Kabar P3M

Tahun Anggaran 2008-2009 Pemerintahan SBY Rugikan Negara Rp 16,4 T

122
×

Tahun Anggaran 2008-2009 Pemerintahan SBY Rugikan Negara Rp 16,4 T

Sebarkan artikel ini
P3M, JAKARTA – Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), melansir potensi kerugian negara di 83 Kementerian/Lembaga (K/L) selama dua tahun pemerintahan SBY-Boediono, mencapai Rp 16,4 triliun.

Direktur Riset Seknas FITRA Maulana mengatakan, potensi kerugian negara diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009, 2010, dan 2011, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran (TA) 2008, 2009, dan 2010.

“Potensi kerugian negara Rp 16,4 triliun, dengan 5.870 kasus di 83 K/L,” ujar Maulana di Jakarta, Minggu (15/7/2012).

Maulana menjelaskan, potensi kerugian negara bersumber dari hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan BPK dengan status ‘belum ditindaklanjuti’ sebanyak 2.886 kasus, dengan nilai kerugian negara Rp 7,4 triliun; serta status ‘belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut’ sebanyak 2.984 kasus, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 9 triliun.

“Data ini menunjukan bahwa banyak K/L mengabaikan hasil audit BPK,” imbuh Maulana.

Dalam analisis Seknas FITRA, Rp 16,4 triliun sama dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk 23 juta siswa SMP, dana BOS bagi 28 juta siswa SD, dan dana Jamkesmas untuk 228 juta rakyat.

Atas temuan ini, Seknas FITRA mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, menuntut Presiden SBY memperbaiki keuangan negara yang masih banyak penyimpangan dalam pengelolaan oleh para pejabat publik.

“Jangan jalan-jalan plesiran melulu ke luar negeri! SBY harus lebih fokus memperbaiki banyaknya kebocoran uang negara,” tegas Maulana.

Kedua, kebocoran uang negara pada tahun anggaran 2008, 2009, dan 2010, memperlihatkan tidak adanya political will (niat politik) Pemerintah SBY dalam pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi, lanjut Maulana, hanya jargon untuk pencitraan pemerintahan SBY. Ketiga, menutunt DPR menggunakan hak pengawasan mereka terhadap realisasi anggaran di K/L negara, agar kebocoran anggaran bisa diminimalisasi.

“Selama ini, publik kecewa karena DPR menggunakan hak pengawasannya sebagai barter DPR, untuk meminta jatah program atau anggaran kepada eksekutif. Sehingga, fungsi pengawasan ditukar jadi materi atau anggaran yang berakibat pada kebocoran anggaran yang tidak bisa dihindari,” papar Maulana. (*)

Sumber: Tribunnews
Repost: Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *