Pendidikan Quote Gus Dur
KabarKabar TerkiniPilihan Editor

Cegah Kekerasan Seksual, RMI PBNU Dorong Pesantren Perkuat Sistem Pelaporan

267
×

Cegah Kekerasan Seksual, RMI PBNU Dorong Pesantren Perkuat Sistem Pelaporan

Sebarkan artikel ini
kekerasan seksual
ilustrasi

P3M.OR.ID. Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) mendorong pesantren memperkuat sistem pelaporan kekerasan seksual. Langkah tersebut penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh santri. Pesantren perlu memiliki mekanisme advokasi yang jelas untuk mencegah dan menangani kekerasan. Sistem tersebut harus melibatkan seluruh unsur pesantren secara aktif dan berkelanjutan. Pesantren An Najiyah 1 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, menjadi lokasi pembahasan tersebut. Kegiatan berlangsung dalam rangkaian Pesantren Fest pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Sekretaris RMI PBNU Gus H Ulun Nuha menilai sistem pelaporan memiliki peran penting. Menurutnya, pesantren perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah ditemukan dan digunakan. Informasi mengenai kontak pelaporan dapat ditempatkan pada berbagai titik strategis. Cara tersebut membantu santri mengetahui tempat meminta pertolongan ketika menghadapi persoalan. “Pemasangan informasi kontak pelaporan di sudut-sudut pesantren serta edukasi berkala diharapkan memberi efek pencegahan efektif,” ujar Gus Ulun Nuha.

Namun, sistem pelaporan tidak cukup hanya menyediakan nomor kontak. Pesantren juga perlu memastikan petugas memahami prosedur penanganan laporan secara tepat.
Petugas perlu mengetahui cara menerima pengaduan dengan aman. Mereka juga harus memahami pentingnya menjaga kerahasiaan dan memberikan pendampingan kepada korban.

Pesantren Perlu Memperkuat Sistem Pelaporan

Penguatan sistem juga membutuhkan edukasi secara berkala. Pesantren perlu memastikan seluruh warga memahami fungsi dan prosedur pelaporan. Edukasi tersebut dapat menyasar pengasuh, pengurus, tenaga pendidik, dan santri. Dengan demikian, pencegahan tidak hanya bergantung pada satu kelompok. Gus Ulun menjelaskan, RMI PBNU bersama Satuan Anti Kekerasan (SAKA) Pesantren terus mengembangkan gerakan pencegahan. Mereka menjalankan Gerakan Nasional Pesantrenku Aman melalui roadshow di berbagai daerah.

Program tersebut telah menjangkau 26 kota di Indonesia. Kegiatan tidak hanya membawa pesan kampanye, tetapi juga memperkenalkan tim penanganan kasus. Selain itu, kegiatan tersebut mengenalkan platform pelaporan kekerasan. Kehadiran saluran tersebut membuka akses bagi warga pesantren untuk menyampaikan persoalan.

Gerakan Nasional Pesantrenku Aman Diperluas

Gerakan Nasional Pesantrenku Aman menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman. RMI PBNU dan SAKA Pesantren mengembangkan gerakan tersebut melalui pendekatan edukasi. Roadshow ke berbagai kota memperluas jangkauan pesan pencegahan. Pada saat yang sama, kegiatan tersebut memperkenalkan mekanisme penanganan kepada komunitas pesantren. Gus Ulun menegaskan bahwa gerakan tersebut memiliki tujuan jangka panjang. Pesantren perlu membangun budaya yang menolak seluruh bentuk kekerasan. “Upaya roadshow ini bermuara pada semangat menghapus segala bentuk kekerasan di lingkungan pesantren,” tegas Gus Ulun, melansir laman nu.or.id.

Menurutnya, pesantren harus menjadi ruang aman bagi para santri. Lingkungan pendidikan perlu memberikan rasa nyaman agar santri dapat berkembang secara optimal. Karena itu, pencegahan perlu berjalan sebelum muncul kasus. Pesantren juga harus memiliki kesiapan ketika menghadapi laporan atau dugaan kekerasan.

Penanganan Korban Tidak Berhenti pada Penyelesaian Kasus

Persoalan kekerasan juga membutuhkan pendekatan yang memperhatikan kondisi korban. Pengurus Lembaga Kemaslahatan Keluarga PBNU Wulansari menekankan pentingnya aspek tersebut.
Menurut Wulansari, penanganan kasus tidak boleh hanya mengejar penyelesaian perkara. Proses tersebut juga harus memperhatikan perlindungan dan pemulihan korban. “Pendekatan komprehensif penting agar penanganan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus,” ujar Wulansari.

