Oleh: Aldia Putra
SAHABAT P3M – BADAN Intelijen Negara memberikan penjelasan perihal masjid yang terpapar paham radikalisme. Hal tersebut merupakan hasil penelitian Lembaga Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M). Hal inipun juga dibenarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam penelitian tersebut ditemukan 41 masjid yang diduga terpapar paham radikalisme. Paham ini juga menjadi peringatan dini bagi masjid di lingkungan kementrian dan BUMN yang perlu dijaga dari penyebaran paham radikalisme termasuk ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Direktur sosial Budaya Baintelkam Mabes Polri, Brigjen Merdisyam mengatakan, bahwa masjid di perkantoran banyak yang dikuasai oleh para penganut paham radikalisme. Bahkan mereka selalu mencari cara untuk mengelabui, misal dengan alasan pengajian yang mengajarka ahlusunnah wal jamaah. Tetapi nyatanya terdapat ajaran radikalisme yang disisipi dalam konten ceramahnya.
Hal tersebut tentu memerlukan upaya sejak dini untuk mencegah penyebaran paham radikalisme di masjid – masjid. Salah satunya dengan memberdayakan para penceramah untuk memberikan materi ceramah yang menyejukkan, meningkatkan semangat persatuan dan melawan paham radikal di masyarakat.
Sejatinya masjid merupakan tempat ibadah, dimana disitulah masyarakat membangun hubungan dengan Tuhan dengan cara beribadah. Dengan adanya aktifitas ceramah ataupun khotbah tentu Dewan Masjid Indonesia perlu melakukan monitoring secara rutin terhadap aktifitas dakwah masjid.
Masjid yang terindikasi terpapar paham radikal memiliki ciri – ciri seperti materi khutbah atau ceramah yang memecah belah persatuan bangsa dan adanya ujaran kebencian pada kelompok tertentu.
Banyaknya masjid yang terpapar paham radikalisme maupun intoleransi terjadi, hal tersebut disebabkan oleh kelompok islam moderat yang jarang berdakwah atau membuat ceramah / kajian. Kondisi inilah yang dimanfaatkan kelompok lain yang beraliran Wahabi untuk menguasai masjid – masjid tersebut lalu menyebarkan materi berbau radikal melalui ceramah atau khutbah.
Para pengurus masjid atau takmir juga perlu diberikan pemahaman tentang apa itu radikalisme, dan bagaimana cara mencegah paham radikalisme. Hal ini perlu diupayakan dalam rangka menjaga situasi bangsa tetap kondusif. Harapannya masjid bisa menjadi sarana untuk memakmurkan masyarakat.
Dalam hal ini Kemenag juga memberikan seruan kepada masyarakat. Apabila menemukan penceramah yang menyerukan pesan berbau radikalisme ataupun intoleransi, agar menyampaikannya ke takmir masjid setempat, agar lebih cepat direspon.
Hal tersebut tentu memerlukan upaya sejak dini untuk mencegah penyebaran paham radikalisme di masjid – masjid. Salah satunya dengan memberdayakan para penceramah untuk memberikan materi ceramah yang menyejukkan, meningkatkan semangat persatuan dan melawan paham radikal di masyarakat.
Sejatinya masjid merupakan tempat ibadah, dimana disitulah masyarakat membangun hubungan dengan Tuhan dengan cara beribadah. Dengan adanya aktifitas ceramah ataupun khotbah tentu Dewan Masjid Indonesia perlu melakukan monitoring secara rutin terhadap aktifitas dakwah masjid.
Masjid yang terindikasi terpapar paham radikal memiliki ciri – ciri seperti materi khutbah atau ceramah yang memecah belah persatuan bangsa dan adanya ujaran kebencian pada kelompok tertentu.
Banyaknya masjid yang terpapar paham radikalisme maupun intoleransi terjadi, hal tersebut disebabkan oleh kelompok islam moderat yang jarang berdakwah atau membuat ceramah / kajian. Kondisi inilah yang dimanfaatkan kelompok lain yang beraliran Wahabi untuk menguasai masjid – masjid tersebut lalu menyebarkan materi berbau radikal melalui ceramah atau khutbah.
