Sebagai pemeluk Islam yang taat, sudah tidak diragukan lagi, al-Quran dan al-Hadits yang notabene menjadi pegangan pokok selalu menekankan penghargaan terhadap hak-hak dasar manusia. Dalam literatur prinsip-prinsip dan metodologi pengembangan hukum Islam, tokoh seperti Imam al-Ghazali dan al-Syatibi menjabarkan dalam konsep al-dloruriyyat al-khomsah (al-kulliyyat al-khomsah). Konferensi negara-negara Islam di dunia juga telah merumuskan Deklarasi Kairo yang kurang lebih memiliki isi yang sama dengan deklarasi universal hak asasi manusia PBB.
Secara ringkas, dalam posisi apapun, sivitas masjid dan pesantren memiliki kaitan peran strategis dengan penegakan hak asasi manusia. Pada tingkat minimal, wacana mengenai hak asasi manusia sepatutnya akrab dalam muthola’ah (kajian) serius yang diselenggarakan secara rutin oleh masjid dan pesantren. Paska wacana, tentu saja diharapkan umat muslim yang taat menjadi agen kontrol untuk memastikan bahwa hak asasi manusia benar-benar menjadi kewajiban negara yang harus selalu ditegakkan. Dan jika kelak menjadi bagian dari struktur pemerintahan, mereka merupakan pejabat yang aktif mengkampanyekan hak asasi manusia dan mengapresiasi penegakannya di tingkat lapangan.
"Secara ringkas, dalam posisi apapun, sivitas masjid dan pesantren memiliki kaitan peran strategis dengan penegakan hak asasi manusia. Pada tingkat minimal, wacana mengenai hak asasi manusia sepatutnya akrab dalam muthola’ah (kajian) serius yang diselenggarakan secara rutin oleh masjid dan pesantren. "