P3MOR.ID. Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan surat keputusan baru terkait standar mutu pendidikan di Ma’had Aly. Adanya regulasi merupakan langkah penting dalam reformasi pendidikan tinggi pesantren. Selain itu keputusan Kementerian Agama ini juga mempertegas posisi Ma’had Aly sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly. Putusan tersebut mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk seluruh jenjang pendidikan mulai Marhalah Ula (setara sarjana). Kemudian Marhalah Tsaniyah (setara magister), dan Marhalah Tsalitsah (setara doktor). Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, adanya penerbitan KMA ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan kualitas pendidikan tinggi pesantren tetap terjaga, adaptif, dan relevan.
Menurutnya, KMA 1495/2025 menjadi instrumen penjaminan mutu nasional yang memberikan standar jelas, terukur, dan berjenjang, tanpa menghilangkan karakter khas pesantren sebagai pusat kajian ilmu Islam berbasis turats (kitab kuning). “Negara hadir untuk memastikan bahwa Ma’had Aly memiliki standar yang kuat dan berkesinambungan, namun tetap mempertahankan identitas keilmuan pesantren,” ujar Suyitno di Jakarta.
Selain itu Suyitno menambahkan bahwa regulasi ini menegaskan fungsi Ma’had Aly sebagai pendidikan tinggi pesantren yang memadukan peran akademik, keulamaan, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Menguatkan Tradisi Pesantren
Sementara itu Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa keputusan ini justru memperkuat karakter dan tradisi ilmiah pesantren. Basnang mengatakan bahwa standar mutu terbangun secara berjenjang, kontekstual. dan yang tidak kalah penting, lanjunya adalah menghormati tradisi akademik pesantren, khususnya kajian turats atau kitab kuning yang menjadi fondasi utama Ma’had Aly.
Menurutnya melalui pengaturan kurikulum dan gradasi standar mutu, dirinya berharap Ma’had Aly mampu melahirkan kader ulama yang mutafaqqih fiddin. Artinya lulusan Mal’had Aly adalah mempunyai keilmuan yang mendalam. Selain itu8 juga memiliki integritas keulamaan, serta mampu menjawab persoalan keumatan dan kebangsaan secara ilmiah. Basnang juga berharap KMA menjadi acuan bersama seluruh pemangku kepentingan mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah. Kemudian juga bagi perguruan tinggi, hingga pengelola Ma’had Aly. “Ini adalah bagian dari ikhtiar besar memperkuat pesantren sebagai pilar pendidikan nasional, sekaligus memastikan kualitas dan relevansi Ma’had Aly dalam mencetak ulama dan intelektual muslim masa depan,” ujar Basnang.
Peran Ma’had Aly dalam Pendidikan Tinggi Pesantren
Ma’had Aly merupakan lembaga pendidikan tinggi berbasis pesantren yang mendalami ilmu agama Islam setara jenjang S1, S2, hingga S3. Fokus utamanya ialah kajian kitab kuning untuk menyiapkan ulama dan intelektual muslim yang kompeten. Pendidikan di Ma’had Aly memadukan tradisi pesantren salaf dengan metode akademik modern, termasuk penulisan karya ilmiah dan penelitian. Program studinya biasanya memiliki spesialisasi tertentu seperti Fiqh, Ushul Fiqh, atau Tasawuf, dan dilaksanakan di lingkungan pesantren.
Lembaga pendidikan Ma;had Aly mengintegrasikan tradisi pesantren salaf dengan metode akademik modern. Selain itu Ma’had Aly juga dalam melakukan kegiatan belajar dan mengajar berada dalam lingkungan pesantren. Ma’had Aly juga menawarkan program dengan spesialisasi ilmu tertentu seperti Fiqh, Ushul Fiqh, atau Tasawuf. Adapun jenjang pendidikannya adalah Setara Strata 1 atau Marhalah Ula/ Kemudian Strata 2 atau Marhalah Tsaniyah, hingga Strata 3
Untuk akses KMA 1495 Tahun 2025 secara detail Anda dapat melihat naskah resmi Keputusan Menteri Agama Nomor 1495 Tahun 2025, Anda dapat mengunduhnya melalui laman resmi JDIH Kementerian Agama di https://jdih.kemenag.go.id/regulation?page=4













