P3M.OR.ID. Pesantren Al-Masturiyah terus memperkuat perannya sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Kini, pesantren tersebut bersiap mengambil peran baru dalam pengembangan ekosistem halal melalui pembentukan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Langkah ini mendapat dukungan langsung dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menilai pesantren memiliki posisi strategis dalam memperluas layanan sertifikasi halal hingga tingkat daerah.
Komitmen tersebut mengemuka saat Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, melakukan kunjungan kerja ke Institut Al-Masturiyah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kunjungan itu diterima langsung oleh Rektor Institut Al-Masturiyah, KH Abubakar Sidik, pada Rabu (29/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas peluang kolaborasi untuk memperkuat implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) melalui peran aktif pesantren. Langkah ini tidak hanya memperluas akses layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), tetapi juga mempertegas kontribusi pesantren dalam pembangunan ekonomi syariah di tingkat lokal. Di tengah meningkatnya kebutuhan produk halal, kehadiran LP3H dinilai akan menjadi jembatan antara pelaku usaha dan pemerintah.
Pesantren Al-Masturiyah Dinilai Strategis Mengembangkan LP3H
Muhammad Aqil Irham menilai Pesantren Al-Masturiyah memiliki modal sosial yang kuat untuk mengembangkan LP3H. Kedekatan pesantren dengan masyarakat membuat proses edukasi dan pendampingan sertifikasi halal lebih mudah dilakukan. Menurutnya, pesantren selama ini tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan agama. Pesantren juga menjadi pusat pemberdayaan ekonomi, pembinaan masyarakat, dan pengembangan kewirausahaan berbasis syariah.
Karena itu, BPJPH mendorong Institut Al-Masturiyah segera membentuk LP3H. Kehadiran lembaga tersebut akan memperluas jangkauan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.”Saya harapkan Institut Al-Masturiyah dapat membentuk LP3H agar dapat turut mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Pesantren memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga potensinya sangat besar untuk memperkuat ekosistem halal di daerah,” ujar Muhammad Aqil Irham.
Ia menjelaskan bahwa semakin banyak LP3H yang berdiri, semakin mudah pula pelaku usaha memperoleh pendampingan. Kondisi itu akan mempercepat proses sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Selain itu, perluasan LP3H akan membantu pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya. Regulasi tersebut mengatur kewajiban sertifikasi halal secara bertahap bagi berbagai produk yang beredar di Indonesia.
Perkuat Peran Sosial dan Ekonomi Umat
Pembentukan LP3H di lingkungan Pesantren Al-Masturiyah mencerminkan perubahan peran pesantren di era modern. Pesantren kini tidak hanya melahirkan lulusan yang memahami ilmu agama, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan ekonomi masyarakat. Melalui LP3H, pesantren dapat melahirkan pendamping proses produk halal yang kompeten. Mereka nantinya membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen, memahami persyaratan, serta mendampingi proses sertifikasi hingga selesai.
Model kolaborasi seperti ini juga memperluas manfaat pendidikan tinggi berbasis pesantren. Mahasiswa memperoleh ruang praktik sekaligus pengalaman langsung dalam mendampingi masyarakat. Di sisi lain, masyarakat mendapatkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses. Pendekatan tersebut akan memperkuat literasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Program Studi HES Jadi Modal Pesantren Al-Masturiyah
Rektor Institut Al-Masturiyah, KH Abubakar Sidik, menyambut baik ajakan BPJPH. Ia menegaskan institusinya siap mengambil bagian dalam penguatan ekosistem halal nasional. Menurutnya, Institut Al-Masturiyah telah memiliki Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES). Program tersebut menjadi fondasi penting dalam mencetak sumber daya manusia yang memahami regulasi halal dan ekonomi syariah.”Kami berkomitmen untuk ikut memperkuat ekosistem halal di Kabupaten Sukabumi. Kami telah memiliki Program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang ke depan akan mencetak mahasiswa yang memiliki kesadaran terhadap pentingnya jaminan produk halal. Dari sisi kelembagaan, kami juga akan berkoordinasi dengan UPT BPJPH Jawa Barat untuk membangun LP3H,” kata Kiai Abubakar . Selain itu lanjut kiai Abu Bakar pembentukan LP3H tidak hanya menjadi kebutuhan kelembagaan. Langkah tersebut juga merupakan bentuk pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat.
Institut Al-Masturiyah berencana segera berkoordinasi dengan UPT BPJPH Jawa Barat. Koordinasi itu akan memastikan proses pembentukan LP3H berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kabupaten Sukabumi memiliki potensi besar dalam pengembangan industri halal. Data BPJPH menunjukkan sebanyak 33.007 pelaku usaha di daerah tersebut telah mengantongi sertifikat halal. Jumlah tersebut mencakup sekitar 83.415 produk bersertifikat halal. Angka ini menunjukkan tingginya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan halal sebagai nilai tambah produk. Meski demikian, kebutuhan pendampingan masih terus meningkat. Banyak pelaku UMK membutuhkan bimbingan agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan sesuai prosedur.
Karena itu, kehadiran LP3H di Pesantren Al-Masturiyah diharapkan mampu menjawab kebutuhan tersebut. Semakin banyak pendamping halal tersedia, semakin luas pula akses masyarakat terhadap layanan sertifikasi.Kolaborasi antara BPJPH dan Pesantren Al-Masturiyah*menunjukkan arah baru pengembangan pesantren di Indonesia. Pesantren tidak hanya menjadi pusat pembelajaran agama, tetapi juga motor penguatan ekonomi berbasis syariah.













