TASIKMALAYA, (PRLM).- Meski dinilai tidak memenuhi syarat oleh Kementerian Sosial RI, pemerintah Kab. Tasikmalaya berharap alm KH Ruhiyat pendiri Pondok Pesantren Cipasung Singaparna dapat dinobatkan sebagai pahlawan nasional layaknya KH Zaenal Mustafa, rekan seperjuangan KH Ruhiyat.
Saat ini, pemerintah Kab. Tasikmalaya masih menunggu hasil penelitian dari tim peneliti pengkaji gelar daerah (TP2GD). Hal itu setelah mendapat tembusan surat resmi jawaban pengajuan pahlawan nasional dari Kementrian Sosial RI pada 4 Desember 2010 lalu yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sekertaris Dinas Sosial Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Tasikmalaya, Ani Risamurti mengatakan, berdasarkan surat resmi Kemsos RI melalui Direktorat Jenderal pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan menyatakan, usulan pahlawan nasional untuk Alm KH Ruhiyat tidak memenuhi syarat untuk dijadikan pahlawan nasional.
Saat itu ia menunjukan surat bernomor 776/PSPK/XII/2010 perihal hasil pengusulan calon pahlawan nasional tahun 2010 atas nama KH Ruhiyat. Di dalamnya antara lain dijelaskan data yang diusulkan perihal kiprah dalam pendidikan agama belum terlihat kontribusi yang menonjol di tingkat Nasional.
Terdapat data yang salah mengenai perjuangannya sehingga perlu dikaji kembali. Dan perjuangan KH Ruhiyat baru sebatas untuk kemajuan masyarakat sekitar Cipasung dan belum ada kajian secara akademisi.
“Atas kekurangan tersebut mereka (Kemensos) menginstruksikan gubernur untuk melengkapi kekurangan yang disebutkan di dalam berkas tersebut,” katanya yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/11).
Ia berharap proses pemberian penghargaan terhadap KH Ruhiyat segera terrealisasi meskipun pada pengalaman sebelumnya, ketika KH Zaenal Mustafa diusulkan jadi pahlawan nasional perlu waktu selama 40 tahun. KH Zaenal mustafa diusulkan pada tahun 1970 dan dinobatkan sebagai pahlawan nasional pada tahun 2010 lalu.
Menurut Ani, apabila KH Rukhiyat dinobatkan sebagai pahlawan nasional maka cita-cita warga Kab. Tasikmalaya terwujud. Diharapkan hal itu akan menjadi contoh tauladan bagi generasi muda saat ini dan menginspirasi masyarakat lainnya untuk menemukan sosok pahlawan di bidang lainnya.
Sementara itu, cucu dari alm KH Ruhiyat, Acep Zamzam Noor mengatakan, keluarga tidak bermasalah dengan penolakan usulan gelar kepahlawanan terhadap kakeknya tersebut. Ia menilai, penelitian yang dilakukan kemungkinan belum dalam. Meski demikian, ia berharap kakeknya diakui sebagai pahlawan nasional berhubung ia merupakan teman seperjuangan KH Zaenal Mustafa. Selain itu bukti perjuangannya pun nyata di bidang agama dan pendidikan.
“Kami mengharapkan ada penelitian lebih jauh karena kita lihat perjuangannya. Akan tetapi hal itu kami serahkan kepada pandangan yang menilai,” katanya.
KH Ruhiyat merupakan pendiri pesantren yang dibangunnya pada 1931. Saat ini Pesantren Cipasung itu kerap digunakan sebagai sarana belajar masyarakat hingga banyak menciptakan banyak ulama besar di Jawa Barat dan Indonesia. Sikap yang santun serta semangat kebangsaan yang tinggi kerap memacu sikap patriotisme di kalangan santri dan masyarakat pada saat itu untuk melawan penjajah Belanda. (A-183/das)***