, fiqh selama ini masih tetap dipandang sebagai tindakan individu. Padahal dalam mekanisme ekonomi yang demiikian kompleks, juga harus diliat unit-unit tindakan pada level kelembagaan, harus dilihat pada aspek yang lebih bersifat sktuktural.
Implementasi lebih lanjut pada sistem ekonomi liberalisme atau sosialisme misalnya, adanya pasar bebas. Disini harus diterjemahkan sabagai tidak adanya monopoli yang oligopoli. Harus diterjemahkan dengan tidak boleh adanya kartel. Karena kalau masih ada monopoli, misalnya hanya boleh ada semen Tonasa, Tiga Roda, orang tidak bisa mempunyai pilihan, artinya tidak ada taradlin. Kalau semua unit produksi dari hulu sampai hilir dikuasai oleh seseorang, sementara tidak ada hak pilih bagi orang terhadap barang dan harga yang berbeda. Maka tidak ada taradlin. Jadi, bagaimana menerjemahkan prinsip taradlin tak hanya terbatas pada skala individu, yang tergantung pada kebebasan mengambil akad, transaksi, tapi juga diterjemahkan dengan dilindunginya struktur di dalam pasar itu yang belum ditangkap oleh fiqh.
Misalnya, di dalam fiqh ada larangan sebagaimana disebutkan dalam Hadits, “Naha Rasulullah ‘an bai’in hadin libadin wa ‘an bai’i at-talaq fi ar-rukban”, Talaq fi ar-Rukban itu menjemput ontan-ontan, mencegah pasar di jalan. Pada skala individu, kalau ada orang membawa barang hasil pertanian dari kampung, di tengah jalan sudah dicegat oleh tengkulak, ditawar dengan harga tertentu dibawah harga pasar, sedangkan si pemilik tidak tahu harga yang sebenarnya di pasar. Misalnya, barang miliknya itu ditawar Rp. 3000, dia hitung-hitung sudah untung, tapi sebenarnya dia rugi karena harga di pasar sampai Rp. 5000,. Praktik ekonomi seperti ini tidak boleh. Itu ilustrasi dalam skala individu. Kalau dalam skala impersonal, dalam mekanisme pasar yang lebih luas, sebenarnya badan-badan penyangga semacam BPPC itu, sejenis dengan bai’i ar-rukhan.
Maka, membaca fiqh dalam perspektif struktural, sebenarnya tidak hanya skala pada individu, dan ini belum dilakukan. Sehingga, kita tidak bisa menghukumi bagaimana sistem perdagangan model badan penyangga yang dipraktikkan Orde Baru: mau dihukumi apa. Karena kerangka analisisnya tidak nyambung, belum diperluas.Inilah unit-unit analisis fiqh mu’amalah pada tindakan kelembagaan, mekanisme pasar yang lebih luas dan belum dilakukan.

