Pengakuan Negara terhadap Pesantren Masuki Babak Baru
P3M.OR.ID. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pesantren, tetapi juga menegaskan pengakuan negara terhadap peran strategis lembaga pendidikan Islam yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat selama berabad-abad. Selama bertahun-tahun, pesantren tumbuh dan berkembang berkat kepercayaan masyarakat. Lembaga ini berhasil mencetak ulama, pendidik, pemimpin, hingga tokoh bangsa. Namun, posisi pesantren dalam sistem hukum nasional belum memperoleh pengakuan yang utuh sebagaimana lembaga pendidikan formal lainnya.
Pandangan tersebut disampaikan Dosen Sekolah Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Suwendi, M.Ag.. dalam 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 . Dalam penelitian yang berjudul *”Islamic Education as an Instrument of State Legal Politics in Indonesia: A Case Study of the Pesantren Law and Minister of Religious Affairs Decrees Number 183 and 184 of 2019″* itu dipresentasikan pada konferensi yang berlangsung di Ijen Suites Resort & Convention, Malang, pada 6–8 Juli 2026.
UU Pesantren Akhiri Ketidakpastian Hukum
Menurut Suwendi, lahirnya Undang-Undang Pesantren mengakhiri fase panjang ketika pesantren hanya memperoleh pengakuan secara sosial, namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum nasional. “Undang-Undang Pesantren mengakhiri panjangnya fase ketika pesantren hanya sebagai lembaga pendidikan yang mendapat pengakuan secara sosial, tetapi belum memperoleh pengakuan yang utuh dalam sistem hukum nasional. Kini pesantren menjadi bagian dari subjek strategis pembangunan pendidikan nasional tanpa kehilangan identitas dan tradisi keilmuannya,” ujar Suwendi.
Ia menilai undang- undang pesanten tersebut membawa perubahan mendasar terhadap politik hukum pendidikan Islam di Indonesia. Negara tidak lagi sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memberikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan fasilitasi kepada pesantren. Pendekatan tersebut memperlihatkan perubahan hubungan antara negara dan lembaga pendidikan Islam yang selama ini berkembang secara mandiri di tengah masyarakat.
Suwendi menjelaskan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren tidak berhenti pada aspek normatif. Pemerintah kemudian menerjemahkan rekognisi tersebut melalui sejumlah kebijakan yang memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Salah satunya ialah pengakuan terhadap lulusan pesantren melalui mekanisme mu’adalah dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Skema tersebut memberikan kepastian terhadap status pendidikan santri tanpa menghilangkan karakter khas pesantren.
Selain itu, pemerintah juga menghadirkan dukungan pendanaan serta memperkuat kelembagaan melalui kebijakan Dana Abadi Pesantren. Langkah tersebut dinilai menjadi bentuk afirmasi negara terhadap kontribusi pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. “Ini bukan sekadar bantuan pemerintah kepada pesantren. Dukungan negara merupakan konsekuensi logis dari pengakuan atas kontribusi besar pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun moral publik, menjaga kehidupan beragama, serta memperkuat kohesi sosial masyarakat Indonesia,” kata Suwendi. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara mulai memandang pesantren sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional.
Kekhasan Pesantren Tetap Terjaga
Meski memperoleh pengakuan hukum, Suwendi menegaskan bahwa negara tidak menghapus karakter khas pesantren yang telah berkembang selama ratusan tahun. Tradisi pengkajian kitab kuning, metode pembelajaran sorogan dan bandongan, hingga kepemimpinan berbasis otoritas keilmuan para kiai tetap memperoleh ruang dalam sistem pendidikan nasional. “Pesantren tetap menjadi pesantren. Negara tidak menyeragamkan seluruh model pendidikan Islam. Justru negara memberikan legitimasi agar kekhasan pesantren menjadi bagian dari kekayaan sistem pendidikan nasional,” tegasnya.
Menurut Suwendi, pendekatan tersebut menjadi salah satu keunikan Indonesia. Negara memberikan kepastian hukum tanpa mengintervensi tradisi intelektual yang telah menjadi identitas pesantren sejak lama. Salah satu bentuk keseimbangan antara peran negara dan otonomi pesantren terlihat melalui pembentukan Majelis Masyayikh. Lembaga tersebut berfungsi sebagai penjamin mutu pendidikan pesantren sekaligus menjaga standar akademik berdasarkan tradisi keilmuan pesantren.
Keberadaan Majelis Masyayikh menunjukkan bahwa negara tidak mengambil alih otoritas akademik yang selama ini berada di tangan para ulama. “Negara menjalankan fungsi administrasi, regulasi, dan fasilitasi. Sementara otoritas akademik dan keagamaan tetap berada di tangan para ulama dan masyayikh. Model ini menunjukkan hubungan yang sehat antara negara dan pesantren,” ujarnya. Model tersebut mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan tata kelola pendidikan modern dan kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi.
Lebih Partisipatif
Dalam hasil penelitiannya, Suwendi juga menyimpulkan bahwa politik hukum pendidikan Islam di Indonesia bergerak menuju pola kemitraan yang lebih partisipatif. Negara menjalankan fungsi rekognisi, pengaturan, dan fasilitasi. Di sisi lain, pesantren tetap memegang otoritas keilmuan serta mempertahankan tradisi intelektual yang diwariskan dari generasi ke generasi. Menurutnya, pola tersebut menjadi salah satu kekuatan Indonesia dalam mengembangkan pendidikan Islam di tengah masyarakat yang majemuk. Pendekatan kemitraan juga memungkinkan pesantren berperan lebih luas dalam mencetak generasi yang berakhlak, berilmu, dan memiliki kepedulian sosial tanpa kehilangan jati dirinya.
Suwendi menilai pengalaman Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara lain yang ingin memperkuat pendidikan Islam tanpa menghilangkan independensi lembaga keagamaan. Menurutnya, keberhasilan Indonesia terletak pada kemampuan membangun hubungan yang saling menguatkan antara negara dan pesantren. “Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa penguatan pesantren tidak melalui subordinasi, melainkan melalui kemitraan. Negara memberikan kepastian hukum, dukungan kelembagaan, dan afirmasi kebijakan, sementara pesantren tetap menjadi pusat transmisi ilmu, pembinaan akhlak, penguatan moderasi beragama, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.













