Jadwal Shalat DKI Jakarta Februari 2025
AgendaPilihan Editor

P3M Selenggarakan Halaqah Nasional Terkait RPMK 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

276
×

P3M Selenggarakan Halaqah Nasional Terkait RPMK 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

Sebarkan artikel ini

 

P3M. OR.ID. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) akan menyelanggarakan Halaqah Nasional Masyarakat Sipil dan Pemerintah. Halaqah kali ini terkait RPMK 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Acara akan berlangsung di Jakarta pada 17 September 2024.

Menurut Badrus Samsul Fata menyebut Kementerian Kesehatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai upaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia.

“RPMK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Akan tetapi, belum genap sepekan disosialisasikan, RPMK 2024 telah menuai berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk penolakan dari beberapa kelompok. Petani dan asosiasi pedagang menyatakan kekhawatiran mereka terhadap dampak ekonomi yang mungkin timbul, ungkap badrus.

Badrus menyebut Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) melaporkan, jutaan petani tembakau dapat terkena dampak langsung dari regulasi ini. “ Dalam telaah awal P3M, pasal-pasal dalam RPMK 2024 sangat berpotensi merugikan petani tembakau, UMKM, asosiasi dan industri rokok,” tambahnya.

Pasal Bermasalah

Beberapa pasal sanggat merugikan petani dan pelaku industri. Satunya adalah antara lain: Pasal 5 (1c) dan Pasal 7 (1d) tentang kemasan Pantone untuk semua produk tembakau dan rokok elektronik; Kemudian Pasal 12 (a) tentang peringatan kesehatan seluas 50% bagian atas kemasan depan dan belakang. Selain itu Pasal 18-24 terkait pembatasan iklan yang sangat ketat di berbagai media dan larangan total di media sosial.

Pasal lainnya adalah Pasal 19 (1b-c) terkait larangan iklan di jalan utama dan dekat institusi pendidikan dalam radius 500 meter. Kemudian Pasal 21 (2) dan Pasal 22 (2) terkait pembatasan waktu iklan TV dan radio hanya antara pukul 22.00-05.00.

Ada juga Pasal 28 terkait sanksi administratif yang berat, termasuk penarikan produk dan denda; dan Pasal 29 (1) terkait masa transisi 1 tahun untuk menyesuaikan dengan regulasi baru, dan beberapa pasal lain yang justru sangat memberatkan UKM dan pedagang.

Selain itu, P3M juga menggarisbawahi dua poin penting lain. Pertama, minimnya pelibatan publik dan stakeholder yang kredibel dalam penyerapan dan pengayaan pasal- pasal dalam RPMK. Dalam publik hearing RPMK 2024 pada 03 September misalnya. Kemenkes bertindak diskriminatif dengan lebih banyak menghadirkan puluhan stakeholder yang pro-RPMK, dan hanya melibatkan sedikit sekali stakeholder yang selama ini kritis dan menuntut keadilan, termasuk P3M sendiri.

Kedua, RPMK 2024 ini lebih menggunakan pendekatan prohibisionis dibanding pendekatan harm-reduction. Padahal, semangat dasar dari Undang-Undang yang mengatur Pengamanan Zat Adiktif lebih bersifat harm-reduction. “ Dari berbagai persoalan ini P3M mengambil inisiatif untuk menggelar Halaqoh Nasional dengan tema Telaah Kritis RPMK 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Dalam halaqah ini kami dengan mengundang para stakeholder tembakau,” ujarnya.

Pembicara yang Akan Hadir

Menurut rencana halaqah ini ada beberapa pembicara yang akan hadir. Diantaranya adalah Kunta Wibawa Nugraha (Sekretaris Jenderal Kemenkes RI), Moga Simatupang, S.sos. (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri ), KH. Miftah Faqih, MA (Ketua PBNU) dan KH Sarmidi Husna dari P3M.

Selain itu narasumber lainnya adalah Ir. Putu Juli Ardika, MA (Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian). 5. Ali Rido, SH., MH. (Pakar Hukum Universitas Trisakti Jakarta), Sudarto A.S (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) (FSP-RTMM- SPSI), Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum (Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham) dan Budihardjo Iduanjah (Ketua Umum Himpunan Peritel. Kemudian Kusnasi Mudi (Wakil Sekretaris JenderalAPTI) 5. Dr. Syahrizal syarif, MPH, Ph.D (wakil Rektor UNUSIA Jakarta) 6. Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E.,M.H (Anggota DPR RI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *