Pendidikan Quote Gus Dur
KabarKabar TerkiniPilihan Editor

Gugat UU Pesantren ke Mahkamah Konstitusi, Dua Mahasiswa Soroti Ketidakpastian Pendanaan dan Keadilan Anggaran Pendidikan

686
×

Gugat UU Pesantren ke Mahkamah Konstitusi, Dua Mahasiswa Soroti Ketidakpastian Pendanaan dan Keadilan Anggaran Pendidikan

Sebarkan artikel ini
MAhkamah Konstitusi
Undang Undang pesantren digugat di Mahkamah Kosntitusi b

P3M.OR.ID. Dua mahasiswa mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan bernomor 75/PUU-XXIV/2026 itu memperoalan ketentuan pendanaan pesantren yang tertuang dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), terutama terkait frasa pendanaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Para pemohon, Muh. Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, menilai bahwa ketentuan tersebut justru menimbulkan ketimpangan dalam distribusi anggaran pendidikan. Dalam keterangannya , Adam menyebut persoalan pendanaan pesantren bukan hanya soal teknis anggaran. Akan tetapi lanjut Adam, berkaitan langsung dengan jaminan hak pendidikan warga negara. Pemohon menegaskan bahwa pesantren sudah lama menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mana pendidikan keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan resmi mempertegas hal tersebut

Pemohon I bernama Muh. Adam Arrofiu Arfah, dam Pemohon II adalah Isfa’zia Ulhaq menilai terdapat persoalan mendasar terkait kepastian hukum dan keadilan distribusi anggaran pendidikan bagi pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Menurut Adam permohonan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis pendanaan semata. Namun tetapi juga menyentuh jaminan konstitusional hak atas pendidikan bagi warga negara. Adam menyebut pesantren secara yuridis telah mendapat pengakuan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.  untuk itu semestinya pesantren memperoleh kepastian dukungan pembiayaan yang jelas dan terukur.

Paradoks Konstutusional

Secara normatif, pengakuan terhadap pendidikan keagamaan telah ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengaturan tersebut kemudian menjadi lebih kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 yang menempatkan pesantren sebagai subsistem resmi pendidikan keagamaan Islam. “Dengan konstruksi hukum tersebut, pesantren tidak bisa lagi sebagai lembaga informal atau pelengkap semata. Ia merupakan bagian sah dari sistem pendidikan nasional yang ada jaminan dari negara,” ujar Adam dalam pernyataannya.

Namun demikian, para pemohon melihat adanya paradoks konstitusional. Di satu sisi, negara mengakui eksistensi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Di sisi lain, norma dalam Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Pesantren dinilai belum memberikan jaminan pendanaan operasional yang eksplisit dan terstruktur. Mereka menyoroti frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” yang dianggap membuka ruang multitafsir. Menurut pemohon, frasa tersebut menjadikan pendanaan pesantren bergantung pada kebijakan yang dapat berubah-ubah, bukan pada kewajiban konstitusional yang bersifat pasti.

Dalam argumentasinya, pemohon merujuk pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Kewajiban itu, menurut mereka, tidak membedakan jenis pendidikan, sehingga secara normatif mencakup pula pendidikan pesantren. Adam menambahkan, kebijakan pendidikan nasional saat ini mencakup berbagai program strategis, termasuk program makan bergizi gratis (MBG) yang masuk dalam komponen pembiayaan pendidikan. Para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan keberadaan program tersebut. Akan tetapi  keduanya menekankan pentingnya konsistensi negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas konstitusional yang tidak bergantung pada preferensi kebijakan pemerintahan tertentu.

Ambang Batas

Dalam permohonannya, kedua mahasiswa tersebut juga mengusulkan adanya ambang batas (threshold) distribusi anggaran pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Tanpa pengaturan ambang batas yang jelas, alokasi 20 persen anggaran pendidikan berpotensi terkonsentrasi pada sektor tertentu, sementara pesantren hanya memperoleh sisa distribusi kebijakan. Permohonan ini juga berdasarkan pengalaman langsung para pemohon sebagai bagian dari komunitas pesantren. Mereka mengaku menyaksikan banyak pesantren masih bertumpu pada swadaya masyarakat dan iuran santri untuk menopang operasional harian. keduanya menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa kehadiran negara dalam menjamin keberlangsungan pendidikan pesantren belum sepenuhnya terstruktur.

Data yang disampaikan dalam permohonan menyebutkan jumlah pesantren di Indonesia mencapai sekitar 42.000 lembaga dengan jutaan santri. Namun, secara ekonomi, banyak pesantren mereka nilai belum memiliki dukungan pembiayaan operasional yang setara dengan satuan pendidikan formal lainnya. Sebagai perbandingan, pemohon mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah sekolah formal. Pada tahun ajaran 2024/2025, jumlah SMA/SMK negeri dan swasta tercatat sekitar 14.675 sekolah. Sedangkan jumlah SMP negeri dan swasta mencapai sekitar 42.548 sekolah. Menurut mereka, meski skala pesantren sebanding, jaminan alokasi anggaran operasionalnya belum ada rumusan secara eksplisit dan setara dalam norma undang-undang.

Harapan Putusan MK

Melalui gugatan ini, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali konsistensi antara pengakuan negara terhadap pesantren dan kewajiban dalam pendanaannya. Mereka berharap putusan MK tidak hanya memberikan kepastian hukum atas pasal yang diuji. Namun juga memperjelas arah kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan anggaran pendidikan.

Permohonan ini turut menjadi oleh sejumlah media, salah satunya NU Online yang memuat detail argumentasi pemohon. Harapannya, perbaikan regulasi dapat menghasilkan jaminan pendanaan yang berkelanjutan sehingga pesantren tidak lagi bergantung pada swadaya masyarakat untuk mempertahankan keberlangsungan pendidikan.

Sebagai negara dengan mayoritas lembaga pendidikan berbasis keagamaan dan jutaan santri, Indonesia memerlukan konsistensi kebijakan yang berpihak pada semua jenis pendidikan tanpa terkecuali. Perdebatan di Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah masa depan pesantren sebagai pilar pendidikan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini adalah toko demo untuk tujuan pengujian — tidak ada pesanan yang harus dipenuhi.