P3M.OR.ID. Satgas Antikekerasan di pesantren Jawa Tengah segera dibentuk di seluruh pondok pesantren sebagai langkah memperkuat perlindungan santri dan mencegah terulangnya kasus kekerasan. Kebijakan ini menyusul evaluasi menyeluruh atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. Informasi tersebut berdasarkan pernyataan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, di Semarang, Selasa. .
Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah mencatat terdapat lebih dari 5.400 pondok pesantren yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Seluruh lembaga tersebut akan membentuk satuan tugas antikekerasan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pesantren sekaligus implementasi komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan ramah bagi seluruh santri. Selain penindakan terhadap pelaku, Kementerian Agama menilai upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama.
Menyesuaikan dengan Kondisi Lembaga
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch. Fatkhuronji, menjelaskan pembentukan satgas tidak berlaku dengan pola yang sama di setiap pesantren. Kanwil Kemenag memberikan ruang bagi setiap pengelola untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kapasitas lembaga masing-masing. Menurutnya, pesantren yang memiliki jumlah santri besar membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat. Hal itu terutama berlaku bagi pesantren yang juga menyelenggarakan pendidikan formal dari tingkat dasar hingga menengah.
“Ada 5.400 lebih pondok pesantrennya. Ya masing-masing nanti begitu membentuk satuan tugas,” kata Moch Fatkhuronji. Ia menambahkan, pembentukan satgas akan melibatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Harapannya sinergi tersebut memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penanganan apabila muncul laporan dugaan kekerasan. “Pondok pesantren yang memang santrinya banyak itu tentu sangat perlu ada tim satgas di masing-masing pondok pesantren. Tentu berkoordinasi dengan kabupaten/kota,” ujarnya. Dengan pola tersebut, pemerintah berharap setiap pesantren memiliki mekanisme pencegahan yang jelas. Santri juga diharapkan memiliki ruang aman untuk melaporkan berbagai bentuk kekerasan.
Pembentukan Satgas Antikekerasan di pesantren Jawa Tengah berawal dari dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena melibatkan lingkungan pendidikan keagamaan. Berdasarkan informasi Kanwil Kemenag Jawa Tengah, pesantren tersebut memiliki sekitar 252 santri yang berasal dari jenjang Raudhatul Athfal hingga Madrasah Aliyah. Sementara itu, laporan resmi menyebut terdapat delapan santriwati yang menjadi korban.
“Kalau jumlah korban kemarin itu informasinya, yang laporan resmi ya itu, hanya delapan,” kata Fatkhuronji. Proses hukum kini masih berjalan di kepolisian. Kementerian Agama menyerahkan penanganan pidana sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan internal harus terus semakin kuat. Pemerintah menilai perlindungan santri tidak cukup hanya mengandalkan aturan administratif.
Ambil Langkah Tegas terhadap Pengelola Pesantren
Selain mendorong pembentukan Satgas Antikekerasan, Kementerian Agama juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap pesantren yang menjadi lokasi dugaan tindak pidana tersebut. Sanksi pertama berupa larangan menerima santri baru pada tahun ajaran 2026/2027. Setelah itu, Kemenag memproses pencabutan permanen tanda daftar pesantren sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran serius. “Mungkin hari ini kalau sudah ditandatangani oleh Pak Kakanwil langsung kita kirim ke Jakarta, dan hari ini juga itu akan muncul surat pemberhentian tanda daftar pesantren,” ujar Fatkhuronji.
Langkah administratif tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menunggu proses hukum selesai. Kementerian Agama juga menjalankan kewenangannya dalam menjaga kualitas dan integritas lembaga pendidikan keagamaan.
Di tengah proses hukum, Kementerian Agama menegaskan bahwa kepentingan korban tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah berupaya memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh. Pendampingan tersebut melalui kerja sama dengan DP3AP2KB Jawa Tengah, organisasi keagamaan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Kolaborasi tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan psikologis, sosial, dan pendidikan para korban.
Kemenag juga berusaha menjaga keberlangsungan proses belajar santri. Sebagian santri dipulangkan untuk mengikuti pembelajaran daring, sedangkan siswa tingkat akhir tetap difasilitasi mengikuti ujian sesuai jadwal. Langkah tersebut bertujuan mengurangi dampak pendidikan akibat kasus yang sedang berlangsung. Pemerintah ingin memastikan hak belajar santri tetap terpenuhi.
Guru Tetap Mendapat Kepastian Penugasan
Kebijakan penutupan operasional pesantren juga memperhatikan nasib tenaga pendidik. Kanwil Kemenag Jawa Tengah memastikan guru dan tenaga kependidikan tidak kehilangan pekerjaan akibat sanksi administratif tersebut. Para guru akan pindah ke lembaga pendidikan lain yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama Kabupaten Pati. Dengan demikian, proses pendidikan di lembaga lain tetap berjalan dan hak tenaga pendidik tetap terlindungi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penindakan terhadap lembaga tidak boleh mengorbankan tenaga pendidikan yang tidak terlibat dalam pelanggaran. Pemerintah berusaha memisahkan tanggung jawab individu dengan keberlanjutan layanan pendidikan.
Kanwil Kemenag Jawa Tengah mengakui bahwa pembentukan **Satgas Antikekerasan di pesantren Jawa Tengah** belum menjadi solusi tunggal. Edukasi mengenai pencegahan kekerasan tetap menjadi pekerjaan besar yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Fatkhuronji menilai seluruh pengelola pesantren perlu memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai perlindungan anak, mekanisme pelaporan, serta tata kelola lembaga yang aman. “Ini tentu PR bagi kami untuk bisa menyampaikan bahwa masih perlu ada edukasi lagi ke masing-masing pondok pesantren di Jawa Tengah,” katanya.
Ke depan, pembentukan satgas diharapkan menjadi pintu masuk bagi lahirnya budaya perlindungan santri yang lebih kuat. Melalui pengawasan, edukasi, dan koordinasi lintas lembaga, pesantren diharapkan semakin mampu menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
–













