Pendidikan Quote Gus Dur
KabarKabar TerkiniPilihan Editor

PKB Minta RUU Sisdiknas Beri Kepastian Pendanaan Pendidikan Keagamaan

215
×

PKB Minta RUU Sisdiknas Beri Kepastian Pendanaan Pendidikan Keagamaan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

P3M.OR.ID. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menjadi perhatian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI. Fraksi PKB meminta regulasi tersebut memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap keberlangsungan pendidikan keagamaan melalui kewajiban pemerintah daerah mendukung pendanaannya.

Dalam pandangan fraksi  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026), PKB menegaskan bahwa negara perlu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada kelompok rentan. Langkah itu penting untuk memperluas akses pendidikan sekaligus memutus rantai kemiskinan yang masih membelenggu sebagian masyarakat.

Juru Bicara Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mengatakan RUU Sisdiknas tidak cukup hanya memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk membantu lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, regulasi tersebut harus menghadirkan kewajiban yang jelas agar pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan berbasis masyarakat memperoleh kepastian dukungan anggaran.

Belum Memberi Kepastian Hukum

Fraksi PKB menaruh perhatian pada rumusan pasal yang masih menggunakan frasa pemerintah daerah **”dapat”** memberikan bantuan kepada pendidikan keagamaan. Bagi PKB, penggunaan frasa tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi ribuan lembaga pendidikan yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

Habib Syarief menilai kata tersebut perlu diubah menjadi kewajiban yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal setiap daerah. Perubahan itu akan mampu memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan berbasis keagamaan. “Pemerintah Daerah memberikan bantuan pendidikan kepada pendidikan keagamaan perlu diperkuat menjadi kewajiban yang lebih tegas sesuai kemampuan fiskal daerah. Realitas menunjukkan madrasah swasta, majelis taklim, pesantren salaf sangat bergantung keberlangsungannya pada dukungan pemda. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar memberi ruang,” ujar Habib Syarief Muhammad saat menyampaikan pandangan Fraksi PKB di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut PKB, banyak pesantren salaf, madrasah swasta, dan majelis taklim yang menjalankan fungsi pendidikan masyarakat dengan sumber daya terbatas. Dukungan pemerintah daerah selama ini menjadi salah satu penopang keberlangsungan operasional lembaga tersebut. Fraksi PKB memandang pesantren dan madrasah memiliki kontribusi besar dalam mencetak sumber daya manusia Indonesia. Lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter, moral, dan nilai kebangsaan.

Karena itu, PKB menilai keberadaan pesantren dan madrasah harus memperoleh perlindungan melalui kebijakan yang jelas. Kepastian pendanaan diyakini akan membantu lembaga pendidikan meningkatkan kualitas layanan tanpa bergantung sepenuhnya pada sumbangan masyarakat. PKB juga mengapresiasi keputusan pemerintah dan Panitia Kerja RUU Sisdiknas yang tetap mempertahankan nomenklatur resmi madrasah, yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Keputusan tersebut dinilai memberikan kepastian identitas bagi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.

Hak Tetap Terlindungi

Selain membahas pendanaan pendidikan keagamaan, Fraksi PKB turut menyoroti perlindungan terhadap profesi guru dan dosen. PKB menyatakan dukungan terhadap ketentuan yang tetap mempertahankan tunjangan profesi bagi tenaga pendidik.

Namun demikian, PKB mengingatkan agar hak tersebut tidak mendapatkan kesulitan melalui mekanisme birokrasi yang berbelit atau penilaian kinerja yang bersifat subjektif. Menurut fraksi tersebut, banyak guru yang bertugas di daerah terpencil menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana sehingga membutuhkan kebijakan yang adil. Habib Syarief meminta pemerintah menyusun aturan pelaksana secara transparan dan objektif agar tidak merugikan guru di wilayah dengan keterbatasan fasilitas pendidikan. “Fraksi PKB mendorong dalam Peraturan Pemerintah turunan, kriteria kinerja telah ada rumusannya secara transparan, objektif, terukur, dan tidak diskriminatif terhadap guru yang bertugas di daerah dengan keterbatasan sarana dan prasarana. Pendidikan yang berpihak kepada rakyat kecil adalah pendidikan yang mampu memutus lingkaran kemiskinan struktural,” tegas legislator asal Jawa Barat tersebut.

PKB menilai kesejahteraan guru menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Oleh sebab itu, negara perlu memastikan setiap guru memperoleh perlakuan yang adil tanpa membedakan lokasi penugasan. Pandangan Fraksi PKB tidak hanya berhenti pada isu pesantren dan kesejahteraan guru. Fraksi tersebut juga memberikan sejumlah catatan terhadap substansi RUU Sisdiknas yang masih memerlukan penyempurnaan. Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi pelaksanaan program wajib belajar 13 tahun. Kemudian tata kelola guru yang sangat mungkin berpotensi terlalu tersentralisasi, hingga penguatan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

PKB menilai seluruh kebijakan pendidikan harus tetap berorientasi pada pemerataan akses. Setiap anak Indonesia, tanpa memandang kondisi ekonomi maupun letak geografis, berhak memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Fraksi PKB juga menyatakan komitmennya untuk mengawal seluruh aturan turunan RUU Sisdiknas agar tetap sejalan dengan semangat keadilan sosial. Pengawasan terhadap penyusunan Peraturan Pemerintah menjadi penting agar implementasi undang-undang tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.

Memperkuat Keadilan

Bagi Fraksi PKB, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi momentum memperkuat keberpihakan negara terhadap seluruh penyelenggara pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem pendidikan yang lebih inklusif sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Keberpihakan terhadap pesantren, madrasah, guru, dan kelompok rentan dinilai sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan belajar bagi seluruh warga negara. Dengan dukungan kebijakan yang jelas, pendidikan diharapkan mampu menjadi instrumen utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Menutup pandangannya, Habib Syarief kembali menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar seluruh anak bangsa. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memberikan pelayanan pendidikan secara maksimal kepada seluruh warga tanpa pengecualian. “Karena PKB memandang pendidikan adalah hak setiap anak bangsa di mana negara wajib memberikan pelayanan maksimal,” pungkas Habib.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini adalah toko demo untuk tujuan pengujian — tidak ada pesanan yang harus dipenuhi.