Pendidikan Quote Gus Dur
KabarKabar TerkiniPilihan Editor

Respons Kasus di Ponpes, PWNU Jatim Ajak Semua Pesantren Lakukan Muhasabah

235
×

Respons Kasus di Ponpes, PWNU Jatim Ajak Semua Pesantren Lakukan Muhasabah

Sebarkan artikel ini
kekerasan
Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Kiai Kikin, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

P3M.OR.ID. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur) menyatakan sikap tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan dan tindakan menyimpang yang terjadi di lingkungan pesantren. Sikap ini muncul sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas meningkatnya kasus yang melibatkan oknum di sejumlah pondok pesantren. PWNU Jatim menegaskan bahwa perlindungan terhadap santri menjadi perhatian utama dan harus mendpatakan penanganan yang optimal oleh seluruh pesantren di wilayah Jawa Timur.

Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Kiai Kikin, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengimbau seluruh pesantren untuk meningkatkan muhasabah dan evaluasi menyeluruh agar berbagai persoalan dapat mencegahnya sejak dini. Dalam keterangannya, Kiai Kikin mengatakan, “PWNU Jatim juga mengimbau semua pesantren untuk melakukan muhasabah dan evaluasi diri secara menyeluruh. PWNU Jatim bersama RMI dan lembaga/badan otonom di bawahnya siap memberikan pendampingan dalam penyusunan SOP perlindungan dan keamanan santri.”

Seruan itu menjadi lebih kuat setelah ada rapat pleno Syuriah-Tanfidziyah PWNU Jatim bersama Rabithoh Ma’ahid Islamiyah dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU. Pertemuan tersebut juga melibatkan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang menyatakan kesiapannya menata ulang tata kelola pendirian pesantren dan sistem perizinannya. Pengawasan dan pembinaan juga akan berlaku lebih intensif agar keamanan dan kenyamanan santri tetap terjamin.

Beberapa pesantren di lingkungan NU sebenarnya sudah menerapkan standar pengelolaan yang lebih ketat. Contohnya, penerapan batas santri dalam setiap kamar serta kehadiran santri senior sebagai pembina. Sistem ini membantu pengurus memantau kondisi santri secara langsung.Di atas pembina, terdapat koordinator pembina serta pengurus pondok atau lurah. Keduanya langsung berada di bawah pimpinan pondok. Struktur ini memastikan setiap persoalan dapat terdeteksi lebih cepat sehingga menemukan solusi melalui musyawarah.

Mitigasi

PWNU Jatim juga menegaskan kesiapan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Langkah ini mencakup pencegahan, penanganan, dan mitigasi dampak kasus hukum yang terjadi di lingkungan pesantren. Tujuannya memperkuat upaya perlindungan santri dalam aspek hukum maupun psikologis. Kiai Kikin turut mengingatkan masyarakat, terutama media, agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi. Ia menyampaikan, “PWNU juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya media untuk lebih selektif dan bijak, serta tidak menggeneralisir kejahatan yang dilakukan oknum tertentu ke semua pesantren, sehingga tidak melakukan framing negatif dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.”

Pandangan lain disampaikan oleh Prof. HA Jazidie, mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Ia menilai ujian terberat bagi sebuah pesantren datang dari perilaku negatif oknum dalam internal lembaga. Menurutnya, pesantren harus berani memisahkan kesalahan pelaku dari kehormatan institusi. Ia mengatakan, “Mengacu pada teori manajemen krisis, pesantren harus memiliki keberanian bersikap untuk memisahkan antara kesalahan oknum dan kesucian institusi.”

Ia menyebut dua langkah penting. Pertama, pesanten perlu membuat deklarasi jarak dan pembatasan akses sosial bagi oknum. Pesantren harus mengeluarkan pernyataan bahwa tindakan pelaku tidak sesuai nilai luhur pesantren. Oknum juga harus dinonaktifkan dari struktur kepengurusan atau aktivitas internal. Kedua, pesantren wajib melakukan tabayyun hukum dan pendampingan. Ia menegaskan bahwa dalih menjaga aib lembaga tidak boleh digunakan untuk menutupi tindakan kriminal yang merugikan korban dan publik.

Prof Jazidie menambahkan, “Jika kasus hukum, pesantren harus mendukung penuh proses hukum yang transparan. Sikap tegas ini akan menaikkan derajat modal simbolik pesantren di mata publik, berani memotong benalu demi menjaga kesucian ilmunya.”Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pesantren sebagai lembaga pendidikan yang aman, bersih, dan berintegritas. Harapan besar muncul agar setiap pesantren di Jawa Timur mampu melakukan introspeksi serta menyempurnakan sistem perlindungan santri secara berkelanjutan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini adalah toko demo untuk tujuan pengujian — tidak ada pesanan yang harus dipenuhi.