Persoalan terorisme dan radikalisme masih akan menjadi ancaman besar pada gangguan keamanan dan ketertiban di Indonesia di tahun 2019.
Hal ini diungkap Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Menurut Tito radikalisme dan terorisme masih menjadi ancaman serius lantara kelompok teror ISIS terus bergerak di level Internasional. Hal ini memperngaruhi jaringan terorisme di Indonesia.
“Selagi mereka belum bisa selesai sepenuhnya, mereka akan berupaya menggerakkan jaringan mereka di luar negeri agar bergerak juga mengalihkan perhatian seperti di Eropa, Amerika, dan Asia Tenggara. Kelompok-kelompok yang ada di kita bisa saja mereka bergerak,” kata Tito di Ruang Rupatama Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, (27/12/18) dilansir Tempo.co.
Kendati demikian, Polri telah memiliki instrumen hukum yang kuat, yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, siapa saja yang terkait dengan organisasi terorisme bisa langsung ditangkap, tanpa menunggu adanya aksi teror terjadi.
“Meskipun ada potensi ancaman, tapi dengan ada kemampuan yang lebih kuat, dan UU yang lebih kuat, kami bisa mengatasi mereka,” kata Tito. Usai disahkannya UU Terorisme ini, 396 orang terduga pelaku telah ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror sejak Mei hingga Desember 2018.
Selain terorisme, Polri juga mengidentifikasi sejumlah ancaman lain di 2019, antara lain gangguan kelompok bersenjata, konflik sosial, kejahatan siber dan narkoba.