Perda yang merupakan inisiatif DPRD ini disusun untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengembangan pesantren dan pendidikan keagamaan.
P3M.OR.ID. Peraturan Daerah (Perda)Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disahkan oleh DPRD Kabupaten Kebumen pada Senin 19 Februari 2024. Perda yang merupakan inisiatif DPRD ini disusun untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengembangan pesantren dan pendidikan keagamaan.
Perda Pesantren dimaksudkan untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pengambilan kebijakan memfasilitasi pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sesuai dengan kewenangannya.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, melalui Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih menyampaikan, pihaknya menyambut baik disahkannya Perda Pesantren tersebut oleh. “Harapan saya setelah Perda ini ditetapkan dapat dilaksanakan dan disosialisasikan dengan baik oleh Perangkat Daerah dan pihak terkait, serta mendorong optimalisasi pelaksanaan fungsi Pesantren dan Pendidikan Kegamaan di Kabupaten Kebumen agar semakin kuat peran dan fungsinya dalam membangun nilai-nilai kehidupan manusia,” ungkapnya.
Perda Pesantren memang merupakan salah satu amanat yang ada di RPJMD Kebumen. Menjadi tanggungjawab bersama bahwa DPRD itu akan dibahas dan disusun Raperda tentang Fasilitasi Pesantren.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda. Hal tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Pada September tahun lalu DPRD dan Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren. Perda tersebut diharapkan bisa memberikan perhatian kepada pesantren yang fungsinya sangat besar bagi pembangunan daerah.