P3M.OR.ID. Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan berlangsung di Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Pelantikan tersebut melengkapi struktur organisasi Ditjen Pesantren sebagai satuan kerja baru setingkat eselon I. Kehadiran struktur baru ini membawa tanggung jawab besar karena menyangkut pembinaan puluhan ribu pesantren dan santri di Indonesia.
Menag meminta pejabat yang baru tersebut segera menyusun arah pengembangan pesantren. Ia menilai pembentukan struktur kelembagaan harus berjalan bersama dengan penyusunan identitas dan peta jalan pesantren. Menurut Nasaruddin, pemerintah perlu memiliki gambaran yang jelas mengenai tujuan pengembangan pesantren. Karena itu, kebijakan baru harus melihat kebutuhan lembaga sekaligus masa depan para santri. “Betul-betul perhatikan masa depan para santri kita di 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Menag, Selasa (29/9/2026).
Pesantren Perlu Memiliki Arah Pengembangan yang Jelas
Nasaruddin mengatakan pengembangan pesantren perlu berangkat dari pemahaman terhadap karakter dan kekhasannya. Ia meminta Direkotorat Jenderal Pesantren merumuskan pesantren melalui aspek ontologi, epistemologi, metodologi, dan aksiologi. harapannya pendekatan tersebut membantu pemerintah memahami pesantren secara utuh. Pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga memiliki peran dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, penyusunan roadmap menjadi pekerjaan penting bagi pejabat baru. Peta jalan tersebut perlu menjelaskan sasaran pendidikan, kompetensi lulusan, pembentukan karakter, hingga kontribusi alumni bagi masyarakat. Menag juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengukur keberhasilan dari sisi input dan output. Pemerintah harus melihat dampak pendidikan pesantren setelah santri menyelesaikan proses pendidikannya. “Kita harus tahu *input*-nya seperti apa, output-nya seperti apa, outcome-nya seperti apa, dan impact-nya seperti apa,” terang Menag.
Lima Pejabat Mengisi Posisi Strategis
Pelantikan lima pejabat tersebut sekaligus mengisi sejumlah posisi penting dalam struktur Direktorat jenderal Pesantren. Setiap pejabat akan menjalankan fungsi berbeda dalam penguatan tata kelola pesantren. Lima pejabat tersebut adalah Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A. sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren. Selanjutnya, Dr. H. Mastuki, M.Ag. menjabat Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal.
Dr. Adib, M.Ag. mendapat amanah sebagai Direktur Ma’had Aly. Sementara itu, Dr. Mahrus, M.Ag. menjabat Direktur Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Nonformal. Posisi Direktur Pemberdayaan Pesantren adalah Dr. Yusi Damayanti, S.E., Ak., M.M. Kelima posisi tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan organisasi baru tersebut. Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengubah Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Selanjutnya, Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Melansir Kementerian Agama, pembentukan Ditjen Pesantren menandai perubahan penting dalam pengelolaan pesantren. Sebelumnya, urusan pesantren berada dalam struktur Ditjen Pendidikan Islam. Kini, pesantren memperoleh struktur tersendiri pada tingkat eselon I. Pemerintah berharap perubahan tersebut memperkuat perhatian terhadap pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan pesantren.
Ditjen Pesantren dan Masa Depan Santri
Kehadiran Ditjen Pesantren*tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur birokrasi. Institusi tersebut juga membawa mandat untuk memperkuat kebijakan pemerintah terhadap pesantren secara lebih terarah. Melansir Kementerian Agama, struktur baru tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan peran pesantren. Peran itu mencakup pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan jumlah pesantren yang mencapai sekitar 42 ribu, cakupan tugas Ditjen Pesantren sangat luas. Pemerintah perlu memastikan kebijakan nasional tetap memperhatikan keberagaman karakter pesantren di berbagai daerah. Pesantren memiliki tradisi, model pendidikan, dan kebutuhan yang beragam. Karena itu, penyusunan kebijakan membutuhkan pemetaan yang akurat dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Tantangan berikutnya terletak pada penerjemahan kebijakan menjadi program yang menguatkan pesantren. Penguatan pendidikan, kualitas sumber daya manusia, kemandirian ekonomi, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat menjadi sejumlah bidang yang dapat berkembang.
Menag mengibaratkan Direktorat Jenderal Pesantren seperti rumah baru yang masih membutuhkan banyak perangkat. Ia berharap lembaga baru tersebut mampu menghadirkan karakter dan daya tarik tersendiri. “Biasanya rumah baru itu lebih cantik daripada rumah lama, dan itu kami berharap seperti itu. Walaupun pendatang baru, walaupun anggarannya mungkin juga sangat terbatas, tetapi akan menampilkan sosok yang mempunyai daya tarik tersendiri,” harap Menag. Karena itu, roadmap akan menjadi instrumen penting untuk menerjemahkan pembentukan lembaga baru tersebut. Arah kebijakan itu akan menentukan bagaimana pesantren menghadapi kebutuhan pendidikan dan tantangan masyarakat pada masa mendatang.