Para pengurus masjid atau takmir juga perlu diberikan pemahaman tentang apa itu radikalisme, dan bagaimana cara mencegah paham radikalisme. Hal ini perlu diupayakan dalam rangka menjaga situasi bangsa tetap kondusif. Harapannya masjid bisa menjadi sarana untuk memakmurkan masyarakat.
Dalam hal ini Kemenag juga memberikan seruan kepada masyarakat. Apabila menemukan penceramah yang menyerukan pesan berbau radikalisme ataupun intoleransi, agar menyampaikannya ke takmir masjid setempat, agar lebih cepat direspon.
Upaya Menangkal Radikalisme
Tingkat penyebaran konten radikalisme terbagi kedalam tiga kategori, yaitu rendah untuk materi yang masih bisa ditolerir, kategori sedang yang harus disikapi, dan kategori tinggi yang berisi ajakan perang atau mendorong gerakan ke arah dukungan kepada kelompok terorisme.
Dalam riset yang ini definisi khotbah radikal adalah bahasan mengenai khilafah dengan nada berpihak. Khotbah / ceramah yang mengarah pada penolakan ideologi pancasila, bentuk negara dan demokrasi.
Hal tersebut memerlukan sikap kritis dari jamaah, apabila materi / konten ceramah yang disampaikan telah melewati karakter dasar dari agama Islam yang menjunjung tinggi konsep damai yang rahmatan lil ‘alamin maka jamaah perlu melaporkannya ke ta’mir masjid. Jangan sampai ada khatib yang membawa ayat seruan perang di negara yang damai.
Para penceramah perlu pemberdayaan dari BIN secara instensif, mulai dari pendekatan interpersonal hingga literasi agar ceramah yang disampaikan berisi pesan – pesan atau konten yang menyejukkan.
Selain itu pencegahan paham radikalisme juga bisa dilakukan dengan cara membuat kegiatan positif di masjid. Peran pemuda masjid tentu dibutuhkan dengan segenap kreatifitasnya, misalnya dengan mengadakan lomba kaligrafi ataupun lomba menulis cerita Islami, hal ini tentu akan memberikan kesan bahwa masjid merupakan tempat yang nyaman bagi anak muda untuk mengaktualisasikan diri dalam organisasi yang positif.
Indonesia memiliki banyak ormas atau LSM yang bisa menjadi alat untuk menjaga kedamaian, namun disisi lain keberadaan mereka juga dapat menciptakan konflik horizontal, karena setiap kelompok memiliki ideologi yang berpotensi memicu konflik.
Pemerintah tentu bisa berkolaborasi dengan ormas yang menjunjung tinggi semangat persatuan dan toleransi untuk membersihkan masjid dari paham radikalisme. Karena memberantas radikalisme tidak hanya tugas pemerintah saja, diperlukan kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat.
Konten Dakwah
Konten dakwah kiranya memerlukan tuntunan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Masjid Indonesia, hal ini dimaksudkan agar tidak ada penyusup yang memberikan materi khotbah ataupun ceramah yang bernuansa radikalisme. Sehingga tidak ada masjid yang tidak menerima rekomendasi program tuntunan khotbah.
Kementrian Agama juga dirasa perlu mendorong para khatib agar membaca buku panduan khutbah yang bisa bebas diakses kapanpun dan berisi tentang cinta kepada bangsa dan tanah air.
Demokrasi di Indonesia memang menjamin kebebasan, namun tetap ada rambu – rambut dan batas yang harus ditaati. Batasan tersebut adalah tidak mengganggu kebebasan orang lain. Oleh karena itu gerakan penyebaran paham radikalisme baik di lingkungan masjid atau di lingkungan manapun jelas tidak boleh diizinkan karena menodai keamanan yang ada di masyarakat. (*)
Penulis adalah pengamat terorisme
Tulisan ini telah dimuat di Jawa Pos, 02 Januari 2019