P3M.OR.ID. Kementerian Agama terus mempercepat transformasi digital di lingkungan pesantren. Salah satu langkah strategisnya adalah rencana penggunaan e-ijazah pada Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Regulasi terkait sistem ini sedang dalam penyusunan oleh Direktorat Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Hal tersebut penting agar implementasinya berjalan aman dan terstandar.
Menurut Sekretaris Diirektorat Jenderal Pendidikan Islam Arskal Salim menegaskan bahwa penggunaan e-ijazah menjadi bagian dari modernisasi dunia pesantren. Ia menilai langkah digitalisasi sudah menjadi kebutuhan. Dalam keterangannya di Jakarta, ia menyampaikan komitmen pemerintah untuk memberi dukungan agar sistem ini berjalan efektif. “Penggunaan e-Ijazah ini menjadi bagian dari proses transformasi digital di lingkungan pesantren,” ujar Arskal. Ia menilai pesantren harus bergerak mengikuti perkembangan zaman. Ia menyebut e-ijazah sebagai keniscayaan yang tidak dapat terhindarkan. Menurutnya, dunia pendidikan membutuhkan sistem administrasi yang lebih transparan dan terintegrasi. Modernisasi menjadi sesuatu yang penting agar pesantren tetap relevan di era digital.
E- Ijazah
“E-ijazah merupakan respons pesantren terhadap perkembangan zaman,” lanjutnya. Ia menilai penyusunan regulasi menjadi tahap penting. Aturan yang jelas akan memberi landasan hukum yang kuat. Standar baku juga dibutuhkan agar implementasinya seragam dan aman. Arskal juga menekankan pentingnya integrasi data. Ia menyebut bahwa validitas data sangat menentukan keberhasilan e-ijazah. Selain itu, keamanan sistem juga menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa peretasan bisa saja terjadi jika sistem tidak terbangun dengan baik. “Kita harus waspada terhadap potensi peretasan serta memastikan adanya dukungan pembiayaan untuk pemeliharaan sistem agar e-ijazah ini dapat berjalan secara berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu Kepala Subdirektorat Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning, Yusi Damayanti, memperkuat pesan tersebut. Ia menilai keamanan data harus menjadi fokus utama. Sistem tersebut harus mampu melindungi keabsahan dokumen dan mencegah manipulasi. “Keamanan berlapis menjadi kebutuhan mutlak dalam penyusunan e-ijazah. Selain itu, integrasi data yang memadai juga harus dipastikan agar tidak terjadi duplikasi atau penyalahgunaan data,” ujar Yusi.
Kemudian Yusi menambahkan bahwa sinergi pusat dan daerah sangat menentukan hasil akhir. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan berbagai pemangku kepentingan membutuhkan koordinasi kuat. Sistem baru ini hanya akan berhasil jika seluruh pihak bergerak bersama. Kemenag berharap e-ijazah dapat menjadi instrumen peningkatan mutu pendidikan pesantren. Harapannya inovasi akan menjadikan PKPPS lebih adaptif terhadap perkembangan digital tanpa menghilangkan karakter tradisional yang menjadi kekuatan pesantren salafiyah.
Rencana Penerapan
PKPPS sendiri merupakan layanan pendidikan nonformal berbasis kitab kuning. Program ini mendapat pengakuan negara setara dengan pendidikan formal. Jenjangnya terdiri dari Ula, Wustha, dan Ulya. Sistem ini memberi kesempatan bagi santri memperoleh ijazah yang sah untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja. Kurikulum PKPPS memadukan kurikulum nasional dengan kekhasan pesantren. Pembelajaran tetap memakai metode tradisional seperti sorogan, bandongan, hafalan, dan bahtsul masail. Keunikan ini tetap dipertahankan meski sistem administrasinya mulai bergerak ke arah digital.
Penyelenggaraan PKPPS berlandaskan PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Kebijakan ini menjadi landasan afirmatif negara bagi santri di pesantren salafiyah. Tujuannya memberi akses pendidikan formal tanpa harus meninggalkan tradisi kitab kuning. Rencana penerapan e-ijazah memberi harapan baru bagi modernisasi pesantren. Digitalisasi dokumen akan memperkuat akuntabilitas dan efisiensi layanan pendidikan. Dengan sistem yang aman dan terintegrasi, pesantren akan mampu menghadapi tuntutan era digital tanpa kehilangan identitasnya.













