P3M.OR.ID. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah mengambil langkah tegas. Mereka mengevaluasi sistem pengasuhan di lingkungan pondok pesantren. Langkah ini merespons rentetan kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jateng, Fatkhuronji, memberikan pernyataan tegas. Ia mendorong pembatasan interaksi santri putri dengan kiai pengasuh. Pihaknya mewajibkan aturan pemisahan tempat tinggal santri putri dari kediaman kiai.
“Kiai itu tempat tinggalnya harus dipisah. Jadi tidak boleh lagi tempat santri putri gabung dengan rumah kiai. Itu supaya bisa mengurangi potensi terjadinya kekerasan seksual,” tegas Fatkhur melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2026). Selain pemisahan tempat tinggal, Kemenag juga mengatur peran khodim atau pelayan pengasuh. Aturan baru ini mewajibkan penyesuaian khodim berdasarkan jenis kelamin. Hal ini bertujuan meminimalisir kontak fisik yang tidak perlu.
“Kalau kiainya laki-laki, yang menjadi khodim juga laki-laki. Begitu pula kalau bu nyai, yang melayani adalah santri putri,” tambahnya. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan program pesantren ramah anak. Kementerian Agama terus menyosialisasikan program tersebut ke seluruh pengurus pondok. Materi sosialisasi mencakup pendidikan seksual hingga pencegahan kekerasan.
Pentingnya Pendampingan Psikologis Korban
Kemenag juga fokus pada pemulihan kondisi mental para korban. Pendampingan psikologis menjadi prioritas dalam setiap penanganan kasus. Langkah ini dilakukan agar korban tidak mengalami trauma mendalam di kemudian hari. “Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada para kiai dan pengelola pondok pesantren terkait pendidikan seksual dan pencegahan kekerasan seksual,” ungkapnya. Ia menilai pendampingan oleh tenaga ahli sangat krusial. Hal ini memastikan masa depan pendidikan korban tetap terjaga. “Korban harus didampingi oleh tenaga yang kompeten supaya mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga merespons maraknya kasus ini. Mereka sedang menyusun surat edaran terkait pencegahan kekerasan di ponpes. Aturan ini akan berlaku bagi pesantren berizin maupun belum berizin. Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AP2KB Jawa Tengah, Faisa Mukti Henggar, menjelaskan urgensi surat tersebut. Dokumen itu akan menjadi pedoman komprehensif bagi seluruh pihak terkait. “Substansinya terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di pondok pesantren. Harapannya penanganannya lebih komprehensif, sehingga siapa berbuat apa nanti akan jelas di dalam surat edaran itu,” kata Faisa.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga sangat serius mengenai perlindungan santri. Mereka mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) di tiap pondok pesantren. Satgas ini bertugas memantau dan menangani indikasi kekerasan secara dini. Namun, implementasi kebijakan ini tetap berada di bawah wewenang Kemenag. Sebagai instansi pembina, Kemenag memegang kendali penuh atas operasional pesantren. Sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan program perlindungan anak ini. Harapannya, lingkungan pesantren kembali menjadi tempat yang aman bagi santri. Perlindungan terhadap santri menjadi tanggung jawab bersama semua pihak. Langkah preventif ini adalah awal dari perubahan besar di dunia pesantren.













