Program DAP mampu menjadi katalis perubahan besar bagi pengembangan pendidikan pesantren. Termasuk juga di dalamnya penguatan kyai muda dan lembaga pesantren secara menyeluruh.
P3M.OR.ID. Penyusunan Peta Jalan Dana Abadi Pesantren (DAP) hampir selesai. Kementerian Agama menyebut program DAP sebagai program strategis dan bukti keseriusan pemerintah dalam mengembangkan pendidikan pesantren. Saat ini sudah 80 persen penyusunan peta jalan Dana Abadi Pesantren sudah sekitar 80% telah selesai. Adapun sisanya tinggal dalam tahap revisi.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad program mencerminkan janji pemerintah untuk meningkatkan kapasitas pesantren dan pendidikan santri. “DAP adalah bukti keseriusan pemerintah dalam mengembangkan pendidikan pesantren,” katanya di Jakarta. Alokasi anggaran DAP sebesar Rp250 miliar pada 2024 menunjukkan adanya komitmen dari pemerintah.
Saat ini Koordinasi Program Dana Abadi Pesantren membahas dua hal utama. Pertama membahas program degree. Salah satu contohnya adalah Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) yang diperuntukkan bagi mahasiswa S1. Kedua adalah program non-degree berupa pelatihan singkat di luar negeri. “Penting bagi kita memastikan bahwa para santri yang menerima beasiswa ini benar-benar memberikan kontribusi balik kepada pesantren yang merekomendasikan mereka,” tambah Abu Rokhmad.
Selain itu Abu Rokhmad berharap program DAP mampu menjadi katalis perubahan besar bagi pengembangan pendidikan pesantren. Termasuk juga di dalamnya penguatan kyai muda dan lembaga pesantren secara menyeluruh. “Inisiatif ini tentunya menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan pesantren, menjadikan DAP sebagai sumber daya yang tidak hanya mendukung finansial, tetapi juga mendorong perkembangan yang signifikan bagi dunia pesantren di Indonesia,” tutupnya.
Sementara itu Kasubdit Pendidikan Diniyah Ma’had Aly, Mahrus Elmawa menyebut penyusunan peta jalan Dana Abadi Pesantren sudah sekitar 80% telah selesai. Sisanya sedang dalam tahap revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan program lain yang terkait dengan pengembangan pesantren.
“Revisi ini akan memperkuat pengembangan pesantren secara keseluruhan, termasuk penguatan kyai muda dan lembaga pendidikan pesantren,” jelasnya. Sekedar infromasi pesantren pesantren selama ini adalah lembaga pendidikan yang mandiri. Akan tetapi setelah disahkannya Undang-Undang Pesantren No. 18 Tahun 2019, pemerintah mendukung peran pesantren dalam pengembangan sumber daya manusia.