Pendidikan Quote Gus Dur
KabarKabar TerkiniPilihan Editor

Mahkamah Konstitusi Bahas Pendanaan Pesantren, DPR Dorong Transformasi Pendidikan Menuju Standar Global

179
×

Mahkamah Konstitusi Bahas Pendanaan Pesantren, DPR Dorong Transformasi Pendidikan Menuju Standar Global

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

P3M.OR.ID. Isu pendanaan pesantren juga menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi. Lembaga tersebut sedang memeriksa permohonan uji materi terhadap Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren. Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (3/6), Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan dari Majelis Masyayikh dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menyoroti penggunaan kata “membantu” dalam ketentuan pendanaan pesantren. Menurutnya, istilah tersebut berpotensi mengurangi makna tanggung jawab negara dalam membiayai pendidikan pesantren. “Sebab saat ini, sebagian besar bantuan terhadap pesantren masih berbentuk program afirmasi yang bersifat terbatas, berbasis proposal (proposal based), insidental, dan belum seluruhnya terintegrasi sebagai pembiayaan mutu pendidikan nasional yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Padahal pesantren menjalankan fungsi pendidikan yang secara konstitusional menjadi bagian dari tanggung jawab negara,” terang Gus Rozin.

Potensi Ketimpangan Pendanaan Pendidikan

Majelis Masyayikh juga menilai norma pendanaan dalam UU Pesantren masih berpotensi menciptakan ketimpangan antara pesantren dan lembaga pendidikan umum. Menurut Gus Rozin, pesantren dan sekolah sama-sama menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, keduanya layak memperoleh dukungan pembiayaan yang setara.
Menurutnya  pesantren telah menjadi bagian penting dalam sejarah pendidikan Indonesia. Bahkan kontribusinya telah hadir jauh sebelum kemerdekaan. “Apabila pendanaan terhadap pesantren hanya diposisikan sebagai bentuk “bantuan” yang bersifat fakultatif dan tidak imperatif, maka terdapat potensi terabaikannya aspek penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Rendahnya dukungan pendanaan akan berimplikasi langsung terhadap kualitas pendidikan pesantren, baik dalam aspek pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, penguatan kelembagaan, maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tegas Gus Rozin. Pembahasan mengenai pendanaan pesantren menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam mendukung lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Namun, dukungan anggaran saja tidak cukup untuk menghadapi tantangan masa depan. Pesantren juga perlu terus melakukan transformasi dalam bidang kurikulum, teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing global.

Dengan dukungan regulasi yang tepat, pendanaan yang memadai, dan transformasi pendidikan yang berkelanjutan, pesantren berpeluang menjadi salah satu kekuatan utama dalam mencetak generasi Indonesia yang berkarakter, berilmu, dan mampu bersaing di tingkat internasional. Pembahasan mengenai pendanaan pesantren kembali mengemuka di tingkat nasional. Isu ini tidak hanya menyangkut dukungan anggaran dari negara, tetapi juga berkaitan dengan upaya memperkuat kualitas pendidikan pesantren agar mampu menjawab tantangan zaman.
Perhatian terhadap pesantren menguat seiring pembahasan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Berbagai pihak menilai undang-undang tersebut harus mampu menghadirkan perubahan nyata bagi jutaan santri dan ribuan pesantren di seluruh Indonesia.

Empat Pilar

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa pesantren memiliki posisi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia nasional. Karena itu, negara perlu memastikan seluruh amanat dalam UU Pesantren berjalan secara optimal. Menurut Cucun, keberadaan UU Pesantren tidak boleh berhenti pada aspek regulasi. Implementasi kebijakan harus memberikan manfaat langsung bagi lembaga pendidikan pesantren. Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut terbangun di atas empat pilar utama. Pilar tersebut meliputi rekognisi, afirmasi, fasilitasi pendanaan melalui Dana Abadi Pesantren, serta penguatan fungsi sosial dan dakwah. Karena itu, pemerintah kemudian menyusun aturan turunan yang sederhana dan mudah diterapkan. Regulasi yang terlalu rumit ]justru menjadi hambatan bagi pengelola pesantren.

“Setiap undang-undang harus memiliki implementasi yang nyata. Faktanya, belum semua alumni maupun pengelola pesantren memahami sepenuhnya ruang kehadiran negara melalui UU ini. Karena itu, kami meminta agar mekanisme aturan turunannya tidak dibuat rumit, terutama terkait rekognisi kelulusan dan akses anggaran. Kehadiran negara harus mempermudah, bukan membebani administrasi pesantren,” ujar Cucun saat menjadi pembicara dalam acara Keluarga Alumni Pesantren Cipasung di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (6/6). Menurutnya, masih banyak pesantren yang belum memahami berbagai peluang yang tersedia melalui UU Pesantren. Kondisi tersebut membuat manfaat kebijakan belum dirasakan secara merata.

Adaptif terhadap Teknologi

Selain membahas pendanaan, Cucun juga menyoroti pentingnya transformasi pendidikan pesantren. Ia menilai pesantren harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat. Menurutnya, pesantren memiliki peluang besar untuk mengembangkan model pendidikan yang mampu bersaing di tingkat internasional tanpa kehilangan identitas keislamannya. Ia menyebut kurikulum internasional seperti Cambridge Curriculum maupun International Baccalaureate dapat diadopsi sesuai karakter masing-masing pesantren.

“Pesantren bisa mengadopsi Cambridge maupun IB dengan pendekatan khas pesantren. Transformasi ini sangat penting. Semua pesantren harus adaptif terhadap percepatan teknologi. Bahkan dalam perkembangan AI saat ini, dibutuhkan kontribusi dari insan pesantren yang memiliki pemahaman agama yang kuat untuk menghadirkan perspektif etika dan nilai-nilai moral,” ujarnya.
Cucun menilai penguasaan teknologi dan kecerdasan buatan harus berjalan seiring dengan penguatan nilai moral. Dengan demikian, lulusan pesantren dapat menjadi bagian penting dalam pembangunan bangsa di era digital.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini adalah toko demo untuk tujuan pengujian — tidak ada pesanan yang harus dipenuhi.