Menuju Fiqh Kenegaraan

Pada dataran epistemologis, muara fiqh mu’amalah adalah istishlah (sarana menuju kesejahteraan umum, ed). Sehingga dapat dikatakan , “al-ashlu fi al-ibadah al-ittiba’ wa al-ashlu fi al-mu’amalah al-istishlah/pangkal yang menjadi pertimbangan ibadah adalah ittiba, dan pangkal pertimbangan mu’amalah adalah istishlah”. Proses istishlah ini tentu harus menggunakan nalar, pertimbangan-pertimbangan obyektif, menggunakan penawaran-penawaran empirik, juga bisa menggunakan penalaran-penalaran spekulatif. Dengan demikian, fiqh mu’amalah memiliki karakter yang berbeda dengan fiqh ibadah. Karena fiqh ibadah  sumber acuannya ittiba, maka eksistensi teks menjadi sangat penting. Disinila kaidah Imam Syafi’i : “idza shahha al-hadits fahuwa madzahabi/jika hadits itu shahih maka itulah pegangan madhhabku “menjadi relevan dengan fiqh ubudiyah. Sementara untuk fiqh mu’amalah tidak cocok.
Saya mencoba mengusulkan, bahwa kaidaah yang relevan untuk fiqh mu’amalah adalah “idza shahhat al-mashlahat fahuwa madzhabi/apabila kemaslahatan sudah diverifikasi–proses sahnya sesuatu menjadi maslahat publik setelah melalui syura–itulah madzab kita“. Jadi, bukan lagi teks yang menjadi pusat otoritas, melainkan pertimbangan kemaslahatan. Tentu saja ini riskan, artinya bisa saja pertimbangan ini salah, tapi tidak apa-apa, sebab bisa diminimalisir lewat syura: Syura dalam kehidupan bernegara adalah lembaga dimana rakyat bisa mengambil keputusan, bahkan pemilu pun dapat disebut syura, mekanisme syura. Yang dilaksanakan secara langsung itu bagus, sedangkan yang tidak bisa secara langsung–karena permasalahan teknis misalnya membuat undang-undang–ini tidak mungkin melibatkan semua masyarakat, maka diambil dengan cara yang lebih memungkinkan, yaitu melalui wakil-wakilnya. Untuk diminimalisir adanya distorsi, wakil-wakil itu dipilih langsung oleh rakyat dan dilaksanakan secara demokratis.Wakil-wakil rakyat itulah lembaga syura nya. Disinilah terlihat pentingnya posisi negara dalam efektivitas fiqh. Sehingga, dalam percaturan publik, Negara dipastikan harus berperan. Karena, bagaimana kita dapat menegakkan undang-undang kalau tidak ada negara. Bagaimana kitab membangun sarana kemaslahatan publik, semacam memungut dana dari orang kaya  untuk kepentingan orang lemah, kalau tidak lewat organisasi yang namanya negara. Bahwa negara itu mengandiung masalah besar tentu, tapi jika mau realistis, tidak berarti negara harus ditiadakan, melainkan bagaimana negara harus di kontrol.
Lalu kemudian, bagaimana menghindari kesan, bahwa ketika wujud negara merupakan keniscayaan, apa tidak mungkin adanya intevensi negara terhadap fiqh? Di sini perlu mekanisme kontrol, di mana negara mempunyai tugas menjalankan hukum dalam rangka menegakkan keadilan. Sementara fiqh dalam pengertian normatif bisa menjadi hukum positif. Jadi, ada fiqh yang dilegalisasikan (: positivisasi hukum Islam, ed), misalnya tentang pengaturan redistribusi, bagaimana supaya lebih konsisten, lebih ketat. Tentang undang-undang pajak, misalnya, ini harus ada. Sebab, pajak dalam syari’at Islam dimaksudkan sebagai mekanisme redistribusi ekonomi. Redistribusi sumber daya dari yang mampu untuk kepereluan publik, terutama yang lemah. Dalam hal ini, hanya negara yang mampu melakukannya. Artinya, negara membawa mandat hukum: hukum menjadi mandat bagi negara untuk dilaksanakan dan ditegakkan. Dengan demikian, menjadi jelas, bahwa fiqh bisa menjadi sumber material hukum (positif). Dan “negara” dalam arti lembaga legislatif lah yang mempunyai wewenang mengangkat norma-norma fiqh yang relevan pada kehidupan publik menjadi hukum positif. Sementara yang dikhawatirkan adanya intervensi atau merubah undang-undang (termasuk hukum fiqh yang sudah dipositivisasi, ed) adalah negara dalam arti organisasi kekuasaan yang bersifat eksekutif, pelaksana undang-undang.
Di atas dijelaskan, bahwa wacana ekonomi Islam yang masih normatif itu terkesan menjadi sekunder ketika berhadapan dengan konsep ekonomi kapitalisme-sosialisme. Maka, penting ditegaskan, kalau regulasinya lebih menguntungkan kepentingan bersama, kepada kepentingan rakyat banyak, maka pemihakannya lebih pada visi ekonomi yang lebih sosialistik.Tapi, kalau regulasi-regulasi yang dilahirkan itu lebih memberi keuntungan kepada pemodal dia bisa menjadi alat bagi kapitalis. Sementara prinsip ekonomi Islam justru yang mampu menanggung beban bagi yang tidak mampu. Karena itu, regulasi-regulasi yang dilahirkan mesti memberikan beban kepada yang mampu agar mendistribusikannya kepada yang tidak mampu.
Dewasa ini, kita bisa melihat regulasi-regulasi ekonomi dan politik kita itu menguntungkan siapa? Semestinya, orang yang membuat aturan itu kalau paham terhdap nilai-nilai Islam, kalau mau ngangsu (menggali) inspirasi ajaran Islam, tentunya regulasi yang dilahirkan adalah regulasi yang lebih memihak rakyat. Di sini tampak jelas, bahwa fiqh bisa menjadi sumber material bagi hukum positif. []

Penulis KH Masdar F. Mas’udi dinukil dari buku  TEOLOGI POPULIS : Membumikan Agama Islam

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini adalah toko demo untuk tujuan pengujian — tidak ada pesanan yang harus dipenuhi.