P3M.OR.ID. Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terfokus pada asrama, petugas, dan investasi di Arab Saudi. Selain itu revisi UU Haji ini membahas pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan mengambil alih sebagian tugas Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Perubahan inilah yang sekaligus yang menyerap aspirasi aspirasi terkait dengan perkembangan di Arab Saudi yang begitu banyak sekali perubahannya. Salah satunya adalah kontrakan atau asrama. Termasuk juga masalah hotel, termasuk catering, termasuk armusna. Ini kan tidak ada dalam pembahasan undang-undang nomor 8. Ternyata sekarang ini Arab Saudi membutuhkan termasuk kontrak long term jangka panjang tidak mau yang hanya setiap tahun,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid.
Selain itu, lanjut Abdul Wachid, revisi UU Haji juga akan fokus pada investasi dana haji di Arab Saudi. Menurutnya hal ini penting agar biaya haji lebih terjangkau di masa depan. “Termasuk undang-undang dana haji itu harus disiapkan juga kaitannya dengan dana haji bisa investasi di sana. Sehingga haji ke depan kalau kita punya investasi di hotel di sana jangka panjang. Insya Allah untuk biaya akan lebih murah dibandingkan sekarang kan begitu,” tambahnya.
Masalah BPKH
Mengenai pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan mengambil alih sebagian tugas Kementerian Agama juga akan menjadi bahasa utama. “Sebenarnya RUU ini kan gini, asal semula kan memang ada dua keppres (keputusan presiden) 152 dan 154 ini adalah badan ada menteri agama dan Badan Haji. Sehingga ini kalau nanti ke depan Badan Haji harus melaksanakan (penyelenggaraan haji), sementara untuk tahun 2025 ini Badan Haji sifatnya mendukung (penyelenggaraan haji). Di 2026 Badan Haji bisa melaksanakannya sendiri,” tambahnya. Wachid berharap adanya revisi UU ini penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia bisa lebih baik.
Sebelumnya Badan Penyelenggara Haji (BPH) merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2024, BPH bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun tahun 2025 ini, BPH akan berperan dalam mendukung Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Artinya, Kementerian Agama masih akan menjadi pihak yang bertanggung jawab utama dalam penyelenggaraan haji. Meski BPH sudah mulai bekerja pada tahun 2025, namun peralihan tanggung jawab penuh akan berlaku secara bertahap, dengan target pada tahun 2026.