Pendidikan Quote Gus Dur
KabarKabar TerkiniPilihan Editor

PBNU Minta Penguatan Tata Kelola Pesantren, Gus Yahya: Regulasi Masih Belum Lengkap

131
×

PBNU Minta Penguatan Tata Kelola Pesantren, Gus Yahya: Regulasi Masih Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini
pesanteen
KH Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU ( Foto Dok.IG @yahyacholilstaquf)

P3M.OR.ID. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menilai UU Pesantren belum menjawab kebutuhan tata kelola pesantren secara menyeluruh. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren baru memberikan landasan umum. Regulasi tersebut belum mengatur sistem pengelolaan pesantren secara rinci sehingga belum mampu menjawab tantangan yang terus berkembang.

Pandangan itu disampaikan Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/7). Ia menegaskan bahwa jumlah pesantren yang terus bertambah memerlukan tata kelola yang lebih sistematis. Dengan sistem yang jelas, pesantren dapat berkembang tanpa meninggalkan karakter khas pendidikan Islam yang telah mengakar di Indonesia.

Pesantren Membutuhkan Tata Kelola yang Lebih Terstruktur

Gus Yahya mengungkapkan bahwa sekitar 28 ribu pesantren di Indonesia berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab organisasi dalam mendampingi pengembangan lembaga pendidikan keagamaan itu. Ia menjelaskan bahwa pesantren selama puluhan tahun tumbuh melalui proses alamiah. Pola tersebut berhasil melahirkan banyak ulama, tokoh bangsa, dan pemimpin masyarakat. Namun, perkembangan zaman menghadirkan tantangan yang jauh lebih kompleks. Karena itu, PBNU sejak awal kepengurusan periode 2022–2027 mulai mengkaji berbagai persoalan pesantren.

Kajian tersebut bertujuan menyusun konsep transformasi tata kelola yang lebih modern tanpa menghilangkan nilai-nilai tradisi pesantren. “Sekarang ini ada sekitar 28 ribu pesantren dari seluruh Indonesia yang berafiliasi kepada NU. Ini jumlah yang luar biasa besar. Maka sejak awal saya telah mengajak PBNU untuk melakukan elaborasi terhadap berbagai problematika pesantren,” ujar Gus Yahya.nMenurutnya, pesantren membutuhkan sistem pengelolaan yang mampu mengatur berbagai aspek secara menyeluruh. Sistem tersebut harus mencakup pengelolaan kelembagaan, pendidikan, pengasuhan santri, hingga mekanisme penanganan persoalan internal. Gus Yahya menilai UU Pesantren belum menjawab kebutuhan tata kelola pesantren karena substansi undang-undang masih berada pada level pengaturan umum. Regulasi tersebut belum memasuki wilayah governance atau tata kelola kelembagaan secara detail.

Menurutnya, keberadaan undang-undang memang menjadi tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap pesantren. Namun, pengakuan itu perlu adanya aturan operasional yang mampu menjadi pedoman pengelolaan pesantren di seluruh Indonesia. ” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 belum sampai mengatur bagaimana menata dunia pesantren. Belum sampai pada aspek governance-nya. Baru mengatur hal-hal yang bersifat umum dan belum dijabarkan ke dalam kebutuhan tata kelola pesantren secara lebih rinci,” kata Gus Yahya.
Ia menilai standar tata kelola akan membantu pesantren menghadapi tantangan baru. Selain itu, standar tersebut akan memberikan kepastian dalam pengelolaan administrasi, pendidikan, keamanan, dan perlindungan santri.

Standar Pesantren Mulai Menjadi Perhatian Pemerintah

Gagasan transformasi tata kelola pesantren tidak berhenti pada pembahasan internal PBNU. Gus Yahya menyebut Kementerian Agama mulai mengadopsi pemikiran mengenai pentingnya penyusunan standar pesantren. Standar tersebut dirancang mencakup berbagai aspek penting. Mulai dari infrastruktur, sistem pengasuhan santri, kurikulum, kualitas tenaga pendidik, hingga tata kelola kelembagaan.

Langkah itu dinilai penting karena setiap pesantren memiliki karakter yang berbeda. Namun, seluruh pesantren tetap membutuhkan standar minimal untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dan perlindungan terhadap santri. Penerapan standar juga diharapkan tidak mengurangi kemandirian pesantren. Sebaliknya, standar menjadi pedoman agar setiap lembaga mampu menjalankan fungsi pendidikan dengan lebih profesional. Gus Yahya menilai sejumlah kasus yang muncul di lingkungan pesantren menjadi pengingat pentingnya pembenahan sistem. Kasus kekerasan di Nusa Tenggara Barat (NTB) maupun berbagai peristiwa perundungan menunjukkan perlunya mekanisme penanganan yang jelas. Menurutnya, penyelesaian kasus tidak boleh bergantung pada respons sesaat. Setiap persoalan harus ditangani melalui prosedur yang telah disusun secara sistematis.

Dengan tata kelola yang baik, setiap pesantren akan memiliki panduan ketika menghadapi persoalan hukum, kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perlindungan terhadap santri. “ Memang harus ada tata kelola yang sistemik terhadap pesantren. Ketika terjadi suatu insiden, seperti kasus di NTB, harus jelas bagaimana penanganannya, apa yang harus dilakukan, bahkan sampai pada standar mengenai kemungkinan penutupan pesantren apabila memang diperlukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola bukan sekadar persoalan administrasi. Tata kelola juga berkaitan dengan perlindungan hak santri, akuntabilitas lembaga, dan kepercayaan masyarakat.

Transformasi Pesantren Menjadi Tantangan Masa Depan

Perkembangan pesantren saat ini tidak hanya menyangkut pendidikan agama. Banyak pesantren telah mengembangkan pendidikan umum, kewirausahaan, teknologi, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kondisi tersebut menuntut kemampuan manajemen yang lebih baik. Pesantren perlu memiliki sistem administrasi yang rapi, tata kelola keuangan yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Para pemerhati pendidikan Islam juga menilai bahwa transformasi tidak berarti menghilangkan tradisi pesantren. Sebaliknya, pembaruan bertujuan memperkuat daya tahan lembaga agar mampu menjawab tantangan zaman. Pesantren membutuhkan sistem yang mampu menjaga tradisi sekaligus meningkatkan kualitas kelembagaan. Dengan demikian, pesantren dapat terus menjadi pusat pendidikan Islam yang relevan, adaptif, dan dipercaya masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini adalah toko demo untuk tujuan pengujian — tidak ada pesanan yang harus dipenuhi.