Pendekatan tersebut juga perlu memperhatikan kondisi keluarga korban. Keluarga dapat membutuhkan informasi, pendampingan, dan ruang komunikasi selama proses berlangsung.
Pemulihan korban membutuhkan perhatian yang berkelanjutan. Karena itu, pesantren perlu membangun jejaring pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan korban.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan kekerasan memiliki banyak aspek. Pesantren perlu melihat keselamatan dan pemulihan korban sebagai prioritas.

Kesadaran Hukum Perlu Tumbuh Sebelum Kasus Terjadi

sementara itu pimpinan Pusat LBH Ansor H Dendy Zuhairil Finsa menyoroti pentingnya pemahaman hukum. Menurutnya, kesadaran hukum harus tumbuh sebelum terjadi tindak pidana.
Seluruh warga pesantren memiliki peran dalam mencegah kekerasan. Mereka perlu memahami tanda-tanda risiko serta mengetahui langkah yang harus dilakukan. “Memahami hukum harus dimulai dari upaya pencegahan, bukan sekadar respons setelah tindak pidana,” tegas Dendy.

Pemahaman tersebut dapat membantu warga pesantren mengenali potensi persoalan lebih awal. Selain itu, mereka dapat mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
Kiai, gus, tenaga pendidik, pengurus, dan santri memiliki posisi berbeda. Namun, semuanya memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan pesantren. Dendy juga mendorong setiap pesantren memiliki standar operasional prosedur atau SOP. SOP tersebut perlu mengatur langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Menurutnya, pesantren juga membutuhkan layanan konseling bagi santri. Layanan tersebut dapat membantu menggali persoalan sebelum pengelola mengambil keputusan. “Setiap pesantren harus punya SOP kekerasan seksual dan konseling,” tegas Dendy.

Kehadiran SOP memberikan pedoman ketika pesantren menghadapi laporan. Pengelola tidak perlu mengambil keputusan berdasarkan dugaan atau tekanan situasi.
Sementara itu, konseling dapat membantu memahami latar belakang persoalan. Pendekatan tersebut memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan pengalaman secara lebih aman.

Pengurus Pesantren Memegang Peran Penting

Pengurus menjadi salah satu pihak yang berhadapan langsung dengan kehidupan santri. Mereka perlu memiliki kemampuan mengenali perubahan perilaku dan situasi yang berisiko.
Namun, pengurus juga membutuhkan batas kewenangan yang jelas. Mereka perlu mengetahui kapan harus menangani persoalan secara internal dan kapan membutuhkan bantuan profesional.
Kolaborasi dengan lembaga pendamping dapat memperkuat sistem tersebut. Pesantren dapat membangun jejaring dengan lembaga hukum, psikolog, dan organisasi yang relevan.

Dengan begitu, pesantren tidak menghadapi persoalan seorang diri. Sistem penanganan juga dapat berjalan lebih terukur dan bertanggung jawab. Pencegahan kekerasan seksual membutuhkan perubahan budaya di lingkungan pesantren. Perubahan tersebut tidak dapat berlangsung hanya melalui kampanye sesaat. Pesantren perlu membangun kebiasaan komunikasi yang sehat. Santri juga perlu mengetahui hak, batas diri, serta saluran bantuan yang tersedia.

Di sisi lain, pengasuh dan pengurus perlu memberikan contoh dalam membangun lingkungan yang aman. Keteladanan menjadi bagian penting dalam menciptakan budaya saling menghormati.
Kegiatan Pesantren Fest di Tambakberas menunjukkan pentingnya ruang belajar semacam ini. Pesantren dapat saling berbagi pengalaman dalam membangun sistem perlindungan. RMI PBNU juga memiliki peluang memperluas praktik baik dari satu pesantren ke pesantren lainnya. Jejaring tersebut dapat mempercepat penguatan mekanisme pencegahan dan pelaporan. Pada akhirnya, pesantren aman membutuhkan sistem yang jelas dan manusia yang peduli. Pelaporan harus mudah, penanganan harus terarah, dan pemulihan harus mendapat perhatian. Gerakan tersebut akan semakin kuat ketika seluruh warga pesantren ikut mengambil bagian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini adalah toko demo untuk tujuan pengujian — tidak ada pesanan yang harus dipenuhi.