Pendidikan Quote Gus Dur
KabarKabar TerkiniPilihan Editor

Kementerian Agama RI Buka Pendaftaran Majelis Masyayikh 2026–2031, Ini Tahapan dan Tujuannya

345
×

Kementerian Agama RI Buka Pendaftaran Majelis Masyayikh 2026–2031, Ini Tahapan dan Tujuannya

Sebarkan artikel ini
Ma'had aly
Tim AHWA Ma'had Aly ( Foto dok kemenag.go.id)

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031. Program ini memperkuat sistem penjaminan mutu pesantren di Indonesia secara nasional dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjawab tantangan modernisasi pendidikan yang terus berkembang. Pemerintah ingin memastikan identitas pesantren tetap kuat di tengah perubahan zaman yang semakin dinamis. Selain itu, proses pendaftaran ini juga menjadi bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kemenag juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren dalam pelaksanaannya.

Pendaftaran Majelis Masyayikh 2026–2031 menjadi momentum penting bagi penguatan pendidikan pesantren di Indonesia. Proses ini membuka ruang partisipasi luas bagi ulama dan akademisi pesantren dari seluruh wilayah. Dengan sistem seleksi yang transparan, akuntabel, dan terstruktur, Kementerian Agama RI berupaya memastikan kualitas pendidikan pesantren terus meningkat. Majelis Masyayikh akan menjadi pilar utama dalam menjaga mutu, tradisi, dan arah perkembangan pesantren di masa depan.

Seleksi calon anggota Majelis Masyayikh berada di bawah koordinasi Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Lembaga ini menjalankan proses seleksi dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel. Ketua AHWA, KH. Miftah Faqih, menegaskan bahwa proses ini memiliki peran strategis dalam menjaga mutu pendidikan pesantren. Ia menyampaikan, “Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Majelis Masyayikh memiliki posisi penting sebagai penjaga kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran

Proses seleksi mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-162/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/05/2026. Tahapan pendaftaran melalui mekanisme secara sistematis dan terstruktur. Pemberitahuan pendaftaran berlangsung pada 20 hingga 30 Mei 2026. Kemudian, pendaftaran resmi dibuka pada 1 hingga 10 Juni 2026. Setelah itu, panitia melaksanakan verifikasi dokumen secara menyeluruh untuk memastikan kelayakan peserta. Hanya kandidat yang memenuhi syarat administrasi yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Adapun  tahapan seleksi meliputi proses pendaftaran daring, verifikasi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, pengumpulan esai, uji publik, wawancara, hingga penetapan calon anggota Majelis Masyayikh.Selain itu, pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional juga mendapat kesempatan untuk mengusulkan kandidat terbaik.

Sekedar informasi Majelis Masyayikh berperan sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga mutu pendidikan pesantren secara nasional. Lembaga ini menyusun standar penjaminan mutu berbasis tradisi keilmuan Islam yang telah mengakar kuat. Majelis ini juga memastikan pesantren tetap mempertahankan kekhasan sistem pendidikan klasik yang menjadi ciri utama lembaga tersebut. Di sisi lain, Majelis Masyayikh turut mengawal integrasi pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.

Dalam konteks kelembagaan, Majelis Masyayikh berfungsi sebagai dewan akademik nasional pesantren. Lembaga ini merumuskan standar mutu, penguatan kurikulum berbasis kitab kuning, serta pengembangan karakter santri. Majelis ini juga menjaga tiga pilar utama pesantren, yaitu tradisi keilmuan Islam klasik, kemandirian kelembagaan pesantren, serta etika dan akhlak santri dalam kehidupan sehari-hari.

Prinsip Seleksi

Sekretaris AHWA, KH. Achmad Roziqi, menjelaskan bahwa proses seleksi mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi dasar utama pelaksanaan seleksi.  Kiai Achmad menegaskan bahwa seluruh tahapan harus berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Selain itu, keterbukaan menjadi prinsip utama dalam setiap proses seleksi.

Panitia juga menekankan beberapa prinsip penting dalam pelaksanaan seleksi, yaitu legalitas, transparansi, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan publik yang berkualitas. Seluruh prinsip tersebut dirancang agar proses seleksi berjalan adil dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Panitia menjadwalkan pelantikan anggota Majelis Masyayikh pada 3 hingga 4 November 2026. Agenda ini menjadi penanda dimulainya masa kerja baru lembaga tersebut.

Kementerian Agama RI berharap proses seleksi ini mampu melahirkan ulama dan akademisi pesantren terbaik di Indonesia. Para calon terpilih diharapkan memiliki integritas, kapasitas keilmuan, serta pengalaman yang kuat di bidang pendidikan Islam. Majelis Masyayikh diharapkan dapat memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Selain itu, lembaga ini juga diharapkan mampu menjaga warisan keilmuan Islam agar tetap hidup, relevan, dan berkembang di era modern.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini adalah toko demo untuk tujuan pengujian — tidak ada pesanan yang harus dipenuhi.